PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR, 2 Oktober 2025 – Fatwa Hasibuan, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Pematangsiantar, menyuarakan dugaan serius mengenai adanya upaya ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Polres Pematangsiantar. Pernyataan ini disampaikan terkait dengan adanya tindakan yang dianggap menghambat ruang gerak masyarakat sipil dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan kritik.
Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat bahwa dalam penjelasan kronologis, Kapolres Pematangsiantar secara teriak bertanya kepada para pedagang dan kepada beberapa pemuda yang sedang menyaksikan jalannya aksi yang dilakukan oleh para pedagang pasar horas kota pematangsiantar, lalu dengan spontanitas salah seorang pemuda mengatakan “boleh” lantas Kapolres menghampiri pemuda tersebut sembari bertanya apa dasarnya seolah olah menekankan bahwa aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan pada malam hari.
Padahal demonstrasi adalah hak setiap masyarakat dan itu baik bagi iklim demokrasi.
Fatwa Hasibuan menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Kapolres Siantar, berpotensi menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat membungkam suara-suara kritis.
“Kami menduga ada indikasi kuat bahwa institusi kepolisian di Pematangsiantar, dalam hal ini melalui pimpinan tertingginya, telah melakukan tindakan yang mengarah pada ancaman terhadap kebebasan berpendapat,” ujar Fatwa. “Hal ini sangat mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Mahasiswa dan masyarakat tidak boleh dihalangi untuk menyampaikan pandangan mereka, apalagi dengan cara-cara yang intimidatif.”
PC IMM Pematangsiantar mendesak pihak terkait, termasuk Kapolda Sumatera Utara dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan ancaman ini.
“Kami meminta agar dugaan ancaman terhadap kebebasan berpendapat ini diusut tuntas. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin hak-hak sipil, bukan malah sebaliknya,” tegas Fatwa Hasibuan.(AFP)