Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 2, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Putusan MK Terkait Uji Formil UU Cipta Kerja, Aktivis Hukum Milenial nilai Timbulkan Ketidakpastian

by Redaksi
28/11/2021
in Berita
105
SHARES
748
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Direktus Eksekutif Aktivis Hukum Milenial, Goldy Christian, S.H menyoroti putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja. Ia menilai, bahwa amar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan ketidakpastian hukum terhadap suatu putusan yang bersifat final and binding.

Ia membeberkan, pada proses terciptanya Undang Undang Cipta Kerja memang sudah menuai polemik dan sudah menyalahi aturan baik dari syarat formilnya maupun materilnya.

“Perwakilan masyarakat, publik ataupun akdemisi tidak sepenuhnya juga dilibatkan untuk menciptakan undang-undang tersebut, bahkan undang-undang ini dibentuk juga penuh sarat kepentingan baik dari para pengusaha maupun investor,” terang Goldy Christian, Minggu (28/11/2021).

Ia menyampaikan, amar putusan tersebut seakan ingin memberikan ruang untuk mengakomodir beberapa pihak yang mempunyai kepentingan, sehingga putusan tersebut menimbulkan inkonsistensi putusan, ketidakpastian hukum yang mengakibatkan permasalahan hukum yang baru.

Direktur Eksekutif Aktivis Hukum Milineal, Goldy Christian, S.H./istimewa

“Inkonsistensi dan ketidakpastian hukum tersebut dapat kita lihat dengan diberikannya masa waktu 2 tahun perbaikan UU Cipta Kerja tersebut dan jika dalam jangka waktu tersebut tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja secara permanen inkonstitusional atau bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hal ini menjadi ruang ketidakpastian hukum terhadap putusan tersebut adalah masih berlakunya Undang-Undang tersebut sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan dengan alasan sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan, hal ini menjadikan putusan tersebut ambigu.

“Supaya tidak terjadinya inkonsistensi ataupun keambiguan terhadap putusan, MK seharusnya tegas membatalkan undang-undang tersebut agar nantinya tidak multi tafsir dengan adanya kekosongan hukum terhadap putusan tersebut, sehingga objek formil dan materil yang di uji mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 (sepuluh) di antaranya “kehilangan objek” karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Goldy memberi catatan kritisnya terkait objek mana yang hilang dan meskipun inskontitusional, MK masih memberlakukan UU tersebut selama 2 tahun sehingga isi UU tersebut tetap berlaku dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepintangan.

Di sisi lain Goldy Christian berpendapat bahwa dengan inkonsistensi putusan tersebut, MK membatasi hak warga negara dengan menghalangi hak konstitusional yang akan mengajukan uji materil terhadap muatan UU Cipta Kerja tersebut.

“Putusan hakim MK tersebut memang sangat menarik untuk dikritisi dikarenakan baru kali ini adanya yurisprudensi hakim MK yang membatalkan UU yang bertentangan UUD 1945, tetapi memberikan syarat untuk diperbaiki yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan rahasia umum bahwa putusan hakim MK selalu memberikan kepastian hukum, yang mana seperti kita ketahui seyogianya putusan hakim itu harus mengikat dengan kepastian hukum agar bermanfaat dengan baik bagi warga negara untuk terciptanya keadilan,” ujar Goldy Christian.

Di sisi lain David Sitorus, S.H., M.H selaku founder Aktivis Hukum Milenial mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh hakim MK sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan tetap dihormati, tetapi tetap tidak lupa untuk mengkritisi apa yang telah menjadi yurisprudensi dari putusan tersebut.

Founder Aktivis Hukum Milenial, David Sitorus, S.H., M.H./istimewa

“Hal yang perlu dilakukan oleh eksekutif dan legislatif adalah untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja tersebut yang pada saat proses pembentukannya menggunakan konsep Omnibus Law, agar nantinya substansi materil UU tersebut betul-betul baku dan betul-betul diperbaiki,” ujar David Sitorus.

“Materi UU Cipta Kerja juga nantinya haruslah mengedepankan asas kepentingan umum dan bukan berpihak pada kepentingan orang tertentu ataupun para pengusaha, investor maupun investasi demi kedaulatan rakyat,” tutupnya.(*)

Tags: #aktivishukum#milenial#omnibuslaw#putusanMK
Share42SendShare

Related Posts

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025

PIRAMIDA.ID-Jakarta, Situasi politik dan sosial yang semakin memanas belakangan ini memunculkan kekhawatiran tentang adanya upaya sistematis untuk memecah belah rakyat....

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Di tengah upaya Polri menstabilkan situasi Ibukota dan sejumlah kota lain yang sempat memanas, muncul desakan agar Presiden...

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025

PIRAMIDA.ID - Situasi politik dan sosial sudah mencekam di seluruh wilayah Indonesia. Ribuan massa aksi dari elemen masyarakat marah dan...

SERUAN PARKINDO: MENYIKAPI AKSI DEMONSTRASI AGUSTUS 2025

31/08/2025

“Polisi pembunuh rakyat,” teriak seorang demonstran yang masih bertahan di kawasan depan Gedung MPR/DPR/DPD hingga Sabtu, 30 Agustus 2025, pukul 05.00...

Kematian Affan Kurniawan Adalah Tindak Pembunuhan Berencana

30/08/2025

PIRAMIDA.ID-Jakarta, 30 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat 1 Juni (DPP Barak 106) menyampaikan duka cita mendalam atas...

Tanpa Etika Dewan Perwakilan berubah menjadi Dewan perampok

29/08/2025

Dalam falsafah hukum, Kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Nilai yang merupakan hal atau...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025
Berita

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025
Berita

Rakyat Marah, GMKI : Mafia dan Koruptor Dibiarkan Dan Dilindungi

31/08/2025
Berita

SERUAN PARKINDO: MENYIKAPI AKSI DEMONSTRASI AGUSTUS 2025

31/08/2025
Berita

Kematian Affan Kurniawan Adalah Tindak Pembunuhan Berencana

30/08/2025
Berita

Tanpa Etika Dewan Perwakilan berubah menjadi Dewan perampok

29/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx