Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Januari 14, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI Pematangsiantar Dukung Permendikbudristek PPKS

by Redaksi
18/11/2021
in Berita
106
SHARES
759
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam rangka mengurangi angka kasus kekerasan seksual di dunia perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim baru saja menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selang beberapa waktu, peraturan tersebut mendapat respon di tengah-tengah masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh politik dan juga tokoh agama; ada yang mendukung dan ada yang tidak. Hal tersebut ditengarai adanya frasa dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf m, yang diduga multitafsir atau bermakna ganda, sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan tersebut juga mendapat respon dari kalangan mahasiswa, yaitu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi.

Dian Siagian, selaku Presidium Gerakan Kemasyrakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap hadirnya peraturan tersebut. “Saya sangat mendukung adanya aturan ini, terlepas ada pro-kontra di masyarakat, itu hal yang biasa di negara demokrasi seperti bangsa kita,” ucapnya.

“Kita sangat berharap perguruan tinggi atau kampus merespon positif aturan ini dan segera mengimplementasikan dengan membentuk satgas atau draf turunan, seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut,” tambahnya.

Senada, Edis Galingging, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar mengapresiasi substansi dan semangat hadirnya aturan tersebut.

“Kalau ditanya soal aturan ini, saya sangat mendukung semangat adanya aturan tersebut, di mana aturan tersebut bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Soal kekerasan seksual di dunia kampus sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan mahasiswa, tapi bukan berarti kita mengamini hal tersebut,” ungkapnya.

“Karena itu, kita sangat mendukung aturan ini. Hal tersebut bisa menjadi acuan atau SOP bagi kampus dalam hal pencegahan dan penangan kekerasan seksual di kampus. Kita sangat berharap agar pihak perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi yang ada di Kota Pematangsiantar agar merespon baik aturan ini dan segera membuat regulasi turunan, guna mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di dunia kampus,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bilamana ada frasa yang menimbulkan polemik dan dirasa kabur di tengah masyarakat, hendaknya perlu dituangkan pemerintah secara jelas dan terang.

“Kalau ada subtansi yang kurang jelas dalam aturan tersebut, kita harap Bapak Nadiem Makarim untuk menyelesaikannya. Yang pasti kita sangat dukung adanya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di peguruan tinggi, hal ini sudah lama kita tunggu. Sehingga seluruh warga kampus, baik mahasiswa atau mahasiswi, tenaga pendidik, dan pegawai memperoleh kenyamanan dalam beraktivitas di lingkungan kampus,” tutup Edis Galingging.(*)

Tags: #dosen#kampus#kekerasanseksual#mahasiswa#Perempuan#pmkri#polemik
Share42SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber