Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI: Segera Revisi UU ITE dan Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

by Redaksi
18/02/2021
in Berita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektorik pertama kali dilempar oleh Presiden Jokowi.

Terkait wacana ini, Presiden gundah karena melihat rakyatnya saling adu lapor melapor perihal ujaran kebencian maupun berita hoax yang menimpa sesama warga di media sosial.

Sebelumnya pemberitaan terkait UU ITE dikeluarkan dari Presiden Jokowi karena gaduhnya media sosial. Presiden melihat, UU ITE banyak digunakan publik untuk saling lapor ke kepolisian. Akibat UU ITE, banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan.

Harapannya, jika wacana revisi UU ITE ini terealisasi, hal-hal yang berkaitan dengan hasutan, hoaks, hingga ujaran kebencian akan dipertajam. Dengan demikian tidak lagi menimbulkan perbedaan interprestasi.

Berbeda dengan perintah Presiden, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) justru menyebutkan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melihat tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menangani konflik yang terjadi pada rakyatnya. Dengan adanya pasal-pasal karet pada tubuh UU ITE akan terus memberikan efek panjang saling adu antar warga sekalipun adanya pedoman resmi dari UU tersebut.

Menurut Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, Alvin Aha, pasal-pasal yang terdapat di UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian memiliki interpretasi yang berpeluang menutup ruang demokrasi.

“Pasal-pasal ini cenderung disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang merugikan publik. Pun, pasal ini juga sering dipakai oleh pengambil kebijakan untuk membungkam kritikan-kritan dari para aktivis, mahasiswa, dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun beberapa korban dari UU ITE yang telah menyeret beberapa nama ke jeruji besi dan menyita perhatian publik, seperti Prita Mulyasari (2008), Muhammad Arsyad, Ervani Handayani (2014), Fadli Rahim (2014), Baiq Nuril (2015), dan Dandhy Laksono (2019).

Lanjut Alvin, PMKRI mendukung upaya presiden untuk segera merevisi UU ITE dengan upaya pemerintah segera menyurati DPR RI untuk membahas ulang atau merivisi terkait pasal-pasal karet yang menjadi keresahan publik.

Berhubung karena UU ini tidak masuk dalam Prolegnas, maka mulai saat ini pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk mengkaji dan merumuskan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan rawan disalahgunakan.

Sembari menanti UU ITE direvisi, pemerintah dalam hal ini Presiden harus membebaskan korban-korban ITE yang dikriminalisasi akibat tindakan-tindakan mereka yang melontarkan kritik terhadap pemerintah, serta dalam penyusunan interpretasi pasal-pasal dalam UU ITE perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan akademisi dan juga masyrakat luas.

Selain pemerintah fokus merivisi UU ITE, di era transaksi elektronik di mana banyak masyarakat telah beralih ke teknologi digital, PMKRI melihat negara perlu hadir memberikan kenyamanan dan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Maka, PMKRI juga mendorong Pemerintah untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat pengguna media sosial dan teknologi digital.

“Saat ini, urgensi kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi sudah pada tataran mendesak. Kami mengharapkan UU tersebut segera direalisasikan,” tutupnya.(*)

Tags: #datapribadi#negaraketiga#perlindungan#pmkri#UUITE
Share39SendShare

Related Posts

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025

PIRAMIDA.ID - Sekretaris DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Tapanuli Utara, Heru Lumbantobing bersama Niel Sitompul (korban penganiayaan yang dilakukan oleh...

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025

PIRAMIDA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, tokoh muda nasional Fawer Sihite mengajak seluruh...

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025

PIRAMIDA.ID — Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) telah menetapkan Prima Surbakti sebagai Ketua Umum dan Jessica Worouw sebagai Sekretaris Umum...

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025

PIRAMIDA.ID -  Sekitar 150 mahasiswa asal Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran...

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi? Oleh: Edger Josua Silalahi - DPP BARAK...

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Front Justice (FJ), Cavin Tampubolon, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Dalam pernyataannya, Cavin...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba