Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, November 30, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

MUI Minta Sanksi dalam SKB Soal Seragam Sekolah Direvisi

by Redaksi
21/02/2021
in Berita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Keputusan pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri telah memicu polemik. Sebagian kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan SKB tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan pihaknya mendesak pemerintah merevisi sanksi yang terdapat dalam SKB mengenai kebebasan bagi siswa sekolah negeri mengenakan atribut agama.

Menurut Amirsyah, sanksi penghentian dana biaya operasional (BOS) sudah melampaui ketentuan. Apalagi, kata Amirsyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB tiga menteri tersebut tidak tercantum dalam tata urutan perundang-undangan.

Amirsyah menekankan sekolah merupakan lembaga pendidikan yang harus mengedepakan sosialisasi dan edukasi, bukan mengutamakan sanksi.

“Sanksi itu ada selayaknya di undang-undang, bukan di SKB. SKB ini melampaui kewenangannya memberi sanksi. Masak, ada SKB melampaui kewenangan. Dari mana logika SKB melampaui seperti itu. Sebab peraturan di atasnya lebih tinggi, mestinya itu yang memberikan sanksi. Itu pun tidak ada,” kata Amirsyah.

Amirsyah menambahkan penerbitan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah negeri tersebut telah memicu polemik yang kontraproduktif dalam masyarakat ketika negara sedang menghadapi pandemi virus Covid-19. Padahal dunia pendidikan, menurutnya, membutuhkan pendampingan, pembiayaan, literasi, dan edukasi agar bisa berjalan dengan baik dalam era COVID-19.

Amirsyah menegaskan pemerintah mestinya lebih mengutamakan isu itu ketimbang soal seragam sekolah. Sebab, tentang seragam sekolah, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014.

Menurutnya, MUI sudah mengecek, bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab terhadap pelajar di sekolah negeri di Sumatera Barat.

Dari semua kepala daerah, baru Wali Kota Pariaman Genius Umar yang terang-terangan menolak SKB itu. Dia mengatakan SKB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kearifan daerah.

Genius menegaskan di Pariaman yang hampir seratus persen penduduknya beragama Islam, tidak pernah ada kewajiban berpakaian muslim. Namun banyak pelajar memakai atribut keagamaan itu karena merupakan bagian dari kearifan lokal. Ia menyatakan SKB tersebut tidak perlu disosialisasiakan kepada masyarakat Pariaman karena segalanya sudah berjalan normal tanpa masalah.

Menanggapi polemik dalam masyarakat tentang SKB itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengatakan kepada VOA melalui pesan WhatsApp, pihaknya akan memperhatikan masukan-masukan dari beberapa pihak.

“Namun kami juga meminta semua memahami (bahwa) SKB ini diniatkan untuk menjaga keberagaman. Pada saat yang sama, menghargai anak-anak sekolah yang ingin mengekspresikan nilai keagamaan yang diyakini,” tutur Yaqut.

Pemerintah pada 3 Februari lalu menerbitkan SKB tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut dalam lingkungan sekolah. Surat keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan surat keputusan bersama itu dikeluarkan berdasarkan tiga pertimbangan, dan bahwa sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi Pancasila dan konstitusi; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi.

Menurut Nadiem, SKB tiga menteri itu mengatur pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri di Indonesia. Ia menegaskan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari setelah SKB tersebut dikeluarkan hari ini.

Nadiem menekankan ada sanksi bagi pelanggar SKB itu. Dia mencontohkan Kementerian Pendidikan bisa menghentikan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggar.


VOA Indonesia

 

 

Tags: #kebebasanberagama#sekolah#SKB3Menteri
Share39SendShare

Related Posts

GMKI Wilayah II: Keracunan MBG dan Krisis Pendidikan Sumsel Adalah Alarm Darurat bagi Negara

27/11/2025

PIRAMIDA.ID - Koordinator Wilayah II PP GMKI menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan...

Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih: Minta Kapolres Usut Aksi Demo yang Diduga Sengaja Ganggu Pesta Rakyat Tuan Rondahaim

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Pesta Rakyat Tuan Rondahaim...

Viral Kritik Sumbangan Natal Ke Palestina: Langkah Maruarar Sirait Adalah Dukungan Kemanusiaan Dan Kebangsaan Bagi Palestina

26/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Beragam kecaman dan kritik tajam terhadap langkah yang diambil oleh Maruarar Sirait terkait kemanusiaan di Palestina....

KNPI Simalungun Apresiasi Acara Pesta Rakyat Tuan Rondahaim, Sabaruddin: Terimakasih Pak JR. Saragih dan Bungaran Saragih

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua DPD KNPI Simalungun, Sabaruddin Sirait, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada JR. Saragih, Prof....

Edis Galingging Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Simalungun Palsu

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Sekretaris DPD KNPI Simalungun yang sah, Edis Galingging, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera menetapkan tersangka...

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Jakarta — Diskusi bersama disabilitas mengenai literasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sukses diselenggarakan oleh Insan Relawan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

GMKI Wilayah II: Keracunan MBG dan Krisis Pendidikan Sumsel Adalah Alarm Darurat bagi Negara

27/11/2025
Berita

Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih: Minta Kapolres Usut Aksi Demo yang Diduga Sengaja Ganggu Pesta Rakyat Tuan Rondahaim

26/11/2025
Berita

Viral Kritik Sumbangan Natal Ke Palestina: Langkah Maruarar Sirait Adalah Dukungan Kemanusiaan Dan Kebangsaan Bagi Palestina

26/11/2025
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Acara Pesta Rakyat Tuan Rondahaim, Sabaruddin: Terimakasih Pak JR. Saragih dan Bungaran Saragih

26/11/2025
Berita

Edis Galingging Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Simalungun Palsu

26/11/2025
Berita

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx