Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 28, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum

byRedaksi
26/10/2020
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam upaya menghadirkan ketertiban umum yang baik di Kota Pematangsiantar, pemerintah kota yang dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mempersiapkan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum, yang direncanakan akan disahkan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebagai organisasi yang turut serta mengontrol segala kebijakan-kebijakan, baik yang dilakukan eksekutif dan legislatif, dalam kesempatan ini Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 turut mengkritisi hadirnya Ranperda Ketertiban Umum ini.

Dian Sany Siagian, selaku Koordinator Biro Kajian Isu-isu Strategis PMKRI Cabang Pematangsiantar pun turut bersuara.

“Bahwa sesuai hasil kajian mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi untuk mempidanakan masyarakat banyak, kita berharap kepada DPRD agar betul-betul memamhami Ranperda ini, mengingat hal ini peruntukannya untuk masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Sesuai dengan kajian yang kami lakukan di internal, Ranperda tentang Ketertiban Umum, maka kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat adanya pasal yang kurang tepat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Karenanya, dengan ini kami secara tegas menyampaikan menolak pasal bermasalah di Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PMKRI akan terus mengkawal perkembangan Ranperda ini.

“Kami akan mengkawal perkembangan Ranperda ini. Jangan sampai ketika disahkan menimbulkan masalah baru di kota Pematangsiantar. Karena kami juga melihat pasal-pasal yang ada berpotensi menciptakan lahan basah pungutan liar, dan banyak pasal-pasal yang berpotensi dengan mudahnya mempidanakan masyarakat,” tegasnya.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 mengatakan, “Bahwa dalam menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum ini, PMKRI telah menyurati Ketua DPRD untuk menyampaikan beberapa poin yang harus dikaji ulang.”

“Sebagai langkah untuk memberikan pendapat, dan juga sebelum disahkan pada sidang paripurna, maka hari ini senin (26/10/2020) kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar telah membuat kajian dan menyerahkan kajian tersebut kepada Ketua DPRD kota Pematangsiantar. Kita berharap bahwa pihak DPRD kota Pematangsiantar dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menerangkan, salah satu pasal yang menurut mereka bermasalah ialah Pasal 11 ayat 3 di mana dikatakan, “Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, dan/atau yang sejenisnya.”

“Kami memandang bila Pasal 11 ayat 3 ini disahkan akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar berpikir dua kali bila pasal ini ingin disahkan, karena ini berbicara nasib masyarakat kota Pematangsiantar yang berdagang pada siang hingga malam hari di areal parkir. Dan bila hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).”

Terakhir, ia berharap agar pembahasan Ranperda ini ditunda.

“Maka dari itu kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat ditunda dan disosialisasikan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Dan juga kita meminta kepada pihak DPRD agar betul-betul mengkaji dengan segala aspek yang seharusnya ada pada mekanisme dalam pengesahan Ranperda ini. Maka berdasarkan kajian-kajian tersebut, kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi pada dasarnya mendukung semangat dari Ranperda tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari strategi untuk mewujudkan tata kehidupan yang baik di kota Pematangsiantar. Namun kami menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan berpeluang besar merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

Tags:#berita#ketertibanumum#ranperda
Share40SendShare

Related Posts

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026

PIRAMIDA.ID- Sidang di Pengadilan Negeri Batam agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara Terdakwa Esra Angelina yang mengaku bahwa dirinya menggelapkan uang...

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pemuda asal kabupaten Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti seorang Penulis (Wikiwan) pemula merasa beruntung dapat kesempatan bergabung di ajang bergengsi Internasional...

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

PIRAMIDA.ID-Peristiwa pengeroyokan di Homestay Mimi Coco Batam terus bergulir panas hingga saling lapor serta adu pendapat. Dalam hal ini, advokat...

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa penentuan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara...

Ketua ILAJ Minta TNI dan Polri Berikan Perlindungan Keamanan kepada Tim 9 Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Ketua ILAJ: Tim 9 Harus Berani Menegakkan Kebenaran, Jangan Takut Intimidasi; Jika Hasil Pemeriksaan Menyatakan Febrie Adriansyah Tidak Bersalah, Maka Nama Baiknya Harus Dipulihkan Demi Menjaga Marwah Negara Hukum

26/07/2026

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang sedang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta TNI dan Polri Berikan Perlindungan Keamanan kepada Tim 9 Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

26/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

JPU Gustirio Kurniawan diduga abaikan potensi pelanggaran TPPU dalam perkara penggelapan Esra Angelina mantan Finance PT RMI

28/07/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber