Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, September 15, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum

by Redaksi
26/10/2020
in Berita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam upaya menghadirkan ketertiban umum yang baik di Kota Pematangsiantar, pemerintah kota yang dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mempersiapkan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum, yang direncanakan akan disahkan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebagai organisasi yang turut serta mengontrol segala kebijakan-kebijakan, baik yang dilakukan eksekutif dan legislatif, dalam kesempatan ini Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 turut mengkritisi hadirnya Ranperda Ketertiban Umum ini.

Dian Sany Siagian, selaku Koordinator Biro Kajian Isu-isu Strategis PMKRI Cabang Pematangsiantar pun turut bersuara.

“Bahwa sesuai hasil kajian mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi untuk mempidanakan masyarakat banyak, kita berharap kepada DPRD agar betul-betul memamhami Ranperda ini, mengingat hal ini peruntukannya untuk masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Sesuai dengan kajian yang kami lakukan di internal, Ranperda tentang Ketertiban Umum, maka kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat adanya pasal yang kurang tepat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Karenanya, dengan ini kami secara tegas menyampaikan menolak pasal bermasalah di Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PMKRI akan terus mengkawal perkembangan Ranperda ini.

“Kami akan mengkawal perkembangan Ranperda ini. Jangan sampai ketika disahkan menimbulkan masalah baru di kota Pematangsiantar. Karena kami juga melihat pasal-pasal yang ada berpotensi menciptakan lahan basah pungutan liar, dan banyak pasal-pasal yang berpotensi dengan mudahnya mempidanakan masyarakat,” tegasnya.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 mengatakan, “Bahwa dalam menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum ini, PMKRI telah menyurati Ketua DPRD untuk menyampaikan beberapa poin yang harus dikaji ulang.”

“Sebagai langkah untuk memberikan pendapat, dan juga sebelum disahkan pada sidang paripurna, maka hari ini senin (26/10/2020) kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar telah membuat kajian dan menyerahkan kajian tersebut kepada Ketua DPRD kota Pematangsiantar. Kita berharap bahwa pihak DPRD kota Pematangsiantar dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menerangkan, salah satu pasal yang menurut mereka bermasalah ialah Pasal 11 ayat 3 di mana dikatakan, “Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, dan/atau yang sejenisnya.”

“Kami memandang bila Pasal 11 ayat 3 ini disahkan akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar berpikir dua kali bila pasal ini ingin disahkan, karena ini berbicara nasib masyarakat kota Pematangsiantar yang berdagang pada siang hingga malam hari di areal parkir. Dan bila hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).”

Terakhir, ia berharap agar pembahasan Ranperda ini ditunda.

“Maka dari itu kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat ditunda dan disosialisasikan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Dan juga kita meminta kepada pihak DPRD agar betul-betul mengkaji dengan segala aspek yang seharusnya ada pada mekanisme dalam pengesahan Ranperda ini. Maka berdasarkan kajian-kajian tersebut, kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi pada dasarnya mendukung semangat dari Ranperda tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari strategi untuk mewujudkan tata kehidupan yang baik di kota Pematangsiantar. Namun kami menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan berpeluang besar merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

Tags: #berita#ketertibanumum#ranperda
Share40SendShare

Related Posts

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025

PIRAMIDA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan mengamankan setengah ton barang bukti serta membongkar kasus tindak pidana pencucian...

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025

PIRAMIDA.ID- Tarutung – Suara lantang mahasiswa Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH) HKBP menggema dalam Dialog Publik bertajuk “Seruan Alam Tano...

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025

PIRAMIDA.ID - Dalam 18 hari pertama Komjen.Pol Suyudi Ario Seto memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membuktikan bahwa...

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Puluhan Anak Muda dan Mahasiswa Simalungun yang tergabung dalam aliansi Anak Muda Bergerak Kab. Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di...

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Simalungun | Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan...

Konpercab VIII GMKI BATAM; Nyongki Willem Balol dan Kevin Jonathan Manurung terpilih nahkodai GMKI Batam

09/09/2025

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam gelar pelaksanaan Konperensi Cabang yang bertujuan salah satunya untuk memilih pimpinan atau...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx