Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Pemerintah Diingatkan Soal Definisi Ekstremisme

by Redaksi
19/02/2021
in Berita
Seorang teroris tiruan memegang senapan di dekat "warga sipil yang ditahan" dalam latihan anti-teror di markas pasukan khusus polisi di Depok, Jawa Barat, 9 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Seorang teroris tiruan memegang senapan di dekat "warga sipil yang ditahan" dalam latihan anti-teror di markas pasukan khusus polisi di Depok, Jawa Barat, 9 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Awal Januari lalu, Presiden menandatangani Perpres 7/2021 tentang penanggulangan ekstremisme. Keputusan ini menjadi kontroversi, karena hingga saat ini belum ada kesepahaman hukum, mengenai ekstremisme itu sendiri.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Sidik Sunaryo, menceritakan kisah ludruk yang sering dia tonton di masa kecil di Surabaya. Dalam pentas bertema penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia yang melawan biasa disebut sebagai ekstremis. Ada pula fakta sejarah, di jaman kerajaan, rakyat yang berjemur di alun-alun keraton, kadang disebut pula sebagai ekstremis oleh raja

“Ada masyarakat, rakyat jelata, protes kepada raja, kemudian dia datang ke alun-alun, bajunya dilepas, hanya pakai celana kolor, enggak memakai alas kaki. Kemudian dia menjemur dirinya di alun-alun, yang di situ dekat dengan istana kerajaan, itu oleh raja dianggap ektremis juga,” kata Sidik.

Kisah-kisah itu, disebut Sidik untuk menggambarkan pemaknaan ekstremis dan ekstremisme yang begitu luas sampai saat ini. Dulu, rakyat yang memiliki perbedaan cara pandang dengan raja atau penjajah, langsung sebagai ekstremis. Dalam konteks inilah, Perpres 7/2021 bisa menjadi justifikasi adanya tafsir tunggal dari pemerintah.

Lebih rumit lagi, karena ekstremisme menyangkut keyakinan.

“Dalam konteks hukum, keyakinan itu tidak rasional, sementara hukum biasanya dibuat untuk hal-hal yang rasional. Bagaimana hal-hal yang tidak rasional, harus dibuktikan dengan cara yang rasional,” tambah Sidik.

Paparan itu disampaikan Sidik dalam seminar daring, Menggugat Eksistensi Ekstremisme di Indonesia dan Regulasinya. Acara ini diselenggarakan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang. Terbitnya Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, menjadi pemicu diskusi.

Perlu Kesepakatan Nomenklatur

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki, mengingatkan juga soal penggunaan istilah ekstremisme itu. Nomenklatur ekstremisme itu, menurutnya, belum dibicarakan di tingkat legislatif, sebagai syarat agar pemaknaannya dipahami bersama secara nasional.

“Karena kalau DPR tidak diajak bicara untuk merumuskan secara yuridis apa sih sebenarnya yang disebut dengan radikalisme, apa yang disebut ekstremisme, itu tidak jelas, maka dari sisi yuridis kita bisa pertanyakan,” kata Suteki.

RAN PE sendiri mendefinisikan ekstremisme sebagai keyakinan dan atau tindakan, yang menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrim, dengan tujuan mendukung atau melakukan terorisme. Menurut Suteki, dalam pengertian hukum, yang disebut keyakinan bisa berupa lisan, tulisan, tindakan sampai sikap. Pemerintah harus membuat definisi operasional yang jelas, agar definisi ini tidak lentur dan kemudian ditafsirkan sesuai kepentingan pengusaha.

Suteki mengidentifikasi enam dampak RAN PE ke depan, yaitu marak persekusi terhadap tokoh, aktivis, ajaran bahkan simbol agama. Kedua, terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain. Ketiga, akan muncul sikap dan tindakan reaktif dari lembaga negara, terutama BUMN, Kementerian Agama, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keempat, bersifat kontraproduktif, sebab penekanan akan memunculkan sikap ekstrim. Kelima, konflik horisontal tidak akan bisa dihindari, dan keenam akan terjadi pelanggaran HAM, terutama kebebasan berbicara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Susi Dwi Harijanti juga mengkritisi istilah ekstremisme dalam RAN PE ini.

“Sangat mengkhawatirkan, kalau digunakan frasa yang tidak dikenal di peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang. Jadi ini akan makin memperluas bukan hanya perbuatan tetapi bagaimana keyakinan itu dapat digunakan (dalam pemidanaan),” kata Susi.

Susi justru meminta negara fokus pada penyebab ekstremisme, yang sudah disebutkan oleh pemerintah sendiri. Menurut pemerintah, faktor pendorong ekstremisme antara lain kesenjangan ekonomi, marjinalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum, serta konflk berkepanjangan. Mengapa, kata Susi, pemerintah lebih fokus pada persoalan itu dahulu, sebelum mengurus ranah hukum.

Dalam penyusunannya, kata Susi, sebuah rencana aksi nasional haris inklusif agar bisa efektif. Pembuatan Perpres itu harus melibatkan pandangan-pandangan dari berbagai kelompok. Organisasi masyarakat sipil, baik yang pro maupun kontra harus didengar pendapatnya.

Pemerintah Serap Masukan

Dalam diskusi yang berbeda pada Minggu (14/2), Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode 2007-2020, Irjen Pol (purn) Hamli memastikan masyarakat sipil terlibat dalam penyusunan RAN PE ini. Diskusi daring Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial itu dilaksanakan oleh The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR). Hamli sendiri masih aktif di BNPT ketika Perpres tersebut disusun.

“Saat pembuatan ini, memang teman-teman dari BNPT melibatkan teman-teman dari civil society untuk memberikan masukan, pada saat pembuatannya, sebelum itu dikirim kepada pemerintah, dalam hal ini presiden,” kata Hamli.

Setelah Perpres lahir, kata Hamli, peran masyarakat sipil belum selesai. Prinsipnya, penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Pada bagian pencegahan, masyarakat akan sangat berperan, sedang terkait penegakan hukum pemerintah yang melaksanakan.

Pengamat isu terorisme, Noor Huda Ismail dalam diskusi yang sama juga menyambut baik lahirnya RAN PE. Bukti legal formal ini mendasari penanganan isu ini secara bersama.

“Cuma satu hal yang sangat sederhana, yang gampang diomongin tetapi sangat sulit dilakukan, yaitu koordinasi. Saya temukan di lapanagn, yang sekarang proses rehabilitasi ini antar lembaga kecil-kecil negara, rebutan kapling. Ini sebetulnya, satu hal yang menjadi keprihatinan kita bersama. Di satu titik ini saja,” ujar Noor Huda.(*)


VOA Indonesia

Tags: #ekstremisme#perpres#polemik
Share39SendShare

Related Posts

KNPI Simalungun Dukung Penuh Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Kaban Kesbangpol dan Dispora

22/08/2025

PIRAMIDA.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024-2027 mendukung Kejaksaan Negeri Simalungun agar...

KNPI Dukung Investasi KEK Sei Mangkei Wujudkan Simalungun Maju

22/08/2025

PIRAMIDA.ID - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun audiensi ke PT. KINRA (Kawasan Industri Nusantara) dukungan penuh terhadap pengembangan...

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan sikap tegas akan melaporkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten...

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025

PIRAMIDA.ID - Rektor Universitas Simalungun (USI) Dr. Sarintan E. Damanik M.Si memberangkatkan sebanyak 664 mahasiswa mahasiswi Semester 7 dan 100...

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025

PIRAMIDA.ID - Pemilihan Langsung (Pemila) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) periode 2025–2028 yang seharusnya menjadi ajang demokrasi...

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025

PIRAMIDA.ID – Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025–2028 baru saja dimulai, tetapi aroma intrik sudah menyengat....

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

KNPI Simalungun Dukung Penuh Kejari untuk Segera Tuntaskan Dugaan Penyalagunaan Dana Hibah oleh Kaban Kesbangpol dan Dispora

22/08/2025
Berita

KNPI Dukung Investasi KEK Sei Mangkei Wujudkan Simalungun Maju

22/08/2025
Berita

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025
Berita

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025
Berita

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025
Berita

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx