PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi karena mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah proses RJ ditempuh dan para pihak memilih jalur damai sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai langkah ini patut didukung karena membantu meredam polemik dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan jajaran yang mengedepankan restorative justice. Ini langkah humanis yang menyejukkan, selama dilakukan sesuai aturan dan transparan,” kata Antony Komrad.
Antony berharap pendekatan RJ seperti ini bisa diterapkan secara konsisten pada perkara lain yang memenuhi syarat, agar hukum tidak selalu berujung konflik berkepanjangan, melainkan menghadirkan solusi yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat.












