Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juli 7, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

by Piramida.id
07/07/2025
in Berita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, angkat suara terkait proses hukum yang sedang menjerat dua tokoh nasional, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ia menyerukan agar majelis hakim dalam perkara tersebut sungguh-sungguh menjunjung tinggi integritas dan berhikmat dalam memberikan putusan, tanpa tekanan politik atau kepentingan kekuasaan. Senin, 7 Juli 2025.

“Jika melihat dari aspek hukum yang objektif, sangat mungkin bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto dan Tom Lembong, apabila bukti yang diajukan tidak kuat, serta jika proses hukum sejak awal telah cacat prosedural. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam bagi mereka yang kritis atau berbeda haluan politik,” tegas Fawer dalam keterangannya di Jakarta.

Institute Law And Justice (ILAJ) melihat sejumlah alasan hukum dan yuridis yang membuka ruang bagi majelis hakim untuk memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong:

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam hukum pidana Indonesia, setiap orang yang didakwa harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Jika selama proses persidangan tidak ditemukan alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP (setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim), maka terdakwa wajib diputus bebas.

Putusan Bebas dalam Hukum Acara Pidana (Pasal 191 Ayat 1 KUHAP) Pasal ini menyatakan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka terdakwa harus diputus bebas.” Artinya, jika tuduhan terhadap Hasto atau Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka membebaskan mereka adalah perintah undang-undang, bukan kemurahan hati.

Cacat Prosedural dalam Proses Penegakan Hukum, Fawer menekankan bahwa terdapat indikasi pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya, termasuk soal penggeledahan, pemanggilan saksi, hingga kemungkinan penyadapan ilegal. Jika terbukti, maka bukti yang diperoleh melalui cara-cara inkonstitusional harus dinyatakan tidak sah.

Independensi Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 UUD 1945), UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan politik, opini publik, atau pesanan kekuasaan dalam memutus perkara. Hanya fakta hukum dan rasa keadilan yang boleh menjadi dasar pertimbangan.

Politik Hukum Harus Netral, Bukan Alat Represi, Fawer juga mengingatkan, bila hukum terus dipolitisasi, maka kita sedang menyaksikan mundurnya demokrasi secara sistematis. Penegakan hukum harus netral, transparan, dan berkeadilan. Bila aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tunduk pada kekuasaan politik, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh.

Fawer yang juga merupakan Mantan Pengurus Pusat GMKI, pengurus DPP KNPI dan DPP Parkindo menyatakan bahwa pembelaan terhadap hak hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bukanlah soal pembelaan terhadap individu, melainkan pembelaan terhadap prinsip negara hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh bangsa untuk mengawal kasus ini secara jernih dan rasional.

“Jangan biarkan hukum menjadi korban tarik-menarik kekuasaan. Dalam negara hukum, yang harus menang adalah keadilan dan kebenaran, bukan opini media atau tekanan elite,” ucapnya.

Menurutnya, Hasto dan Tom Lembong adalah dua sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia kebijakan dan pemerintahan. Jika memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka membebaskan mereka adalah pilihan terbaik untuk menyelamatkan marwah peradilan. (Tim).

Share39SendShare

Related Posts

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menyerukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan...

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025

PIRAMIDA.ID — Peluncuran Robot Polri sebagai bagian dari langkah modernisasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai beragam respons dari publik....

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025

PIRAMIDA.ID - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar,...

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025

PIRAMIDA.ID | HUT Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Ke-47 dihadiri langsung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia serta penyambutan beberapa Tokoh...

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025

PIRAMIDA.ID - Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI) menilai pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, sebagai bentuk...

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

PIRAMIDA.ID – Dugaan kekerasan terhadap seorang penyandang tunanetra yang melibatkan aparat Satpol PP dan oknum Pemerintah Kota Pematangsiantar viral di media...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

07/07/2025
Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025

Populer

Berita

Dugaan Fee Proyek, Ketua ILAJ Minta KPK Pantau Bagi-Bagi Proyek di Kota Siantar

04/07/2025
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba