Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, November 25, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI: Segera Revisi UU ITE dan Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

by Redaksi
18/02/2021
in Berita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektorik pertama kali dilempar oleh Presiden Jokowi.

Terkait wacana ini, Presiden gundah karena melihat rakyatnya saling adu lapor melapor perihal ujaran kebencian maupun berita hoax yang menimpa sesama warga di media sosial.

Sebelumnya pemberitaan terkait UU ITE dikeluarkan dari Presiden Jokowi karena gaduhnya media sosial. Presiden melihat, UU ITE banyak digunakan publik untuk saling lapor ke kepolisian. Akibat UU ITE, banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan.

Harapannya, jika wacana revisi UU ITE ini terealisasi, hal-hal yang berkaitan dengan hasutan, hoaks, hingga ujaran kebencian akan dipertajam. Dengan demikian tidak lagi menimbulkan perbedaan interprestasi.

Berbeda dengan perintah Presiden, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) justru menyebutkan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melihat tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menangani konflik yang terjadi pada rakyatnya. Dengan adanya pasal-pasal karet pada tubuh UU ITE akan terus memberikan efek panjang saling adu antar warga sekalipun adanya pedoman resmi dari UU tersebut.

Menurut Presidium Riset dan Teknologi PP PMKRI, Alvin Aha, pasal-pasal yang terdapat di UU ITE, seperti Pasal 27 Ayat (1) soal kesusilaan, Pasal 27 Ayat (3) soal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 Ayat (2) soal ujaran kebencian memiliki interpretasi yang berpeluang menutup ruang demokrasi.

“Pasal-pasal ini cenderung disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang merugikan publik. Pun, pasal ini juga sering dipakai oleh pengambil kebijakan untuk membungkam kritikan-kritan dari para aktivis, mahasiswa, dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun beberapa korban dari UU ITE yang telah menyeret beberapa nama ke jeruji besi dan menyita perhatian publik, seperti Prita Mulyasari (2008), Muhammad Arsyad, Ervani Handayani (2014), Fadli Rahim (2014), Baiq Nuril (2015), dan Dandhy Laksono (2019).

Lanjut Alvin, PMKRI mendukung upaya presiden untuk segera merevisi UU ITE dengan upaya pemerintah segera menyurati DPR RI untuk membahas ulang atau merivisi terkait pasal-pasal karet yang menjadi keresahan publik.

Berhubung karena UU ini tidak masuk dalam Prolegnas, maka mulai saat ini pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk mengkaji dan merumuskan kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan rawan disalahgunakan.

Sembari menanti UU ITE direvisi, pemerintah dalam hal ini Presiden harus membebaskan korban-korban ITE yang dikriminalisasi akibat tindakan-tindakan mereka yang melontarkan kritik terhadap pemerintah, serta dalam penyusunan interpretasi pasal-pasal dalam UU ITE perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan akademisi dan juga masyrakat luas.

Selain pemerintah fokus merivisi UU ITE, di era transaksi elektronik di mana banyak masyarakat telah beralih ke teknologi digital, PMKRI melihat negara perlu hadir memberikan kenyamanan dan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Maka, PMKRI juga mendorong Pemerintah untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat pengguna media sosial dan teknologi digital.

“Saat ini, urgensi kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi sudah pada tataran mendesak. Kami mengharapkan UU tersebut segera direalisasikan,” tutupnya.(*)

Tags: #datapribadi#negaraketiga#perlindungan#pmkri#UUITE
Share39SendShare

Related Posts

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Jakarta — Diskusi bersama disabilitas mengenai literasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sukses diselenggarakan oleh Insan Relawan...

Hutan lindung Panaran dibabat: Pagar Alam Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan bertindak tegas

25/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta— Sebuah perusahaan diduga berada di balik kerusakan hutan lindung Panaran, Batam. Organisasi lingkungan Pagar Alam Indonesia akhirnya...

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025

PIRAMIDA.ID — Bupati Simalungun secara resmi membuka Fun Run Simalungun Tahun 2025 yang digelar pada Minggu, 23 November 2025 mulai...

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Perayaan Hari Natal Nasional 2025 akan berlangsung Stadion Tenis Indoor pada 5 Januari 2026. Natal nasional...

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Tokoh Nasional Kristen, Jefri Gultom, menyampaikan apresiasi atas pernyataan Maruarar Sirait yang mengajak masyarakat memaknai momentum...

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025

PIRAMIDA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini memantik...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025
Berita

Hutan lindung Panaran dibabat: Pagar Alam Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan bertindak tegas

25/11/2025
Berita

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025
Berita

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025
Berita

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025
Edukasi

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx