Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PMKRI Pematangsiantar Dukung Permendikbudristek PPKS

byRedaksi
18/11/2021
inBerita
106
SHARES
760
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam rangka mengurangi angka kasus kekerasan seksual di dunia perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Nadiem Makarim baru saja menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Selang beberapa waktu, peraturan tersebut mendapat respon di tengah-tengah masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh politik dan juga tokoh agama; ada yang mendukung dan ada yang tidak. Hal tersebut ditengarai adanya frasa dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf m, yang diduga multitafsir atau bermakna ganda, sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan tersebut juga mendapat respon dari kalangan mahasiswa, yaitu Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi.

Dian Siagian, selaku Presidium Gerakan Kemasyrakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar menyatakan dukungannya terhadap hadirnya peraturan tersebut. “Saya sangat mendukung adanya aturan ini, terlepas ada pro-kontra di masyarakat, itu hal yang biasa di negara demokrasi seperti bangsa kita,” ucapnya.

“Kita sangat berharap perguruan tinggi atau kampus merespon positif aturan ini dan segera mengimplementasikan dengan membentuk satgas atau draf turunan, seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut,” tambahnya.

Senada, Edis Galingging, selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar mengapresiasi substansi dan semangat hadirnya aturan tersebut.

“Kalau ditanya soal aturan ini, saya sangat mendukung semangat adanya aturan tersebut, di mana aturan tersebut bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Soal kekerasan seksual di dunia kampus sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan mahasiswa, tapi bukan berarti kita mengamini hal tersebut,” ungkapnya.

“Karena itu, kita sangat mendukung aturan ini. Hal tersebut bisa menjadi acuan atau SOP bagi kampus dalam hal pencegahan dan penangan kekerasan seksual di kampus. Kita sangat berharap agar pihak perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi yang ada di Kota Pematangsiantar agar merespon baik aturan ini dan segera membuat regulasi turunan, guna mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di dunia kampus,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bilamana ada frasa yang menimbulkan polemik dan dirasa kabur di tengah masyarakat, hendaknya perlu dituangkan pemerintah secara jelas dan terang.

“Kalau ada subtansi yang kurang jelas dalam aturan tersebut, kita harap Bapak Nadiem Makarim untuk menyelesaikannya. Yang pasti kita sangat dukung adanya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di peguruan tinggi, hal ini sudah lama kita tunggu. Sehingga seluruh warga kampus, baik mahasiswa atau mahasiswi, tenaga pendidik, dan pegawai memperoleh kenyamanan dalam beraktivitas di lingkungan kampus,” tutup Edis Galingging.(*)

Tags:#dosen#kampus#kekerasanseksual#mahasiswa#Perempuan#pmkri#polemik
Share42SendShare

Related Posts

Buntut Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL, Ketua ILAJ Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

13/08/2026

PIRAMIDA.ID  — Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) mendapat...

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

13/08/2026

PIRAMIDA.ID — Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) mendapat apresiasi...

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim Kuasa Hukum dari Yayasan PT. Djuwita Perkasa (Playgroup Djuwita), DMHS Associates membantah tudingan menyangkut pelanggaran status izin operasional sekolah...

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Tata Ruang dan agraria,Kantor urusan agama...

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Buntut Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL, Ketua ILAJ Minta Kejagung Periksa Sukanto Tanoto

13/08/2026
Berita

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

13/08/2026
Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

Populer

Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber