PIRAMIDA-ID – Fenomena terpidana masih bebas berbicara di televisi dan ruang publik mencoreng profesionalitas Kejaksaan Agung. Barisan Rakyat 1 Juni (Barak 106) meminta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna bertanggung jawab demi keadilan dan kehormatan.
“Pada saat Putusan Kasasi 20 Mei 2019 dan diberitahukan untuk dilakukan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan namun tidak dilakukan oleh Kajari pada saat itu, Anang Supriatna,” kata Ketua Umum DPP Barak 106, Martin Siahaan, Rabu (6/8) di Jakarta.
Perbuatan lalai yang dilakukan Anang Supriatna dinilai Martin membuka tabir aib. Terlebih lagi terpidana Silfester Matutina juga diangkat menjadi Komisaris BUMN, ID Food.
“Jika seandainya, Anang Supriatna profesional dan patuh terhadap hukum maka fenomena Silfester tidak akan terjadi. Dan ini memalukan,” kata Martin.
Kondisi penegakan hukum saat ini, lanjut Martin, sungguh tak bisa bisa dipercaya lagi. Dia menambahkan agar Presiden Prabowo membebastugaskan sementara Anang Supriatna untuk diperiksa apakah karena faktor kesengajaan atau karena ada kekuatan politik di balik kelalaian eksekusi Silfester.
Perlu diketahui, Anang Supriatna menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Mei 2019 hingga April 2021. Selama hampir dua tahun menjabat, Anang tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung. Dimana diketahui juga Silfester Matutina adalah relawan solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Joko Widodo.
Putusan Mahakamah Agung nomor 287K/Pid/2019 kembali heboh 6 tahun kemudian, di saat Anang Supriatna telah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Dalam putusan tersebut Silfester Matutina dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Tim)