Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Mengungkap ‘Sindikat’ Buku Nikah di Kanwil Depag Sumut

byRedaksi
11/08/2021
inBerita
107
SHARES
765
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Hal tidak terpuji dilakukan oleh oknum Departemen Agama (Depag) wilayah Provinsi Sumatera utara, cabang Kabupaten Simalungun. Drs.H. Hafnan Simbolon yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada 2019 lalu telah mengeluarkan buku nikah atas sepasang suami-istri yang tidak pernah dinikahkannya.

Hafnan yang saat ini telah menjabat kepala KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ketika dikonfirmasi kru media ini pada Senin, (9/8/2021) pagi di ruang kerjanya, di Serbalawan, mengaku kalau pada 2019 lalu dirinya pernah melakukan tindakan itu.

“Benar, bang. Waktu itu saya menjabat kepala KUA di Panei, tapi gimanalah, saya pun dimintai tolong sama kawan juga,” beber Hafnan dengan suara memelas.

Dirinya beralibi bahwa kesalahan yang pernah dilakukannya tersebut atas permintaan dari sahabatnya bermarga Silalahi yang juga merupakan kepala salah satu KUA di kota Medan.

“Teman saya pak Silalahi, KUA di Medan yang menikahkan sebenarnya, namun dia minta tolong sama saya supaya buku nikahnya dari Simalungun,” sebut mantan kepala KUA Panei ini sembari berharap kasus ini tidak mencuat

Sebelumnya kru media ini menerima laporan bahwa seorang pria berinisial PAS (36) status duda warga Pematangsiantar berdomisili di Kota Medan, dinikahkan dengan seorang wanita berinisial BS (35) status janda warga Kota Medan oleh Silalahi di salah satu KUA Kota Medan.

Sebelum akad nikah yang dilaksanakan pada hari Senin, (21/1/2019) lalu, kedua mempelai ini telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Hingga setelah akad nikah pun, buku nikah mereka diterima di KUA tempat berlangsungnya pernikahan (Medan).

Perbuatan Hafnan dan rekannya baru diketahui saat kedua mempelai ini hendak mengurus kartu keluarga (KK) di Kota Medan, mereka pun kaget saat dinas Capil Medan menolak karena buku nikah mereka dari Simalungun, sontak hal ini membuat PAS dan BS kebingungan dan merasa telah tertipu.

Setelah diselidiki ke KUA Panei, benar bahwa nama PAS dan BS terdadtar di situ namun anehnya, segala data yang digunakan atas nama mereka ternyata palsu dan tidak benar, bahkan surat kematian pasangan masing masing sebelumnya dipalsukan dari daerah lain, dan pada buku nikah tersebut tertulis bahwa mereka menikah di KUA Panei hingga nama wali dan saksi pernikahan pun dipalsukan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dan Wilayah Povinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait perilaku salah satu pejabatnya. (FDY).

Tags:#kanwil#kartu#kua#pernikahan#simalungun
Share43SendShare

Related Posts

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Tata Ruang dan agraria,Kantor urusan agama...

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber