Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Proses Hukum Pengaduannya Dihentikan, Masyarakat Adat Sihaporas Gugat Kejaksaan dan Kepolisian Simalungun

by Redaksi
16/03/2022
in Berita
108
SHARES
773
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Masyarakat Adat Sihaporas mendaftarkan gugatan praperadilan mengenai penghentian penyidikan terkait laporan pidana oleh anggota Masyarakat Adat Sihaporas, yakni Thomson Ambarita yang merupakan korban penganiayaan oleh humas PT TPL, yakni Bahara Sibuea.

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukumnya dari Bakumsu mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Simalungun atas tindakan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun yang menghentikan proses hukum (SP3) pengaduan dari Thomson Ambarita.

Thomson Ambarita sebagai korban kekerasan tidak terima dengan kinerja Polres Simalungun hingga akhirnya sepakat mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan Kejari Simalungun. Oleh sebab itu kami bersama kuasa hukum saya mengajukan praperadilan supaya pihak pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun, kiranya pengadilan bisa menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia kita ini,” katanya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman PN Simalungun, Selasa siang (15/03/2022)

Hal senada diungkapkan Roy Marsen Simarmata dari Bakumsu selalu kuasa hukum Masyarakat Adat Sihaporas.

“Kami bersama Masyarakat Adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa sekota Pematangsiantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) menentang atas penghentian pengaduan saudara Thomson sebelumnya. Termohon Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun berdalih bahwa laporan saudara Thomson Ambarita tidak mencukupi bukti, padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum. Atas bukti-bukti itu juga Polres Simalungun telah menetapkan humas PT TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu, kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu,” bebernya.

Maka untuk itu, lanjutnya, mereka berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu.

“Jangan seakan-akan Polres Simalungun diintervensi pihak tertentu, Polres Simalungun harus merdeka dalam berpikir dan bertindak, jaga nama institusi dan jangan terkesan meludah di atas muka sendiri. Begitu pula Pengadilan Negeri Simalungun, khususnya hakim tunggal yang nantinya menangani perkara ini kami berharap untuk dapat bekerja secara professional dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Roy Marsen Simarmata.

Di kesempatan yang sama, Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun seturut juga menyampaikan rasa kecewa atas tindakan sepihak tanpa memberitahukan kepada masyarakat.

“Kami mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian. Kami mahasiswa siap mengawal kasus ini. Kami berharap kepada bupati dan DPRD Simalungun boleh mengeluarkan SK Pengakuan MA Sihaporas,” ucap Juwita Panjaitan.

Hengky Manalu selaku perwakilan dari AMAN Tano Batak juga menyampaikan, gugatan praperadilan yang didaftarkan hari ini, itu membuktikan bahwa konflik antara masyarakat adat (MA) dengan pemerintah masih terus berjalan.

“Posisinya MA selalu menjadi korban. Dengan ditetapkannya oleh pihak kepolisian Bahara menjadi tersangka namun kasusnya itu dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi MA itu belum terpenuhi,” ucap Hengky Manalu yang selama ini mendampingi masyarakat.

Menelisik kembali kasus yang terjadi kepada MA Sihaporas pada tanggal 16 September 2019, Masyarakat Adat Sihaporas yang saat itu melakukan penanaman di atas tanah adatnya didatangi Humas PT TPL, Bahara Sibuea bersama security yang tujuannya untuk melarang kegiatan Masayarakat Adat Sihaporas menanam di lahan yang diklaim sebagai konsesi PT TPL sehingga menyebabkan bentrokan antara masyarakat dan pihak PT TPL terjadi.

Atas peristiwa bentrokan tersebut Masyarakat Adat Sihaporas dan pegawai PT TPL mengalami luka-luka, namun Polres Simalungun hanya menindaklanjuti laporan pidana dari PT TPL dan memenjarakan dua orang anggota Masyarakat Adat Sihaporas sementara berbanding terbalik dengan penanganan pengaduan pidana Masyarakat Adat Sihaporas yang berakhir SP3.(*)

Tags: #kejaksaan#masyarakatadatsihaporas#polres#thomsonambarita
Share43SendShare

Related Posts

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Koordinator Front Justice, Cavin Tampubolon, menegaskan bahwa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) telah gagal total...

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025

PIRAMIDA.ID | JAKARTA – Langkah sigap jajaran Polda Metro Jaya dalam menjaga stabilitas keamanan ibu kota menuai pujian luas. Di...

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, (10/12/2025) – Front Justice menyampaikan keberatan dan kecaman keras terhadap pernyataan Bapak Maruli Siahaan, Anggota DPR RI...

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025

PIRAMIDA.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, mendapat sorotan publik dari berbagai kelompok masyarakat setelah pernyataannya...

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

PIRAMIDA | Jakarta - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2025, Cavin Fernando Tampubolon, selaku Koordinator Front...

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

PIRAMIDA.ID- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kawasan Danau Toba “Kritis” , Front Justice: BPODT Gagal Total, Saatnya Dibubarkan !

12/12/2025
Berita

Polda Metro Jaya Diganjar Apresiasi Tinggi Usai Gagalkan Rencana Aksi Rusuh, Komrad Pancasila Puji Gerak Cepat Aparat

11/12/2025
Berita

Koordinator Front Justice: Kecaman Tegas Terhadap Pernyataan Anggota DPR RI Maruli Siahaan Terkait TPL

10/12/2025
Berita

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025
Berita

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025
Berita

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx