Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, September 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Konflik ICW-Moeldoko: Masyarakat Punya Hak Materiil Awasi Pemerintah

by Redaksi
04/08/2021
in Sorot Publik
99
SHARES
705
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ancaman gugatan pidana terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh pihak Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait dugaan telah memanfaatkan pengadaan obat Ivermectin untuk keuntungan pribadi dinilai tidak tepat. Pakar hukum tata negara mengatakan bahwa penelitian ICW masih terlalu prematur untuk dibawa ke ranah hukum.

Suparji Ahmad, dosen dan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan bahwa Moeldoko tidak perlu melaporkan ICW ke polisi.

“Saya kira masih prematur jika membawa hasil penelitian ke ranah hukum. Karena sifatnya penelitian, maka cukup dibalas dengan data dan fakta dari pihak yang keberatan,” kata Suparji kepada DW Indonesia.

Menurut Suparji, ICW dan anggota masyarakat sipil lainnya berhak melakukan penelitian untuk mengawasi pejabat publik, termasuk memberi saran, masukan dan rekomendasi agar para pejabat publik memperbaiki kinerjanya.

“Secara formal, fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah dimandatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi, secara materiil, masyarakat, termasuk LSM, memiliki hak mengetahui kinerja pemerintah. Apalagi di era sekarang, partisipasi mereka (dalam mengawasi pemerintah) sangat diperlukan,” kata Suparji.

Senada dengan Suparji, Bivitri Susanti, dosen dan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, mengatakan bahwa sebenarnya Moeldoko cukup menyampaikan klarifikasi baik secara lisan atau tulisan untuk membantah dugaan ICW.

“Kalau memang ada yang perlu diklarifikasi, silakan diklarifikasi secara publik, misalnya melalui debat terbuka secara daring atau juga dalam webinar,” kata Bivitri.

Bivitri mengingatkan Moeldoko bahwa sebagai organisasi masyarakat, ICW memiliki peran mengawasi pejabat publik dan menyampaikan dugaan-dugaan penyimpangan mereka lakukan kepada masyarakat.

Di dalam publikasi laporan dan penelitiannya,  ICW telah memaparkan bukti-bukti yang menjadi dasar dugaannya, dan oleh karena itu, pengacara Moeldoko tidak perlu lagi menuntut ICW melakukan pembuktian, ujar Bvitri.

Penelitian perlu dilakukan secara objektif

Suparji berharap Moeldoko mengedepankan pendekatan dialogis dan komunikatif untuk menyelesaikan konfliknya dengan ICW. Ia pun khawatir ancaman pemidanaan terhadap ICW berdampak negatif kepada masyarakat.

“Ketika orang menyampaikan pendapat dan hasil riset, dan kemudian dipidana, orang-orang akan menjadi ketakutan. Mereka jadi tidak berani bicara. Akibatnya, tidak ada check and balances dan demokrasi, secara substantif, menjadi tidak jalan. Secara prosedural, demokrasi mungkin tetap jalan. Tetapi, kita ingin demokrasi bisa berjalan secara substantif. Maksudnya, demokrasi yang bisa menyelesaikan semua persoalan secara materiil, bukan secara formal,” katanya.

Suparji pun berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pengingat bagi siapa saja, termasuk LSM, agar melakukan penelitian dengan lebih berhati-hati.

“Penelitian harus dilakukan dengan lebih berimbang dan proporsional dan data-data yang diambil lebih objektif agar tidak menimbulkan polemik,” kata Suparji. “Jangan hanya memancing kontroversi dan menimbulkan kegaduhan saja. Kita harus berpikir secara solutif saat ini.”

ICW tengah mengkaji surat somasi Moeldoko

Pada Selasa (03/08) ICW mengakui telah menerima surat somasi dari Moeldoko dan mengatakan tengah mengkaji poin-poin keberatan dalam surat somasi itu.

Kurnia Ramadhana, juru bicara ICW, dalam siaran tertulisnya menyatakan bahwa penelitian ICW yang dipersoalkan Moeldoko adalah bagian dari cara ICW mengawasi pejabat publik dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di dalam penelitian itu, ICW menduga bahwa Moeldoko memiliki kedekatan dengan Haryoseno, pemilik PT Harsen Laboratories, perusahaan farmasi yang memproduksi Ivermectin, dan Sofia Koswara, wakil presiden PT Harsen. Menurut ICW, produksi dan distribusi 4,5 juta dosis Ivermectin ini berpotensi dimanfaatkan untuk mencari untung di tengah wabah COVID-19.

Menanggapi publikasi penelitian tersebut, pengacara Moeldoko yakni Otto Hasibuan, seperti dikutip dari Detiknews pada Kamis 29 Juli 2021, telah meminta ICW untuk membuktikan dugaannya. Ia juga ingin agar ICW meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik kliennya.

Jika diabaikan, ia mengatakan akan menggugat ICW secara pidana dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik

Organisasi masyarakat sesalkan ancaman pemakaian UU ITE

Sekitar 109 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Moeldoko untuk mengurungkan niatnya. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, somasi dari Moeldoko terhadap ICW adalah bentuk pembungkaman kritik yang dilakukan pejabat publik terhadap masyarakat.

Muhammad Isnur dari Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan kepada DW Indonesia bahwa adalah hal yang lazim bagi organisasi masyarakat sipil untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, salah satunya dengan cara mengkritik. Namun dengan melaporkan kritik ke polisi, pemerintah menunjukkan bahwa dirinya antikritik, kata Isnur.

Sementara Nenden Sekar Arum, Ketua Divisi Kebebasan Berpendapat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), menyayangkan penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE karena ini justru kontradiktif dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin merevisinya.

“Sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum. Sedikit-sedikit dipakai pasal karet UU ITE. Itu kelihatan banget pola dan motifnya bahwa (pemerintah) seolah-olah ingin membungkam orang-orang yang sedang membeberkan fakta untuk mengkritiknya,” kata Nenden.(*)


Source: DW Indonesia

Tags: #Indonesia#ite#organisasimasyarakatsipil
Share40SendShare

Related Posts

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab...

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx