Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

BAKUMSU: Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Natumingka

byRedaksi
19/05/2021
inBerita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengutuk tindakan pihak PT Toba Pulp Lestari yang melakukan tindak kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Natumingka. Kejadian ini terjadi Selasa, 18 Mei 2021 di mana puluhan warga mengalami luka akibat tindakan kekerasan oleh pihak PT TPL.

Berdasarkan kronologis yang diterbitkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, kejadian dimulai pada hari Selasa, 18 Mei 2021, pihak PT TPL datang dengan membawa petugas keamanan dan karyawan perusahaan berjumlah 500 orang. Mereka datang dengan membawa puluhan truk yang berisi bibit eucalyptus siap tanam.

Oleh warga yang memang berjaga di portal berupaya menghalangi pihak PT TPL yang ngotot untuk menanami bibit Eucalyptus. Pukul 09.00 WIB, aparat Kepolisian dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balige membujuk warga agar pihak PT TPL dapat melakukan penanaman bibit Eucalyptus. Warga tetap menolak.

Pukul 10.30 WIN, Petugas Keamanan PT TPL memberi aba-aba kepada seluruh karyawan yang masing-masing sudah memegang kayu dan batu untuk menerobos blockade barisan warga. Karyawan perusahaan yang hari itu hadir pun melempari warga dengan batu dan kayu.

Warga berlarian menghindari lemparan batu dan kayu. Hal itu mengakibatkan ada puluhan warga yang mengalami luka-luka. 5 di antaranya warga Natumingka harus dibawa ke Puskesmas Borbor, Balige untuk mendampatkan perawatan akibat luka serius.

BAKUMSU menilai, kriminalisasi yang terjadi pada masyarakat adat bukan hanya sekali terjadi di Sumatera Utara. Hal ini terus terjadi tiap tahunnya mencederai masyarakat adat. Masyarakat adat hadir untuk memperjuangkan tanah leluhur mereka untuk bisa diturunkan dari generasi ke generasi, sayangnya, baik itu pemerintah maupun pengusaha tidak pernah mengakui keberadaan masyarakat adat bahkan semena-mena melakukan tindakan kriminalisasi dan intimidasi yang mengakibatkan banyak korban. Sayangnya aparat keamanan tak dapat berbuat apa- apa bahkan cenderung membiarkan tindakan itu terjadi.

Perjuangan yang dilakukan oleh Masyarakat Adat Natumingka bukanlah tindakan kriminal, mereka berangkat dari konstitusi negara ini, yang menjamin kehidupan semua warga negara tanpa kecuali. Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 35 tahun 2012, telah menegaskan bahwa Hutan Adat Bukanlah Hutan Negara. Namun sayang, dalam proses perjuangan Masyarakat Adat Natumingka, pengusaha bersama dengan aparat kerap melakukan kriminalisasi terhadap mereka.

Padahal, jika mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, sudah seharusnya diimplementasikan khususnya dalam penanganan kasus-kasus Masyarakat Adat.

Maka dengan ini, BAKUMSU menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Keluarkan wilayah adat dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan tutup secara permanen PT TPL; perusahaan perusak lingkungan di sekitaran Danau Toba.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada saat memperjuangkan hak-haknya dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT TPL atas perbuatannya terhadap Masyarakat Adat Natumingka.

3. Meminta kepada pihak Kepolisian untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya, yakni mengayomi rakyat bukan berpihak kepada perusahaan dan menerapkan standar HAM sebagaimana Perkap Kapolri No. 8 tahun 2009.(*)

Tags:#bakumsu#kriminalisasi#masyarakatadat#rilispers#TPL
Share40SendShare

Related Posts

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)...

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan...

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026

  PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar - Persoalan kemiskinan di Kota Pematangsiantar dinilai masih menyisakan problematika sosial yang membutuhkan intervensi serius pemerintah. Di tengah...

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota...

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang...

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

Populer

Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Pojokan

Profesi Apoteker: Perannya Besar dan tak Sekedar Menunggui Apotek

27/09/2020
Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Ilustrasi/Akun Twitter @Nobodycorp
Pojokan

Cerpen: 1998

24/08/2020
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus