Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, November 29, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Pemerintah Diingatkan Soal Definisi Ekstremisme

by Redaksi
19/02/2021
in Berita
Seorang teroris tiruan memegang senapan di dekat "warga sipil yang ditahan" dalam latihan anti-teror di markas pasukan khusus polisi di Depok, Jawa Barat, 9 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Seorang teroris tiruan memegang senapan di dekat "warga sipil yang ditahan" dalam latihan anti-teror di markas pasukan khusus polisi di Depok, Jawa Barat, 9 Maret 2010. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Awal Januari lalu, Presiden menandatangani Perpres 7/2021 tentang penanggulangan ekstremisme. Keputusan ini menjadi kontroversi, karena hingga saat ini belum ada kesepahaman hukum, mengenai ekstremisme itu sendiri.

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr Sidik Sunaryo, menceritakan kisah ludruk yang sering dia tonton di masa kecil di Surabaya. Dalam pentas bertema penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia yang melawan biasa disebut sebagai ekstremis. Ada pula fakta sejarah, di jaman kerajaan, rakyat yang berjemur di alun-alun keraton, kadang disebut pula sebagai ekstremis oleh raja

“Ada masyarakat, rakyat jelata, protes kepada raja, kemudian dia datang ke alun-alun, bajunya dilepas, hanya pakai celana kolor, enggak memakai alas kaki. Kemudian dia menjemur dirinya di alun-alun, yang di situ dekat dengan istana kerajaan, itu oleh raja dianggap ektremis juga,” kata Sidik.

Kisah-kisah itu, disebut Sidik untuk menggambarkan pemaknaan ekstremis dan ekstremisme yang begitu luas sampai saat ini. Dulu, rakyat yang memiliki perbedaan cara pandang dengan raja atau penjajah, langsung sebagai ekstremis. Dalam konteks inilah, Perpres 7/2021 bisa menjadi justifikasi adanya tafsir tunggal dari pemerintah.

Lebih rumit lagi, karena ekstremisme menyangkut keyakinan.

“Dalam konteks hukum, keyakinan itu tidak rasional, sementara hukum biasanya dibuat untuk hal-hal yang rasional. Bagaimana hal-hal yang tidak rasional, harus dibuktikan dengan cara yang rasional,” tambah Sidik.

Paparan itu disampaikan Sidik dalam seminar daring, Menggugat Eksistensi Ekstremisme di Indonesia dan Regulasinya. Acara ini diselenggarakan Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang. Terbitnya Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, menjadi pemicu diskusi.

Perlu Kesepakatan Nomenklatur

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Suteki, mengingatkan juga soal penggunaan istilah ekstremisme itu. Nomenklatur ekstremisme itu, menurutnya, belum dibicarakan di tingkat legislatif, sebagai syarat agar pemaknaannya dipahami bersama secara nasional.

“Karena kalau DPR tidak diajak bicara untuk merumuskan secara yuridis apa sih sebenarnya yang disebut dengan radikalisme, apa yang disebut ekstremisme, itu tidak jelas, maka dari sisi yuridis kita bisa pertanyakan,” kata Suteki.

RAN PE sendiri mendefinisikan ekstremisme sebagai keyakinan dan atau tindakan, yang menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrim, dengan tujuan mendukung atau melakukan terorisme. Menurut Suteki, dalam pengertian hukum, yang disebut keyakinan bisa berupa lisan, tulisan, tindakan sampai sikap. Pemerintah harus membuat definisi operasional yang jelas, agar definisi ini tidak lentur dan kemudian ditafsirkan sesuai kepentingan pengusaha.

Suteki mengidentifikasi enam dampak RAN PE ke depan, yaitu marak persekusi terhadap tokoh, aktivis, ajaran bahkan simbol agama. Kedua, terjadi tumpang tindih dengan peraturan lain. Ketiga, akan muncul sikap dan tindakan reaktif dari lembaga negara, terutama BUMN, Kementerian Agama, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keempat, bersifat kontraproduktif, sebab penekanan akan memunculkan sikap ekstrim. Kelima, konflik horisontal tidak akan bisa dihindari, dan keenam akan terjadi pelanggaran HAM, terutama kebebasan berbicara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Susi Dwi Harijanti juga mengkritisi istilah ekstremisme dalam RAN PE ini.

“Sangat mengkhawatirkan, kalau digunakan frasa yang tidak dikenal di peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya undang-undang. Jadi ini akan makin memperluas bukan hanya perbuatan tetapi bagaimana keyakinan itu dapat digunakan (dalam pemidanaan),” kata Susi.

Susi justru meminta negara fokus pada penyebab ekstremisme, yang sudah disebutkan oleh pemerintah sendiri. Menurut pemerintah, faktor pendorong ekstremisme antara lain kesenjangan ekonomi, marjinalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM dan lemahnya penegakan hukum, serta konflk berkepanjangan. Mengapa, kata Susi, pemerintah lebih fokus pada persoalan itu dahulu, sebelum mengurus ranah hukum.

Dalam penyusunannya, kata Susi, sebuah rencana aksi nasional haris inklusif agar bisa efektif. Pembuatan Perpres itu harus melibatkan pandangan-pandangan dari berbagai kelompok. Organisasi masyarakat sipil, baik yang pro maupun kontra harus didengar pendapatnya.

Pemerintah Serap Masukan

Dalam diskusi yang berbeda pada Minggu (14/2), Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) periode 2007-2020, Irjen Pol (purn) Hamli memastikan masyarakat sipil terlibat dalam penyusunan RAN PE ini. Diskusi daring Intoleransi dan Ekstremisme di Media Sosial itu dilaksanakan oleh The Center For Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR). Hamli sendiri masih aktif di BNPT ketika Perpres tersebut disusun.

“Saat pembuatan ini, memang teman-teman dari BNPT melibatkan teman-teman dari civil society untuk memberikan masukan, pada saat pembuatannya, sebelum itu dikirim kepada pemerintah, dalam hal ini presiden,” kata Hamli.

Setelah Perpres lahir, kata Hamli, peran masyarakat sipil belum selesai. Prinsipnya, penanggulangan terorisme tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Pada bagian pencegahan, masyarakat akan sangat berperan, sedang terkait penegakan hukum pemerintah yang melaksanakan.

Pengamat isu terorisme, Noor Huda Ismail dalam diskusi yang sama juga menyambut baik lahirnya RAN PE. Bukti legal formal ini mendasari penanganan isu ini secara bersama.

“Cuma satu hal yang sangat sederhana, yang gampang diomongin tetapi sangat sulit dilakukan, yaitu koordinasi. Saya temukan di lapanagn, yang sekarang proses rehabilitasi ini antar lembaga kecil-kecil negara, rebutan kapling. Ini sebetulnya, satu hal yang menjadi keprihatinan kita bersama. Di satu titik ini saja,” ujar Noor Huda.(*)


VOA Indonesia

Tags: #ekstremisme#perpres#polemik
Share39SendShare

Related Posts

GMKI Wilayah II: Keracunan MBG dan Krisis Pendidikan Sumsel Adalah Alarm Darurat bagi Negara

27/11/2025

PIRAMIDA.ID - Koordinator Wilayah II PP GMKI menyampaikan keprihatinan mendalam atas rangkaian kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Makan...

Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih: Minta Kapolres Usut Aksi Demo yang Diduga Sengaja Ganggu Pesta Rakyat Tuan Rondahaim

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih, angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan Pesta Rakyat Tuan Rondahaim...

Viral Kritik Sumbangan Natal Ke Palestina: Langkah Maruarar Sirait Adalah Dukungan Kemanusiaan Dan Kebangsaan Bagi Palestina

26/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Beragam kecaman dan kritik tajam terhadap langkah yang diambil oleh Maruarar Sirait terkait kemanusiaan di Palestina....

KNPI Simalungun Apresiasi Acara Pesta Rakyat Tuan Rondahaim, Sabaruddin: Terimakasih Pak JR. Saragih dan Bungaran Saragih

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua DPD KNPI Simalungun, Sabaruddin Sirait, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada JR. Saragih, Prof....

Edis Galingging Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Simalungun Palsu

26/11/2025

PIRAMIDA.ID — Sekretaris DPD KNPI Simalungun yang sah, Edis Galingging, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk segera menetapkan tersangka...

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Jakarta — Diskusi bersama disabilitas mengenai literasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sukses diselenggarakan oleh Insan Relawan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

GMKI Wilayah II: Keracunan MBG dan Krisis Pendidikan Sumsel Adalah Alarm Darurat bagi Negara

27/11/2025
Berita

Tokoh Pemuda Simalungun, Andro Saragih: Minta Kapolres Usut Aksi Demo yang Diduga Sengaja Ganggu Pesta Rakyat Tuan Rondahaim

26/11/2025
Berita

Viral Kritik Sumbangan Natal Ke Palestina: Langkah Maruarar Sirait Adalah Dukungan Kemanusiaan Dan Kebangsaan Bagi Palestina

26/11/2025
Berita

KNPI Simalungun Apresiasi Acara Pesta Rakyat Tuan Rondahaim, Sabaruddin: Terimakasih Pak JR. Saragih dan Bungaran Saragih

26/11/2025
Berita

Edis Galingging Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Simalungun Palsu

26/11/2025
Berita

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx