Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum

byRedaksi
26/10/2020
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam upaya menghadirkan ketertiban umum yang baik di Kota Pematangsiantar, pemerintah kota yang dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mempersiapkan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum, yang direncanakan akan disahkan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebagai organisasi yang turut serta mengontrol segala kebijakan-kebijakan, baik yang dilakukan eksekutif dan legislatif, dalam kesempatan ini Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 turut mengkritisi hadirnya Ranperda Ketertiban Umum ini.

Dian Sany Siagian, selaku Koordinator Biro Kajian Isu-isu Strategis PMKRI Cabang Pematangsiantar pun turut bersuara.

“Bahwa sesuai hasil kajian mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi untuk mempidanakan masyarakat banyak, kita berharap kepada DPRD agar betul-betul memamhami Ranperda ini, mengingat hal ini peruntukannya untuk masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Sesuai dengan kajian yang kami lakukan di internal, Ranperda tentang Ketertiban Umum, maka kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat adanya pasal yang kurang tepat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Karenanya, dengan ini kami secara tegas menyampaikan menolak pasal bermasalah di Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PMKRI akan terus mengkawal perkembangan Ranperda ini.

“Kami akan mengkawal perkembangan Ranperda ini. Jangan sampai ketika disahkan menimbulkan masalah baru di kota Pematangsiantar. Karena kami juga melihat pasal-pasal yang ada berpotensi menciptakan lahan basah pungutan liar, dan banyak pasal-pasal yang berpotensi dengan mudahnya mempidanakan masyarakat,” tegasnya.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 mengatakan, “Bahwa dalam menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum ini, PMKRI telah menyurati Ketua DPRD untuk menyampaikan beberapa poin yang harus dikaji ulang.”

“Sebagai langkah untuk memberikan pendapat, dan juga sebelum disahkan pada sidang paripurna, maka hari ini senin (26/10/2020) kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar telah membuat kajian dan menyerahkan kajian tersebut kepada Ketua DPRD kota Pematangsiantar. Kita berharap bahwa pihak DPRD kota Pematangsiantar dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menerangkan, salah satu pasal yang menurut mereka bermasalah ialah Pasal 11 ayat 3 di mana dikatakan, “Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, dan/atau yang sejenisnya.”

“Kami memandang bila Pasal 11 ayat 3 ini disahkan akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar berpikir dua kali bila pasal ini ingin disahkan, karena ini berbicara nasib masyarakat kota Pematangsiantar yang berdagang pada siang hingga malam hari di areal parkir. Dan bila hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).”

Terakhir, ia berharap agar pembahasan Ranperda ini ditunda.

“Maka dari itu kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat ditunda dan disosialisasikan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Dan juga kita meminta kepada pihak DPRD agar betul-betul mengkaji dengan segala aspek yang seharusnya ada pada mekanisme dalam pengesahan Ranperda ini. Maka berdasarkan kajian-kajian tersebut, kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi pada dasarnya mendukung semangat dari Ranperda tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari strategi untuk mewujudkan tata kehidupan yang baik di kota Pematangsiantar. Namun kami menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan berpeluang besar merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

Tags:#berita#ketertibanumum#ranperda
Share40SendShare

Related Posts

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM— Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang warga dengan petugas yang mengenakan atribut Port Security Guard di kawasan...

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, Sabtu 5 September 2026 – Pelantikan pengurus Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar masa bakti...

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menyisakan luka sekaligus pertanyaan serius....

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

Persatuan Tak Dibela dengan Kekerasan: Komrad Pancasila Dukung Polri Bongkar Tuntas Kematian Bambang Setiyawan

04/09/2026
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Pelantikan IPM Kids SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar, Cetak Kader Muda Berkarakter dan Berilmu

05/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber