Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 11, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

MUI Minta Sanksi dalam SKB Soal Seragam Sekolah Direvisi

byRedaksi
21/02/2021
inBerita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Keputusan pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri telah memicu polemik. Sebagian kalangan termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan SKB tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan pihaknya mendesak pemerintah merevisi sanksi yang terdapat dalam SKB mengenai kebebasan bagi siswa sekolah negeri mengenakan atribut agama.

Menurut Amirsyah, sanksi penghentian dana biaya operasional (BOS) sudah melampaui ketentuan. Apalagi, kata Amirsyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, SKB tiga menteri tersebut tidak tercantum dalam tata urutan perundang-undangan.

Amirsyah menekankan sekolah merupakan lembaga pendidikan yang harus mengedepakan sosialisasi dan edukasi, bukan mengutamakan sanksi.

“Sanksi itu ada selayaknya di undang-undang, bukan di SKB. SKB ini melampaui kewenangannya memberi sanksi. Masak, ada SKB melampaui kewenangan. Dari mana logika SKB melampaui seperti itu. Sebab peraturan di atasnya lebih tinggi, mestinya itu yang memberikan sanksi. Itu pun tidak ada,” kata Amirsyah.

Amirsyah menambahkan penerbitan SKB tiga menteri tentang seragam sekolah negeri tersebut telah memicu polemik yang kontraproduktif dalam masyarakat ketika negara sedang menghadapi pandemi virus Covid-19. Padahal dunia pendidikan, menurutnya, membutuhkan pendampingan, pembiayaan, literasi, dan edukasi agar bisa berjalan dengan baik dalam era COVID-19.

Amirsyah menegaskan pemerintah mestinya lebih mengutamakan isu itu ketimbang soal seragam sekolah. Sebab, tentang seragam sekolah, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 Tahun 2014.

Menurutnya, MUI sudah mengecek, bahwa tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab terhadap pelajar di sekolah negeri di Sumatera Barat.

Dari semua kepala daerah, baru Wali Kota Pariaman Genius Umar yang terang-terangan menolak SKB itu. Dia mengatakan SKB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kearifan daerah.

Genius menegaskan di Pariaman yang hampir seratus persen penduduknya beragama Islam, tidak pernah ada kewajiban berpakaian muslim. Namun banyak pelajar memakai atribut keagamaan itu karena merupakan bagian dari kearifan lokal. Ia menyatakan SKB tersebut tidak perlu disosialisasiakan kepada masyarakat Pariaman karena segalanya sudah berjalan normal tanpa masalah.

Menanggapi polemik dalam masyarakat tentang SKB itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengatakan kepada VOA melalui pesan WhatsApp, pihaknya akan memperhatikan masukan-masukan dari beberapa pihak.

“Namun kami juga meminta semua memahami (bahwa) SKB ini diniatkan untuk menjaga keberagaman. Pada saat yang sama, menghargai anak-anak sekolah yang ingin mengekspresikan nilai keagamaan yang diyakini,” tutur Yaqut.

Pemerintah pada 3 Februari lalu menerbitkan SKB tiga menteri mengenai pemakaian seragam dan atribut dalam lingkungan sekolah. Surat keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan surat keputusan bersama itu dikeluarkan berdasarkan tiga pertimbangan, dan bahwa sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi Pancasila dan konstitusi; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi.

Menurut Nadiem, SKB tiga menteri itu mengatur pakaian seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri di Indonesia. Ia menegaskan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mengharuskan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 hari setelah SKB tersebut dikeluarkan hari ini.

Nadiem menekankan ada sanksi bagi pelanggar SKB itu. Dia mencontohkan Kementerian Pendidikan bisa menghentikan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggar.


VOA Indonesia

 

 

Tags:#kebebasanberagama#sekolah#SKB3Menteri
Share39SendShare

Related Posts

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM— Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan petugas yang mengenakan atribut Port Security Guard di kawasan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026

Populer

Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber