Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Oktober 23, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Ketua ILAJ Minta Hakim Berhikmat: Kasus Hasto & Tom Lembong Jangan Dikendalikan Politik, Vonis Bebas Adalah Pilihan Konstitusional

by Piramida.id
07/07/2025
in Berita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, angkat suara terkait proses hukum yang sedang menjerat dua tokoh nasional, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Ia menyerukan agar majelis hakim dalam perkara tersebut sungguh-sungguh menjunjung tinggi integritas dan berhikmat dalam memberikan putusan, tanpa tekanan politik atau kepentingan kekuasaan. Senin, 7 Juli 2025.

“Jika melihat dari aspek hukum yang objektif, sangat mungkin bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Hasto dan Tom Lembong, apabila bukti yang diajukan tidak kuat, serta jika proses hukum sejak awal telah cacat prosedural. Jangan sampai hukum dijadikan alat pembungkam bagi mereka yang kritis atau berbeda haluan politik,” tegas Fawer dalam keterangannya di Jakarta.

Institute Law And Justice (ILAJ) melihat sejumlah alasan hukum dan yuridis yang membuka ruang bagi majelis hakim untuk memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong:

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) Dalam hukum pidana Indonesia, setiap orang yang didakwa harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Jika selama proses persidangan tidak ditemukan alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP (setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim), maka terdakwa wajib diputus bebas.

Putusan Bebas dalam Hukum Acara Pidana (Pasal 191 Ayat 1 KUHAP) Pasal ini menyatakan: “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti bahwa terdakwa bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, maka terdakwa harus diputus bebas.” Artinya, jika tuduhan terhadap Hasto atau Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka membebaskan mereka adalah perintah undang-undang, bukan kemurahan hati.

Cacat Prosedural dalam Proses Penegakan Hukum, Fawer menekankan bahwa terdapat indikasi pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya, termasuk soal penggeledahan, pemanggilan saksi, hingga kemungkinan penyadapan ilegal. Jika terbukti, maka bukti yang diperoleh melalui cara-cara inkonstitusional harus dinyatakan tidak sah.

Independensi Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 UUD 1945), UUD 1945 secara tegas menjamin bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan manapun. Hakim tidak boleh tunduk pada tekanan politik, opini publik, atau pesanan kekuasaan dalam memutus perkara. Hanya fakta hukum dan rasa keadilan yang boleh menjadi dasar pertimbangan.

Politik Hukum Harus Netral, Bukan Alat Represi, Fawer juga mengingatkan, bila hukum terus dipolitisasi, maka kita sedang menyaksikan mundurnya demokrasi secara sistematis. Penegakan hukum harus netral, transparan, dan berkeadilan. Bila aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tunduk pada kekuasaan politik, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh.

Fawer yang juga merupakan Mantan Pengurus Pusat GMKI, pengurus DPP KNPI dan DPP Parkindo menyatakan bahwa pembelaan terhadap hak hukum Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong bukanlah soal pembelaan terhadap individu, melainkan pembelaan terhadap prinsip negara hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan tokoh bangsa untuk mengawal kasus ini secara jernih dan rasional.

“Jangan biarkan hukum menjadi korban tarik-menarik kekuasaan. Dalam negara hukum, yang harus menang adalah keadilan dan kebenaran, bukan opini media atau tekanan elite,” ucapnya.

Menurutnya, Hasto dan Tom Lembong adalah dua sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia kebijakan dan pemerintahan. Jika memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka membebaskan mereka adalah pilihan terbaik untuk menyelamatkan marwah peradilan. (Tim).

Share39SendShare

Related Posts

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025

TEBING TINGGI - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tebing Tinggi adalah H.Tagor Mulia Siregar berikan apresiasi kepada Kapolda...

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) yang diketuai oleh Fawer Sihite, mendesak Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, untuk...

Oplus_0

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 17 Oktober 2025 - Di negeri yang kaya minyak ini, keadilan justru sering mati di tengah kilang...

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025

PIRAMIDA.ID- Toba, tanah yang selama ini dikenal dengan keindahan danau dan keramahan warganya kini dihebohkan oleh aroma busuk yang bukan...

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025

PIRAMIDA.ID-Tragedi ledakan dahsyat yang terjadi di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang Batam, pada pagi subuh dini hari, bersumber dari sebuah...

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 13 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan saat ini tampak kehilangan nyali dan arah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025
Berita

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025
Oplus_0
Berita

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025
Berita

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025
Berita

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025
Berita

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx