Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Desember 14, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

MUI Minta Sanksi dalam SKB Soal Seragam Sekolah Direvisi

by Redaksi
21/02/2021
in Berita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Keputusan pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri telah memicu polemik. Sebagian kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan SKB tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan pihaknya mendesak pemerintah merevisi sanksi yang terdapat dalam SKB mengenai kebebasan bagi siswa sekolah negeri mengenakan atribut agama.

Menurut Amirsyah, sanksi penghentian dana biaya operasional (BOS) sudah melampaui ketentuan. Apalagi, kata Amirsyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB tiga menteri tersebut tidak tercantum dalam tata urutan perundang-undangan.

Amirsyah menekankan sekolah merupakan lembaga pendidikan yang harus mengedepakan sosialisasi dan edukasi, bukan mengutamakan sanksi.

“Sanksi itu ada selayaknya di undang-undang, bukan di SKB. SKB ini melampaui kewenangannya memberi sanksi. Masak, ada SKB melampaui kewenangan. Dari mana logika SKB melampaui seperti itu. Sebab peraturan di atasnya lebih tinggi, mestinya itu yang memberikan sanksi. Itu pun tidak ada,” kata Amirsyah.

Amirsyah menambahkan penerbitan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah negeri tersebut telah memicu polemik yang kontraproduktif dalam masyarakat ketika negara sedang menghadapi pandemi virus Covid-19. Padahal dunia pendidikan, menurutnya, membutuhkan pendampingan, pembiayaan, literasi, dan edukasi agar bisa berjalan dengan baik dalam era COVID-19.

Amirsyah menegaskan pemerintah mestinya lebih mengutamakan isu itu ketimbang soal seragam sekolah. Sebab, tentang seragam sekolah, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014.

Menurutnya, MUI sudah mengecek, bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab terhadap pelajar di sekolah negeri di Sumatera Barat.

Dari semua kepala daerah, baru Wali Kota Pariaman Genius Umar yang terang-terangan menolak SKB itu. Dia mengatakan SKB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kearifan daerah.

Genius menegaskan di Pariaman yang hampir seratus persen penduduknya beragama Islam, tidak pernah ada kewajiban berpakaian muslim. Namun banyak pelajar memakai atribut keagamaan itu karena merupakan bagian dari kearifan lokal. Ia menyatakan SKB tersebut tidak perlu disosialisasiakan kepada masyarakat Pariaman karena segalanya sudah berjalan normal tanpa masalah.

Menanggapi polemik dalam masyarakat tentang SKB itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengatakan kepada VOA melalui pesan WhatsApp, pihaknya akan memperhatikan masukan-masukan dari beberapa pihak.

“Namun kami juga meminta semua memahami (bahwa) SKB ini diniatkan untuk menjaga keberagaman. Pada saat yang sama, menghargai anak-anak sekolah yang ingin mengekspresikan nilai keagamaan yang diyakini,” tutur Yaqut.

Pemerintah pada 3 Februari lalu menerbitkan SKB tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut dalam lingkungan sekolah. Surat keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan surat keputusan bersama itu dikeluarkan berdasarkan tiga pertimbangan, dan bahwa sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi Pancasila dan konstitusi; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi.

Menurut Nadiem, SKB tiga menteri itu mengatur pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri di Indonesia. Ia menegaskan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari setelah SKB tersebut dikeluarkan hari ini.

Nadiem menekankan ada sanksi bagi pelanggar SKB itu. Dia mencontohkan Kementerian Pendidikan bisa menghentikan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggar.


VOA Indonesia

 

 

Tags: #kebebasanberagama#sekolah#SKB3Menteri
Share39SendShare

Related Posts

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Koordinator Front Justice, Cavin Tampubolon, menegaskan bahwa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) telah gagal total...

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025

PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah sigap jajaran Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan ibu kota menuai pujian luas. Di...

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, (10/12/2025) – Front Justice menyampaikan keberatan dan kecaman keras terhadap pernyataan Bapak Maruli Siahaan, Anggota DPR RI...

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025

PIRAMIDA.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, mendapat sorotan publik dari berbagai kelompok masyarakat setelah pernyataannya...

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

PIRAMIDA | Jakarta - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2025, Cavin Fernando Tampubolon, selaku Koordinator Front...

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

PIRAMIDA.ID- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025
Berita

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025
Berita

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025
Berita

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025
Berita

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025
Berita

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx