PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini tidak lagi memadai untuk menghadapi gelombang narkotika jenis baru yang terus bermunculan dan menyusup lewat modus yang kian canggih.
Peringatan tersebut bukan sekadar catatan birokrasi, melainkan sinyal keras bahwa Indonesia sedang menghadapi kejahatan yang berevolusi seperti industri: adaptif, licin, dan agresif membidik kelompok muda. Di tengah perubahan pola itu, desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkoba segera dibahas dan dituntaskan semakin menguat.
“Kalau jaringan narkoba sudah bisa menyamar menjadi produk yang akrab di tangan anak muda, negara tidak boleh menjawab dengan aturan yang tertinggal,” ujar Antony Komrad, Koordinator Komrad Pancasila, Senin (13/1). “RUU Narkoba harus menjadi penguat fungsi pemberantasan: menutup celah, mempertegas kewenangan, dan memastikan rantai jerat narkoba diputus sampai akarnya.”
Antony menilai, narkoba hari ini tidak lagi hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Modus peredaran semakin menumpang pada tren dan gaya hidup. Karena itu, pembaruan regulasi tidak cukup menjadi “revisi pasal”, melainkan perlu menjadi pembenahan menyeluruh agar penegakan hukum tidak terus kalah satu langkah.
Menurutnya, dukungan terhadap RUU Narkoba harus diletakkan pada satu tujuan besar: menyelamatkan generasi muda. “Kita harus memukul sindikat, mempersempit ruang gerak bandar, memutus suplai, dan memutus pasar. Di saat yang sama, negara harus memastikan penanganan korban penyalahgunaan dilakukan dengan ukuran yang jelas dan adil, bukan disamaratakan,” katanya.
Dorongan percepatan RUU Narkoba juga dinilai penting untuk memperkuat kerja pemberantasan dari hulu ke hilir. Mulai dari kemampuan negara merespons kemunculan zat baru, memperjelas definisi dan klasifikasi yang berdampak pada penindakan, hingga memastikan koordinasi antarpenegak hukum berjalan solid dan tidak tumpang tindih.
“RUU Narkoba harus menghadirkan ketegasan, tapi juga presisi,” lanjut Antony. “Tegas terhadap jaringan dan pelaku peredaran, presisi dalam membedakan korban dan pelaku. Kalau tidak, kita hanya memindahkan masalah tanpa benar-benar memutus rantainya.”
Ia menekankan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman keamanan, tetapi ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia. Ketika generasi muda menjadi target, kerusakannya menjalar: dari kesehatan, pendidikan, produktivitas, sampai masa depan sosial bangsa.
“Ini bukan soal angka penindakan semata. Ini soal menyelamatkan masa depan,” kata Antony. “RUU Narkoba harus dipacu agar negara punya instrumen yang setara dengan kecepatan kejahatan.”
Di tengah dinamika peredaran yang terus berubah, pesan yang mengemuka menjadi sederhana namun mendesak: narkoba bergerak cepat, hukum harus bergerak lebih cepat. Jika pembaruan regulasi terlambat, yang dibayar mahal bukan hanya sistem penegakan, tetapi generasi muda yang terancam terjerat dalam lingkaran narkoba yang kian rapat.












