PIRAMIDA.ID – Dugaan kekerasan terhadap seorang penyandang tunanetra yang melibatkan aparat Satpol PP dan oknum Pemerintah Kota Pematangsiantar viral di media sosial dan memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, yang mendesak Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Kamis, 19 Juni 2025.
Fawer meminta agar Wali Kota Pematangsiantar, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas yang dijamin dalam konstitusi dan regulasi nasional.
“Peristiwa ini tidak hanya mencoreng wajah kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tegas Fawer Sihite dalam keterangannya kepada media.
Menurutnya, dalam undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, memiliki hak yang sama di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan dari kekerasan, perlakuan diskriminatif, serta berhak mendapatkan pelayanan publik yang adil dan manusiawi.
Fawer juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas yang mengatur bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara, termasuk saat berada di ruang publik.
“Kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi kepada penyandang disabilitas adalah pelanggaran terhadap hukum positif dan nilai-nilai konstitusional. Negara tidak boleh membiarkan hal ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tambahnya.
Fawer meminta Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk segera melakukan investigasi independen, mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini, dan memastikan bahwa aparat pemerintah yang terbukti bersalah diberi sanksi tegas.
ILAJ juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah namun tetap aktif mengawal proses hukum dan advokasi terhadap korban.
“Kita harus berdiri bersama para penyandang disabilitas. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak semua warga negara, tanpa kecuali,” pungkas Fawer. (Tim).