Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Januari 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Putusan MK Terkait Uji Formil UU Cipta Kerja, Aktivis Hukum Milenial nilai Timbulkan Ketidakpastian

by Redaksi
28/11/2021
in Berita
105
SHARES
748
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Direktus Eksekutif Aktivis Hukum Milenial, Goldy Christian, S.H menyoroti putusan MK terkait uji formil UU Cipta Kerja. Ia menilai, bahwa amar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan ketidakpastian hukum terhadap suatu putusan yang bersifat final and binding.

Ia membeberkan, pada proses terciptanya Undang Undang Cipta Kerja memang sudah menuai polemik dan sudah menyalahi aturan baik dari syarat formilnya maupun materilnya.

“Perwakilan masyarakat, publik ataupun akdemisi tidak sepenuhnya juga dilibatkan untuk menciptakan undang-undang tersebut, bahkan undang-undang ini dibentuk juga penuh sarat kepentingan baik dari para pengusaha maupun investor,” terang Goldy Christian, Minggu (28/11/2021).

Ia menyampaikan, amar putusan tersebut seakan ingin memberikan ruang untuk mengakomodir beberapa pihak yang mempunyai kepentingan, sehingga putusan tersebut menimbulkan inkonsistensi putusan, ketidakpastian hukum yang mengakibatkan permasalahan hukum yang baru.

Direktur Eksekutif Aktivis Hukum Milineal, Goldy Christian, S.H./istimewa

“Inkonsistensi dan ketidakpastian hukum tersebut dapat kita lihat dengan diberikannya masa waktu 2 tahun perbaikan UU Cipta Kerja tersebut dan jika dalam jangka waktu tersebut tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja secara permanen inkonstitusional atau bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hal ini menjadi ruang ketidakpastian hukum terhadap putusan tersebut adalah masih berlakunya Undang-Undang tersebut sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dengan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak putusan dengan alasan sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan, hal ini menjadikan putusan tersebut ambigu.

“Supaya tidak terjadinya inkonsistensi ataupun keambiguan terhadap putusan, MK seharusnya tegas membatalkan undang-undang tersebut agar nantinya tidak multi tafsir dengan adanya kekosongan hukum terhadap putusan tersebut, sehingga objek formil dan materil yang di uji mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 (sepuluh) di antaranya “kehilangan objek” karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Goldy memberi catatan kritisnya terkait objek mana yang hilang dan meskipun inskontitusional, MK masih memberlakukan UU tersebut selama 2 tahun sehingga isi UU tersebut tetap berlaku dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepintangan.

Di sisi lain Goldy Christian berpendapat bahwa dengan inkonsistensi putusan tersebut, MK membatasi hak warga negara dengan menghalangi hak konstitusional yang akan mengajukan uji materil terhadap muatan UU Cipta Kerja tersebut.

“Putusan hakim MK tersebut memang sangat menarik untuk dikritisi dikarenakan baru kali ini adanya yurisprudensi hakim MK yang membatalkan UU yang bertentangan UUD 1945, tetapi memberikan syarat untuk diperbaiki yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum dan rahasia umum bahwa putusan hakim MK selalu memberikan kepastian hukum, yang mana seperti kita ketahui seyogianya putusan hakim itu harus mengikat dengan kepastian hukum agar bermanfaat dengan baik bagi warga negara untuk terciptanya keadilan,” ujar Goldy Christian.

Di sisi lain David Sitorus, S.H., M.H selaku founder Aktivis Hukum Milenial mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh hakim MK sudah final dan berkekuatan hukum tetap dan tetap dihormati, tetapi tetap tidak lupa untuk mengkritisi apa yang telah menjadi yurisprudensi dari putusan tersebut.

Founder Aktivis Hukum Milenial, David Sitorus, S.H., M.H./istimewa

“Hal yang perlu dilakukan oleh eksekutif dan legislatif adalah untuk segera melakukan perubahan terhadap UU Cipta Kerja tersebut yang pada saat proses pembentukannya menggunakan konsep Omnibus Law, agar nantinya substansi materil UU tersebut betul-betul baku dan betul-betul diperbaiki,” ujar David Sitorus.

“Materi UU Cipta Kerja juga nantinya haruslah mengedepankan asas kepentingan umum dan bukan berpihak pada kepentingan orang tertentu ataupun para pengusaha, investor maupun investasi demi kedaulatan rakyat,” tutupnya.(*)

Tags: #aktivishukum#milenial#omnibuslaw#putusanMK
Share42SendShare

Related Posts

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber