Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Warga Anyer Dalam Desak Kelurahan Kebonwaru Keluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang Diklaim PT KAI

byRedaksi
16/02/2022
inBerita
114
SHARES
816
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Warga Anyer Dalam, Kota Bandung, mendesak Kelurahan Kebonwaru untuk memperjelas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang digusur dan diklaim oleh PT KAI. Pada tanggal 14 Januari 2022 warga Anyer Dalam meminta kejelasan SPPFBT yang diklaim oleh PT KAI, namun hingga detik ini warga belum menerima surat tersebut.

“Mulai dari tanggal 14 Januari 2022 kami warga Anyer Dalam meminta surat penguasaan lahan kepada pihak kelurahan tetapi pihak kelurahan malah melempar ke kecamatan dan tidak kooperatif terhadap warga. Pihak kelurahan juga seakan mengulur-ulur waktu agar kita tidak mendapatkan surat penguasaan fisik lahan,” ujar Pak Dindin selaku koordinator warga.

Pada tanggal 14 Februari warga kembali mendesak Kelurahan Kebonwaru. Akan tetapi ketika warga mendatangi kelurahan, lurahnya tidak ada. Dengan alasan sakit dan sebagainya. Begitupun dengan sekertaris lurahnya, alasannya pergi makan siang di jam 12.00-an tapi sampai malam tidak kunjung kembali.

Kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 warga mendatangi kembali kelurahan tetapi kelurahan tiba-tiba tutup. Bahkan kantor kelurahan diramaikan oleh satpol-PP dan polisi. Warga merasa, menjadi suatu kejanggalan ketika kantor pelayanan publik tutup tanpa sebab dan diramaikan oleh polisi dan satpol-PP.

Pasca penggusuran di Anyer Dalam pada tanggal 18 November 2021 yang pada waktu itu digusur ketika proses gugatan, saat ini warga Anyer Dalam sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut keadilan bagi warga, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sangatlah penting untuk memenuhi pembuktian dalam pengadilan.

Surat tersebut adalah bukti administrasi yang menunjukan bahwa warga telah mendiami lahannya selama puluhan tahun. Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage yang bekerja sama dengan PT Wijaya Karya.

Ketua bidang Aksi Pelayanan GMKI Bandung Alwin Rohandi dalam rilisnya, berpendapat bahwa penggusuran di lokasi Anyer Dalam ada transaksi di bawah meja atau “kongkalikong” yang dilakukan oleh pihak PT KAI bersama dengan stakeholder warga Anyer Dalam, mulai dari tingkat RW sampai kecamatan.

“PT KAI sepertinya ada main dengan pihak kelurahan, setahu saya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah itu bukan hal yang sulit dalam administrasi kelurahan karena setiap desa atau kelurahan pasti memiliki peta yang akurat untuk wilayahnya masing-masing. Jadi bukan menjadi hal yang sulit bilamana warga meminta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kalaupun tanah itu bukan milik warga ya dibuktikan dan ditunjukkan, bukan malah ditutup-tutupi. Ini ada apa, kok seakan menjadi hal begitu rahasia? Padahal itu adalah hak warga. Kita butuh transparansi suratnya agar semua bisa terang benderang,” ujar Alwin dalam rilis pers yang diterima redaksi, Rabu (16/02/2022).

GMKI Cabang Bandung memandang perlu adanya transparansi terhadap warga agar tidak memicu pemikiran negatif dari warga. Sejatinya kelurahan itu harus pro terhadap warganya, karena kelurahan harus menjadi sarana pelayanan publik yang mampu memberikan pelayanan yang cepat tanggap.

GMKI menilai perlu adanya teguran dari kecamatan ataupun pemerintah Kota Bandung terhadap Kelurahan Kebonwaru karena kinerjanya yang sangat buruk.(*)

 

Tags:#advokasi#anyerdalam#gmkibandung#penggusuran#rilis
Share46SendShare

Related Posts

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber