Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Januari 31, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Kacamata Sosiologi Memandang Korban Pelecehan Seksual pada Anak

by Redaksi
21/12/2021
in Edukasi
101
SHARES
724
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Afrilia*

PIRAMIDA.ID- Anak merupakan kelompok yang lemah dan rentan sehingga memerlukan perlindungan agar hak-haknya dapat terpenuhi. Perlindungan terhadap anak Indonesia bertujuan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tantangan didalam perlindungan anak diIndonesia adalah dengan mewujudkan pemenuhan hak anak namun sekaligus dalam waktu yang bersamaan mampu memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya yang mengintai mereka, yang pada akhirnya dapat menjauhkan anak dari ancaman perampasan hak anak. Perlunya langkah-langkah afirmatif untuk perlindungan anak sebagai kelompok yang lemah dan rentan.

Masa depan bangsa Indonesia terletak pada pundak anak-anak Indonesia saat ini, tetapi masih banyak. anak-anak yang belum terpenuhi haknya sebagai anak. Hak anak yang belum terpenuhi antara lain adalah hak dasar anak. Hak dasar yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang secara optimal, maupun hak untuk mendapat perlindungan.

Di sisi lain, anak tidak pernah minta untuk dilahirkan atau ketika ia terlahir di kemudian hari beberapa diantaranya menjadi pemuas nafsu bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan kejahatan seksual selalu terkait dengan perbuatan tubuh atau bagian tubuh terutama pada bagian-bagian yang dapat merangsang nafsu seksual (Sugandhi, 1981: 309).

Kehadiran hukum progresif bukanlah sesuatu yang lahir tanpa penyebab, hukum progresif terlahir karena bagian dari proses pencarian keadilan dan kebenaran (searching for the truth) yang tidak dapat, tidak pernah berhenti. Hal ini dipertegas lagi dengan pandangan Satjipto Rahardjo (Rahardjo, 2006: 3), bahwa hukum progresif dapat dipandang sebagai konsep yang mencari jati diri, bertolak dengan realitas empirik tentang bekerjanya hukum ditengah masyarakat berupa ketidak puasan terhadap kineja dalam kualitas penegak hukum.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia baik di dalam lembaga pendidikan maupun di luar lembaga pendidikan dengan pelaku yang sudah sangat dikenal oleh korban. Jumlah korban yang sedemikian fantastis dengan korban semuanya adalah anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Kekerasan seksual yang menimpa anak-anak Indonesia bukan saja terjadi di wilayah-wilayah yang rawan kekerasan tetapi juga terjadi di wilayah yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak seperti di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan anak seperti sekolah, dan lingkungan kesehatan seperti ruang pemeriksaan pasien.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga tidak hanya dilakukan oleh orang lain yang tidak dikenali, namun juga dilakukan oleh orang-orang yang dikenali, dekat, dan dipercaya anak, seperti keluarga, guru,mteman, dan bahkan oleh aparat pemerintah seperti polisi. Ini menandakan anak-anak terancam keselamatannya dan berada di posisi sangat rentan di hampir semua wilayah sosial yang tersedia. Kekerasan Seksual Tingginya kasus kekerasan seksual pada anak menggambarkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan ini.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan harus ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena kerusakan yang disebabkannya telah mengancam masa depan generasi bangsa. Kekerasan seksual terhadap anak berarti juga telah merusak aset yang paling penting dan berharga dari negara, karena masa depan negara digantungkan pada anak-anak di masa sekarang.

Permaslahan anak masih banyak saja terjadi disemua tempat baik di kota maupun di desa, tanpa terkecuali berkaitan dengan kekerasan seksualitas terhadap anak, masih banyak anak yang dilanggar haknya, dan menjadi korban bebagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi dan lain sebagainya. Anak sangat perlu dilindungi dari berbagai bentuk kejahatan yang dapat mempengaruhi perkembangan fisik, mental, serta rohaninya.

Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan yang dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (2) bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada anak yang dalam situasi darurat adalah perlindungan khusus sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai berikut: Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental,anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, termasuk di Kabupaten Lingga. Penanganan yang komprehensif dimulai dengan kebijakan pemerintah dalam membuat kebijakan untuk mencegah dan melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual.

Apabila pelaku kekerasan seksual tersebut berusia antara 14 (empat belas) tahun sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun dimungkinkan untuk dilaksanakan diversi asalkan perbuatan yang dilakukan mendapatkan sanksi pidana kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana Penerapan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual perlu ditambah dengan ketentuan pada undang-undang peradilan HAM mengingat bahwa dampak kekerasan seksual akan melekat seumur hidup dan mempengaruhi masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Apabila pelaku mempunyai masalah pada libido (kelainan seksual/ hiperseksual) dapat dilakukan pemandulan secara kimia serta diasingkan untuk sementara waktu sampai pelaku sembuh dari penyimpangan seksual yang menimpa pelaku.

Sumber:
(Handayani, 2018)Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47
(Safaruddin Harahap, 2016)Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Rizky, M. N., Fitriani, R. I., Sudibyo, M. W., Husnasari, F. A., & Maulana, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Komersial Melalui Media Sosial. Media Iuris, 2(2), 197. https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13193
Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37–47. https://doi.org/10.18196/jmh.2015.0066.37-47

 

 

Tags: #anak#kekerasanseksual
Share40SendShare

Related Posts

Meningkatkan Keadilan di Indonesia

29/01/2023

Oleh: Chintya Lolita Hutabarat, Brian Tolu Nahot Simorangkir, Debora Frances Togatorop, Wina Ekayanti Sinaga* PIRAMIDA.ID- Pemerintah bisa saja lebih bertindak...

Cerpen: Tambang Liar

17/12/2022

Oleh: Budi P. Hutasuhut* PIRAMIDA.ID- Meilani melihat punggung laki-laki tua itu saat melangkah menjauhinya, punggung yang sama selalu dilihatnya setiap...

Meningkatnya Kenakalan Remaja

14/12/2022

Oleh: Siti Fatimah* PIRAMIDA.ID- Remaja merupakan proses peralihan dari masa anak-anak ke masa pradewasa. Masa transisi ini seringkali menghadapakan individu...

Apa yang Salah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

08/12/2022

Oleh: Bona Simarmata* PIRAMIDA.ID- Sistem pendidikan adalah himpunan gagasan atau prinsip-prinsip pendidikan yang saling bertautan dan tergabung sehingga menjadi satu...

Peran Media Sosial terhadap Mental Remaja saat ini

07/12/2022

Oleh: Gabriel Hasintongan Hutagalung* PIRAMIDA.ID- Berbicara tentang media sosial popular di Indonesia, secara tidak langsung kita juga akan berbicara tentang...

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022

Oleh: Arianto Sitorus Pane* PIRAMIDA.ID- Kampus Universitas Simalungun (USI) tepatnya di Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan (FKIP) tempat awal mula...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Edukasi

Meningkatkan Keadilan di Indonesia

29/01/2023
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Berita

Komda PMKRI Sumbagut: Wali Kota Medan Penuh Pencitraan

28/01/2023
Berita

PP Simalungun Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Simalungun

28/01/2023
Berita

Tuntaskan Perkara Judi Apin BK, Komda PMKRI Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

28/01/2023
Sains

Cerita tentang Bedes Bijak (Homosapiens)

27/01/2023

Populer

Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Syukuran Pembubaran Panitia, Panitia Perayaan Natal 3 Sinode Gelar Pemberian Tali Asih di Panti Asuhan

02/06/2022
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia