Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum

byRedaksi
26/10/2020
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam upaya menghadirkan ketertiban umum yang baik di Kota Pematangsiantar, pemerintah kota yang dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mempersiapkan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum, yang direncanakan akan disahkan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebagai organisasi yang turut serta mengontrol segala kebijakan-kebijakan, baik yang dilakukan eksekutif dan legislatif, dalam kesempatan ini Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 turut mengkritisi hadirnya Ranperda Ketertiban Umum ini.

Dian Sany Siagian, selaku Koordinator Biro Kajian Isu-isu Strategis PMKRI Cabang Pematangsiantar pun turut bersuara.

“Bahwa sesuai hasil kajian mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi untuk mempidanakan masyarakat banyak, kita berharap kepada DPRD agar betul-betul memamhami Ranperda ini, mengingat hal ini peruntukannya untuk masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Sesuai dengan kajian yang kami lakukan di internal, Ranperda tentang Ketertiban Umum, maka kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat adanya pasal yang kurang tepat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Karenanya, dengan ini kami secara tegas menyampaikan menolak pasal bermasalah di Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PMKRI akan terus mengkawal perkembangan Ranperda ini.

“Kami akan mengkawal perkembangan Ranperda ini. Jangan sampai ketika disahkan menimbulkan masalah baru di kota Pematangsiantar. Karena kami juga melihat pasal-pasal yang ada berpotensi menciptakan lahan basah pungutan liar, dan banyak pasal-pasal yang berpotensi dengan mudahnya mempidanakan masyarakat,” tegasnya.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 mengatakan, “Bahwa dalam menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum ini, PMKRI telah menyurati Ketua DPRD untuk menyampaikan beberapa poin yang harus dikaji ulang.”

“Sebagai langkah untuk memberikan pendapat, dan juga sebelum disahkan pada sidang paripurna, maka hari ini senin (26/10/2020) kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar telah membuat kajian dan menyerahkan kajian tersebut kepada Ketua DPRD kota Pematangsiantar. Kita berharap bahwa pihak DPRD kota Pematangsiantar dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menerangkan, salah satu pasal yang menurut mereka bermasalah ialah Pasal 11 ayat 3 di mana dikatakan, “Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, dan/atau yang sejenisnya.”

“Kami memandang bila Pasal 11 ayat 3 ini disahkan akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar berpikir dua kali bila pasal ini ingin disahkan, karena ini berbicara nasib masyarakat kota Pematangsiantar yang berdagang pada siang hingga malam hari di areal parkir. Dan bila hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).”

Terakhir, ia berharap agar pembahasan Ranperda ini ditunda.

“Maka dari itu kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat ditunda dan disosialisasikan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Dan juga kita meminta kepada pihak DPRD agar betul-betul mengkaji dengan segala aspek yang seharusnya ada pada mekanisme dalam pengesahan Ranperda ini. Maka berdasarkan kajian-kajian tersebut, kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi pada dasarnya mendukung semangat dari Ranperda tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari strategi untuk mewujudkan tata kehidupan yang baik di kota Pematangsiantar. Namun kami menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan berpeluang besar merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

Tags:#berita#ketertibanumum#ranperda
Share40SendShare

Related Posts

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- AEKKANOPAN, LABURA — Senin, 24 Agustus 2026 — PCM Siantar Utara bersama Majelis Dikdasmen Siantar Utara, jajaran kepala sekolah...

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

PIRAMIDA.ID- Senin,24 Agustus 2026 Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah...

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026

PIRAMIDA.ID-BATAM, 22 Agustus 2026. Penertiban tempat hiburan malam (THM) yang melanggar hukum di Kota Batam patut mendapat dukungan dari seluruh...

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026

PIRAMIDA.ID — Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga,...

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM Penggerebekan lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada 16 Agustus 2026 lalu, yang mengamankan 197 orang dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026

Populer

Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber