Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 16, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

BAKUMSU: Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Natumingka

by Redaksi
19/05/2021
in Berita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengutuk tindakan pihak PT Toba Pulp Lestari yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Natumingka. Kejadian ini terjadi Selasa, 18 Mei 2021 di mana puluhan warga mengalami luka akibat tindakan kekerasan oleh pihak PT TPL.

Berdasarkan kronologis yang diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, kejadian dimulai pada hari Selasa, 18 Mei 2021, pihak PT TPL datang dengan membawa petugas keamanan dan karyawan perusahaan berjumlah 500 orang. Mereka datang dengan membawa puluhan truk yang berisi bibit eucalyptus siap tanam.

Oleh warga yang memang berjaga di portal berupaya menghalangi pihak PT TPL yang ngotot untuk menanami bibit Eucalyptus. Pukul 09.00 WIB, aparat Kepolisian dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balige membujuk warga agar pihak PT TPL dapat melakukan penanaman bibit Eucalyptus. Warga tetap menolak.

Pukul 10.30 WIN, Petugas Keamanan PT TPL memberi aba-aba kepada seluruh karyawan yang masing-masing sudah memegang kayu dan batu untuk menerobos blockade barisan warga. Karyawan perusahaan yang hari itu hadir pun melempari warga dengan batu dan kayu.

Warga berlarian menghindari lemparan batu dan kayu. Hal itu mengakibatkan ada puluhan warga yang mengalami luka-luka. 5 di antaranya warga Natumingka harus dibawa ke Puskesmas Borbor, Balige untuk mendampatkan perawatan akibat luka serius.

BAKUMSU menilai, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat bukan hanya sekali terjadi di Sumatera Utara. Hal ini terus terjadi tiap tahunnya mencederai masyarakat adat. Masyarakat adat hadir untuk memperjuangkan tanah leluhur mereka untuk bisa diturunkan dari generasi ke generasi, sayangnya, baik itu pemerintah maupun pengusaha tidak pernah mengakui keberadaan masyarakat adat bahkan semena-mena melakukan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang mengakibatkan banyak korban. Sayangnya aparat keamanan tak dapat berbuat apa- apa bahkan cenderung membiarkan tindakan itu terjadi.

Perjuangan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Natumingka bukanlah tindakan kriminal, mereka berangkat dari konstitusi negara ini, yang menjamin kehidupan semua warga negara tanpa kecuali. Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 35 tahun 2012, telah menegaskan bahwa Hutan Adat Bukanlah Hutan Negara. Namun sayang, dalam proses perjuangan Masyarakat Adat Natumingka, pengusaha bersama dengan aparat kerap melakukan kriminalisasi terhadap mereka.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, sudah seharusnya diimplementasikan khususnya dalam penanganan kasus-kasus Masyarakat Adat.

Maka dengan ini, BAKUMSU menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Keluarkan wilayah adat dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tutup secara permanen PT TPL; perusahaan perusak lingkungan di sekitaran Danau Toba.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada saat memperjuangkan hak-haknya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT TPL atas perbuatannya terhadap Masyarakat Adat Natumingka.

3. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya, yakni mengayomi rakyat bukan berpihak kepada perusahaan dan menerapkan standar HAM sebagaimana Perkap Kapolri No. 8 tahun 2009.(*)

Tags: #bakumsu#kriminalisasi#masyarakatadat#rilispers#TPL
Share40SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber