Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juli 20, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha Senang, Buruh Meradang

byRedaksi
04/11/2020
inBerita
Tulisan "omnibus law lebih berbahaya dari COVID" tampak di tengah demo buruh memprotes Undang-Undang Cipta Kerja, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Antara via Reuters)

Tulisan "omnibus law lebih berbahaya dari COVID" tampak di tengah demo buruh memprotes Undang-Undang Cipta Kerja, di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Antara via Reuters)

98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral membenarkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja pada 2 November 2020 malam.

“Benar,” ungkapnya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (3/11).

UU yang berisi 1.187 halaman tersebut, kata Donny juga telah diundangkan menjadi UU nomor 11 tahun 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan dimasukan ke dalam Lembaran Negara Tahun 2020 no 245.

Berbagai reaksi penolakan terhadap UU tersebut masih muncul pasca penandatanganan itu.Para buruh tetap bersikukuh menolak UU tersebut karena dianggap merugikan pekerja. Bahkan pada hari ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut pembatalan atau pencabutan UU tersebut.

“Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (3/11).

Selain menempuh upaya konstitusional, ujar Said, pihaknya juga akan melanjutkan mogok kerja dan aksi-aksi lain sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang dan bersifat anti kekerasan (non violence).

“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” jelasnya.

UU Cipta Kerja Dianggap Kembalikan Sistem Upah Murah

Dalam penjelasannya, Said menegaskan, begitu banyak kerugian yang akan diterima oleh para pekerja akibat lahirnya UU Cipta Kerja ini. Di antaranya, kata Said,sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Menurutnya, penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh, karena nantinya penetapan UMK bukan kewajiban, dan sangat mungkin nantinya para gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini, katanya,mengakibatkan munculnya sistem upah murah.

“Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP (upah minimum provinsi, red) Jawa Barat sebesar Rp1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujarnya.

UU No 11 Tahun 2020 juga menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT (karyawan kontrak).

“Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam UU No 13 Tahun 2003, batas waktu kontrak PKWT dibatasi maksimal lima tahun sehingga setelah menjalani kontrak maksimal lima tahun, PKWT mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.

Kalangan Pengusaha Menyambut Baik Lahirnya UU Cipta Kerja

Sementara itu, Kalangan pengusaha bergembira atas lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan yang terpenting dari UU tersebut adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan.

“Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini,” ujar Shinta dalam pesan singkatnya.

Terkait penolakan yang masih datang dari kaum buruh, ia berharap aksi mogok kerja dan demonstrasi tidak terus dilakukan, karena bisa membuat para investor kabur karena tidak yakin dengan situasi keamanan dan ketertiban di tanah air. Maka dari itu, upaya jalur hukum lebih baik untuk dilakukan daripada melakukan aksi mogok kerja tersebut.

“Betul, makanya kami juga sampaikan sebaiknya kalau tidak puas silahkan mengajukan judicial review (ke MK) saja,” jelas Shinta.


Source: VOA Indonesia.

Tags:#buruh#omnibuslaw#upah
Share39SendShare

Related Posts

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026

PIRAMIDA.ID-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD...

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan...

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja...

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga...

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026

PIRAMIDA.ID-Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerima audiensi pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun, bertempat di rumah dinas...

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber