Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Konflik ICW-Moeldoko: Masyarakat Punya Hak Materiil Awasi Pemerintah

byRedaksi
04/08/2021
inSorot Publik
99
SHARES
705
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ancaman gugatan pidana terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait dugaan telah memanfaatkan pengadaan obat Ivermectin untuk keuntungan pribadi dinilai tidak tepat. Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa penelitian ICW masih terlalu prematur untuk dibawa ke ranah hukum.

Suparji Ahmad, dosen dan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan bahwa Moeldoko tidak perlu melaporkan ICW ke polisi.

“Saya kira masih prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan,” kata Suparji kepada DW Indonesia.

Menurut Suparji, ICW dan anggota masyarakat sipil lainnya berhak melakukan penelitian untuk mengawasi pejabat publik, termasuk memberi saran, masukan dan rekomendasi agar para pejabat publik memperbaiki kinerjanya.

“Secara formal, fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dimandatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi, secara materiil, masyarakat, termasuk LSM, memiliki hak mengetahui kinerja pemerintah. Apalagi di era sekarang, partisipasi mereka (dalam mengawasi pemerintah) sangat diperlukan,” kata Suparji.

Senada dengan Suparji, Bivitri Susanti, dosen dan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, mengatakan bahwa sebenarnya Moeldoko cukup menyampaikan klarifikasi baik secara lisan atau tulisan untuk membantah dugaan ICW.

“Kalau memang ada yang perlu diklarifikasi, silakan diklarifikasi secara publik, misalnya melalui debat terbuka secara daring atau juga dalam webinar,” kata Bivitri.

Bivitri mengingatkan Moeldoko bahwa sebagai organisasi masyarakat, ICW memiliki peran mengawasi pejabat publik dan menyampaikan dugaan-dugaan penyimpangan mereka lakukan kepada masyarakat.

Di dalam publikasi laporan dan penelitiannya,  ICW telah memaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar dugaannya, dan oleh karena itu, pengacara Moeldoko tidak perlu lagi menuntut ICW melakukan pembuktian, ujar Bvitri.

Penelitian perlu dilakukan secara objektif

Suparji berharap Moeldoko mengedepankan pendekatan dialogis dan komunikatif untuk menyelesaikan konfliknya dengan ICW. Ia pun khawatir ancaman pemidanaan terhadap ICW berdampak negatif kepada masyarakat.

“Ketika orang menyampaikan pendapat dan hasil riset, dan kemudian dipidana, orang-orang akan menjadi ketakutan. Mereka jadi tidak berani bicara. Akibatnya, tidak ada check and balances dan demokrasi, secara substantif, menjadi tidak jalan. Secara prosedural, demokrasi mungkin tetap jalan. Tetapi, kita ingin demokrasi bisa berjalan secara substantif. Maksudnya, demokrasi yang bisa menyelesaikan semua persoalan secara materiil, bukan secara formal,” katanya.

Suparji pun berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pengingat bagi siapa saja, termasuk LSM, agar melakukan penelitian dengan lebih berhati-hati.

“Penelitian harus dilakukan dengan lebih berimbang dan proporsional dan data-data yang diambil lebih objektif agar tidak menimbulkan polemik,” kata Suparji. “Jangan hanya memancing kontroversi dan menimbulkan kegaduhan saja. Kita harus berpikir secara solutif saat ini.”

ICW tengah mengkaji surat somasi Moeldoko

Pada Selasa (03/08) ICW mengakui telah menerima surat somasi dari Moeldoko dan mengatakan tengah mengkaji poin-poin keberatan dalam surat somasi itu.

Kurnia Ramadhana, juru bicara ICW, dalam siaran tertulisnya menyatakan bahwa penelitian ICW yang dipersoalkan Moeldoko adalah bagian dari cara ICW mengawasi pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di dalam penelitian itu, ICW menduga bahwa Moeldoko memiliki kedekatan dengan Haryoseno, pemilik PT Harsen Laboratories, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin, dan Sofia Koswara, wakil presiden PT Harsen. Menurut ICW, produksi dan distribusi 4,5 juta dosis Ivermectin ini berpotensi dimanfaatkan untuk mencari untung di tengah wabah COVID-19.

Menanggapi publikasi penelitian tersebut, pengacara Moeldoko yakni Otto Hasibuan, seperti dikutip dari Detiknews pada Kamis 29 Juli 2021, telah meminta ICW untuk membuktikan dugaannya. Ia juga ingin agar ICW meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

Jika diabaikan, ia mengatakan akan menggugat ICW secara pidana dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik

Organisasi masyarakat sesalkan ancaman pemakaian UU ITE

Sekitar 109 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Moeldoko untuk mengurungkan niatnya. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, somasi dari Moeldoko terhadap ICW adalah bentuk pembungkaman kritik yang dilakukan pejabat publik terhadap masyarakat.

Muhammad Isnur dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan kepada DW Indonesia bahwa adalah hal yang lazim bagi organisasi masyarakat sipil untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, salah satunya dengan cara mengkritik. Namun dengan melaporkan kritik ke polisi, pemerintah menunjukkan bahwa dirinya antikritik, kata Isnur.

Sementara Nenden Sekar Arum, Ketua Divisi Kebebasan Berpendapat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), menyayangkan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena ini justru kontradiktif dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin merevisinya.

“Sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum. Sedikit-sedikit dipakai pasal karet UU ITE. Itu kelihatan banget pola dan motifnya bahwa (pemerintah) seolah-olah ingin membungkam orang-orang yang sedang membeberkan fakta untuk mengkritiknya,” kata Nenden.(*)


Source: DW Indonesia

Tags:#Indonesia#ite#organisasimasyarakatsipil
Share40SendShare

Related Posts

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Isu Mobil & Rumah, Fawer Sihite Tegaskan Ilal Mahdi Nasution Sosok Taat Aturan, Minta Publik Hentikan Opini Negatif Karena Cemburu

29/04/2026

PIRAMIDA.ID — Fawer Sihite angkat bicara menanggapi berbagai isu miring yang diarahkan kepada Ilal Mahdi Nasution. Sebagai sahabat lama, Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026
Berita

Warga Marteng Bangun dan Rawat Kampung Sendiri

28/06/2026
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Warga Marteng Bangun dan Rawat Kampung Sendiri

28/06/2026
Berita

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber