Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, September 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

MUI Minta Sanksi dalam SKB Soal Seragam Sekolah Direvisi

by Redaksi
21/02/2021
in Berita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Keputusan pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri telah memicu polemik. Sebagian kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan SKB tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan pihaknya mendesak pemerintah merevisi sanksi yang terdapat dalam SKB mengenai kebebasan bagi siswa sekolah negeri mengenakan atribut agama.

Menurut Amirsyah, sanksi penghentian dana biaya operasional (BOS) sudah melampaui ketentuan. Apalagi, kata Amirsyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB tiga menteri tersebut tidak tercantum dalam tata urutan perundang-undangan.

Amirsyah menekankan sekolah merupakan lembaga pendidikan yang harus mengedepakan sosialisasi dan edukasi, bukan mengutamakan sanksi.

“Sanksi itu ada selayaknya di undang-undang, bukan di SKB. SKB ini melampaui kewenangannya memberi sanksi. Masak, ada SKB melampaui kewenangan. Dari mana logika SKB melampaui seperti itu. Sebab peraturan di atasnya lebih tinggi, mestinya itu yang memberikan sanksi. Itu pun tidak ada,” kata Amirsyah.

Amirsyah menambahkan penerbitan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah negeri tersebut telah memicu polemik yang kontraproduktif dalam masyarakat ketika negara sedang menghadapi pandemi virus Covid-19. Padahal dunia pendidikan, menurutnya, membutuhkan pendampingan, pembiayaan, literasi, dan edukasi agar bisa berjalan dengan baik dalam era COVID-19.

Amirsyah menegaskan pemerintah mestinya lebih mengutamakan isu itu ketimbang soal seragam sekolah. Sebab, tentang seragam sekolah, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014.

Menurutnya, MUI sudah mengecek, bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab terhadap pelajar di sekolah negeri di Sumatera Barat.

Dari semua kepala daerah, baru Wali Kota Pariaman Genius Umar yang terang-terangan menolak SKB itu. Dia mengatakan SKB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kearifan daerah.

Genius menegaskan di Pariaman yang hampir seratus persen penduduknya beragama Islam, tidak pernah ada kewajiban berpakaian muslim. Namun banyak pelajar memakai atribut keagamaan itu karena merupakan bagian dari kearifan lokal. Ia menyatakan SKB tersebut tidak perlu disosialisasiakan kepada masyarakat Pariaman karena segalanya sudah berjalan normal tanpa masalah.

Menanggapi polemik dalam masyarakat tentang SKB itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengatakan kepada VOA melalui pesan WhatsApp, pihaknya akan memperhatikan masukan-masukan dari beberapa pihak.

“Namun kami juga meminta semua memahami (bahwa) SKB ini diniatkan untuk menjaga keberagaman. Pada saat yang sama, menghargai anak-anak sekolah yang ingin mengekspresikan nilai keagamaan yang diyakini,” tutur Yaqut.

Pemerintah pada 3 Februari lalu menerbitkan SKB tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut dalam lingkungan sekolah. Surat keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan surat keputusan bersama itu dikeluarkan berdasarkan tiga pertimbangan, dan bahwa sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi Pancasila dan konstitusi; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi.

Menurut Nadiem, SKB tiga menteri itu mengatur pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri di Indonesia. Ia menegaskan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari setelah SKB tersebut dikeluarkan hari ini.

Nadiem menekankan ada sanksi bagi pelanggar SKB itu. Dia mencontohkan Kementerian Pendidikan bisa menghentikan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggar.


VOA Indonesia

 

 

Tags: #kebebasanberagama#sekolah#SKB3Menteri
Share39SendShare

Related Posts

EL tamba dan Vincent siagian, Sah pimpin PB ESI Simalungun dan PB ESI siantar

18/09/2025

PIRAMIDA.ID- Musyawarah Kota Pengurus Besar Esport Indonesia (PB ESI) Pematangsiantar dan Musyawarah Kabupaten PB ESI Simalungun digelar bersamaan di Stasiun...

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025

PIRAMIDA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan mengamankan setengah ton barang bukti serta membongkar kasus tindak pidana pencucian...

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025

PIRAMIDA.ID- Tarutung – Suara lantang mahasiswa Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH) HKBP menggema dalam Dialog Publik bertajuk “Seruan Alam Tano...

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025

PIRAMIDA.ID - Dalam 18 hari pertama Komjen.Pol Suyudi Ario Seto memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membuktikan bahwa...

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Puluhan Anak Muda dan Mahasiswa Simalungun yang tergabung dalam aliansi Anak Muda Bergerak Kab. Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di...

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Simalungun | Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

EL tamba dan Vincent siagian, Sah pimpin PB ESI Simalungun dan PB ESI siantar

18/09/2025
Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx