Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Kacamata Sosiologi Memandang Korban Pelecehan Seksual pada Anak

by Redaksi
21/12/2021
in Edukasi
104
SHARES
746
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Afrilia*

PIRAMIDA.ID- Anak merupakan kelompok yang lemah dan rentan sehingga memerlukan perlindungan agar hak-haknya dapat terpenuhi. Perlindungan terhadap anak Indonesia bertujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tantangan didalam perlindungan anak diIndonesia adalah dengan mewujudkan pemenuhan hak anak namun sekaligus dalam waktu yang bersamaan mampu memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya yang mengintai mereka, yang pada akhirnya dapat menjauhkan anak dari ancaman perampasan hak anak. Perlunya langkah-langkah afirmatif untuk perlindungan anak sebagai kelompok yang lemah dan rentan.

Masa depan bangsa Indonesia terletak pada pundak anak-anak Indonesia saat ini, tetapi masih banyak. anak-anak yang belum terpenuhi haknya sebagai anak. Hak anak yang belum terpenuhi antara lain adalah hak dasar anak. Hak dasar yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang secara optimal, maupun hak untuk mendapat perlindungan.

Di sisi lain, anak tidak pernah minta untuk dilahirkan atau ketika ia terlahir di kemudian hari beberapa diantaranya menjadi pemuas nafsu bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan kejahatan seksual selalu terkait dengan perbuatan tubuh atau bagian tubuh terutama pada bagian-bagian yang dapat merangsang nafsu seksual (Sugandhi, 1981: 309).

Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang lahir tanpa penyebab, hukum progresif terlahir karena bagian dari proses pencarian keadilan dan kebenaran (searching for the truth) yang tidak dapat, tidak pernah berhenti. Hal ini dipertegas lagi dengan pandangan Satjipto Rahardjo (Rahardjo, 2006: 3), bahwa hukum progresif dapat dipandang sebagai konsep yang mencari jati diri, bertolak dengan realitas empirik tentang bekerjanya hukum ditengah masyarakat berupa ketidak puasan terhadap kineja dalam kualitas penegak hukum.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia baik di dalam lembaga pendidikan maupun di luar lembaga pendidikan dengan pelaku yang sudah sangat dikenal oleh korban. Jumlah korban yang sedemikian fantastis dengan korban semuanya adalah anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak Indonesia bukan saja terjadi di wilayah-wilayah yang rawan kekerasan tetapi juga terjadi di wilayah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak seperti di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan anak seperti sekolah, dan lingkungan kesehatan seperti ruang pemeriksaan pasien.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak hanya dilakukan oleh orang lain yang tidak dikenali, namun juga dilakukan oleh orang-orang yang dikenali, dekat, dan dipercaya anak, seperti keluarga, guru,mteman, dan bahkan oleh aparat pemerintah seperti polisi. Ini menandakan anak-anak terancam keselamatannya dan berada di posisi sangat rentan di hampir semua wilayah sosial yang tersedia. Kekerasan Seksual Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak menggambarkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan ini.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan harus ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena kerusakan yang disebabkannya telah mengancam masa depan generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak berarti juga telah merusak aset yang paling penting dan berharga dari negara, karena masa depan negara digantungkan pada anak-anak di masa sekarang.

Permaslahan anak masih banyak saja terjadi disemua tempat baik di kota maupun di desa, tanpa terkecuali berkaitan dengan kekerasan seksualitas terhadap anak, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban bebagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi dan lain sebagainya. Anak sangat perlu dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, serta rohaninya.

Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan yang dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak yang dalam situasi darurat adalah perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai berikut: Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, termasuk di Kabupaten Lingga. Penanganan yang komprehensif dimulai dengan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mencegah dan melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual.

Apabila pelaku kekerasan seksual tersebut berusia antara 14 (empat belas) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun dimungkinkan untuk dilaksanakan diversi asalkan perbuatan yang dilakukan mendapatkan sanksi pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana Penerapan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual perlu ditambah dengan ketentuan pada undang-undang peradilan HAM mengingat bahwa dampak kekerasan seksual akan melekat seumur hidup dan mempengaruhi masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Apabila pelaku mempunyai masalah pada libido (kelainan seksual/ hiperseksual) dapat dilakukan pemandulan secara kimia serta diasingkan untuk sementara waktu sampai pelaku sembuh dari penyimpangan seksual yang menimpa pelaku.

Sumber:
(Handayani, 2018)Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
(Safaruddin Harahap, 2016)Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47

 

 

Tags: #anak#kekerasanseksual
Share42SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
ilustrasi/Cleopatra dalam budaya pop.
Pojokan

Cleopatra: Simbol Kecantikan yang Tidak Cantik-Cantik Amat

24/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba