Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum

byRedaksi
26/10/2020
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam upaya menghadirkan ketertiban umum yang baik di Kota Pematangsiantar, pemerintah kota yang dalam hal ini Wali Kota Pematangsiantar mempersiapkan Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum, yang direncanakan akan disahkan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Sebagai organisasi yang turut serta mengontrol segala kebijakan-kebijakan, baik yang dilakukan eksekutif dan legislatif, dalam kesempatan ini Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 turut mengkritisi hadirnya Ranperda Ketertiban Umum ini.

Dian Sany Siagian, selaku Koordinator Biro Kajian Isu-isu Strategis PMKRI Cabang Pematangsiantar pun turut bersuara.

“Bahwa sesuai hasil kajian mereka, terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi untuk mempidanakan masyarakat banyak, kita berharap kepada DPRD agar betul-betul memamhami Ranperda ini, mengingat hal ini peruntukannya untuk masyarakat Pematangsiantar,” ungkapnya.

“Sesuai dengan kajian yang kami lakukan di internal, Ranperda tentang Ketertiban Umum, maka kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi melihat adanya pasal yang kurang tepat sehingga berpotensi menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Karenanya, dengan ini kami secara tegas menyampaikan menolak pasal bermasalah di Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, PMKRI akan terus mengkawal perkembangan Ranperda ini.

“Kami akan mengkawal perkembangan Ranperda ini. Jangan sampai ketika disahkan menimbulkan masalah baru di kota Pematangsiantar. Karena kami juga melihat pasal-pasal yang ada berpotensi menciptakan lahan basah pungutan liar, dan banyak pasal-pasal yang berpotensi dengan mudahnya mempidanakan masyarakat,” tegasnya.

Liharman Sipayung, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2019-2021 mengatakan, “Bahwa dalam menyikapi Ranperda Tentang Ketertiban Umum ini, PMKRI telah menyurati Ketua DPRD untuk menyampaikan beberapa poin yang harus dikaji ulang.”

“Sebagai langkah untuk memberikan pendapat, dan juga sebelum disahkan pada sidang paripurna, maka hari ini senin (26/10/2020) kami dari PMKRI Cabang Pematangsiantar telah membuat kajian dan menyerahkan kajian tersebut kepada Ketua DPRD kota Pematangsiantar. Kita berharap bahwa pihak DPRD kota Pematangsiantar dapat mempertimbangkan untuk mengkaji kembali demi kebaikan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Ia menerangkan, salah satu pasal yang menurut mereka bermasalah ialah Pasal 11 ayat 3 di mana dikatakan, “Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, dan/atau yang sejenisnya.”

“Kami memandang bila Pasal 11 ayat 3 ini disahkan akan menyebabkan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian mereka. Seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar berpikir dua kali bila pasal ini ingin disahkan, karena ini berbicara nasib masyarakat kota Pematangsiantar yang berdagang pada siang hingga malam hari di areal parkir. Dan bila hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).”

Terakhir, ia berharap agar pembahasan Ranperda ini ditunda.

“Maka dari itu kami berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat ditunda dan disosialisasikan dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahui peraturan-peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum. Dan juga kita meminta kepada pihak DPRD agar betul-betul mengkaji dengan segala aspek yang seharusnya ada pada mekanisme dalam pengesahan Ranperda ini. Maka berdasarkan kajian-kajian tersebut, kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi pada dasarnya mendukung semangat dari Ranperda tentang Ketertiban Umum ini sebagai bagian dari strategi untuk mewujudkan tata kehidupan yang baik di kota Pematangsiantar. Namun kami menolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan berpeluang besar merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

Tags:#berita#ketertibanumum#ranperda
Share40SendShare

Related Posts

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Penunjukan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru membawa...

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 4 Oktober 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi memperingati Dies...

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026

PIRAMIDA.ID  – Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) tengah berlangsung. Sejumlah tokohmasyarakat Simalungun meminta proses tersebutmempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta...

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026

PIRAMIDA.ID- Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan P-APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, 5 Ketua...

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026

PIRAMIDA | JAKARTA — Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya menjaga ketelitian dalam menanggapi laporan investigasi mengenai kematian Bambang...

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 26 September 2026 — DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying)...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

Populer

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Pojokan

Putu Laxman Pendit, Doktor Perpustakaan yang Tidak Dapat Tempat di Indonesia

30/07/2021
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Ilustrasi/Akun Twitter @Nobodycorp
Pojokan

Cerpen: 1998

24/08/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus