PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar -Pemuda Peduli Pendidikan (PEDADUDIK) menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rencana pelaporan ini akan ditandatangani langsung oleh Ketua PEDADUDIK, Dr. Bismar Sibuea. Minggu, 28 September 2025.
Dalam keterangannya, Bismar menyebut ada tiga pejabat yang akan dilaporkan, yakni Ahmad Qosbi (Kepala Kanwil Kemenag Sumut), Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, dan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut.
“Rencana pelaporan ini kami sampaikan karena sudah terlalu lama persoalan PPPK Kemenag Sumut dibiarkan tanpa kepastian, bahkan sudah ada indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, dugaan suap, hingga korupsi di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut,” ujar Bismar.
*Dugaan Penyalahgunaan Wewenang*
Bismar menjelaskan, sejak pelantikan PPPK Kemenag tahun 2023, pemetaan pegawai tidak pernah dilakukan secara menyeluruh. Padahal, arahan dari Kementerian Agama Pusat dan koordinasi dengan Kemenpan-RB sudah jelas agar pemetaan dilakukan.
“Di provinsi lain sudah berjalan, tapi di Sumut alasan yang selalu muncul hanya ‘sedang diproses’. Jawaban itu sudah lebih dari setahun dilontarkan Ahmad Qosbi tanpa hasil nyata,” tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya penempatan guru yang tidak sesuai bidang keahlian, misalnya guru IPS mengajar Bahasa Inggris, yang menurutnya merugikan kualitas pendidikan di Sumatera Utara.
*Dugaan Korupsi dan Suap*
Selain kelalaian administrasi, PEDADUDIK juga menyoroti adanya dugaan praktik suap yang dilakukan oknum di Kemenag Sumut.
“Kami menerima informasi adanya pungutan Rp30–40 juta untuk bisa dimutasi atau dipindahkan. Ada juga dugaan korupsi dalam pengadaan seragam (baju) dengan rabat atau fee proyek yang besar. Ini yang akan kami laporkan dan minta KPK segera mengusut,” tegas Bismar.
PEDADUDIK juga menilai pembiaran status Plt kepala sekolah di bawah Kemenag Sumut selama bertahun-tahun menjadi lahan praktik penyalahgunaan jabatan.
*Pelanggaran HAM*
Bismar menyebut dampak paling serius dari pembiaran ini adalah pelanggaran hak asasi manusia. Banyak PPPK Kemenag Sumut yang harus bertugas jauh dari keluarga, bahkan ada yang sedang sakit atau hamil.
“Sudah ada yang meninggal karena memaksakan diri bertugas jauh dari keluarga. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut hak hidup dan martabat manusia,” ujarnya.
*Permintaan kepada KPK*
PEDADUDIK meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang akan mereka ajukan.
“Kami berharap KPK bertindak cepat. Ini bukan hanya soal dugaan korupsi, tapi juga soal keadilan bagi para PPPK Kemenag Sumut yang sudah terlalu lama menderita akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Bismar.
Rencana laporan ini juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, serta Ombudsman RI baik pusat maupun daerah.(AFP)