PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang murid kelas VI SD di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.
Fawer menilai kasus yang diduga dipicu saling ejek di media sosial tersebut menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat mengenai bahaya perundungan di kalangan anak-anak.
“Perselisihan di media sosial tidak boleh berujung pada kekerasan fisik. Anak-anak harus diajarkan menyelesaikan konflik secara sehat, bukan melakukan intimidasi, pengeroyokan, atau ancaman terhadap teman sebaya,” tegas Fawer.
Ia juga menyoroti informasi bahwa korban mengalami trauma dan takut kembali ke sekolah setelah kejadian tersebut. Menurutnya, korban harus mendapatkan pendampingan psikologis serta jaminan keamanan agar haknya untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
ILAJ meminta kepolisian mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan ancaman terhadap korban, secara profesional dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan status para pihak yang masih anak-anak.
“Jangan sampai korban justru kehilangan hak atas pendidikan karena ketakutan. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas, sementara anak-anak yang diduga terlibat juga harus ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan usia dan hak-haknya,” ujarnya.
Fawer menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini.
Ia turut meminta pihak sekolah dan orang tua memperkuat pengawasan terhadap interaksi anak, termasuk aktivitas di media sosial, serta memberikan edukasi mengenai etika digital dan bahaya perundungan.
“Perundungan bukan persoalan sepele. Semua pihak harus bergerak mencegah kekerasan terhadap anak. Jangan menunggu ada korban yang lebih parah untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan,” tutup Fawer.
Institute Law And Justice (ILAJ) mendorong penanganan perkara yang transparan, perlindungan terhadap korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh anak. (TIM)













