PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kota Pematangsiantar dalam rangka agenda dakwah untuk umat Muslim. Kehadiran MRS, menurut ILAJ, merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama dan berdakwah di Maulid Akbar sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menegaskan bahwa kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab bukanlah hal baru bagi masyarakat Siantar. Sebelumnya, MRS pernah hadir di kota ini dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana damai tanpa gangguan berarti. Karena itu, Fawer mengajak masyarakat untuk kembali menampilkan wajah toleransi, kerukunan, dan kedewasaan demokrasi.
“Kami mengimbau agar semua pihak, baik aparat, masyarakat maupun tokoh agama, menyambut kedatangan Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan damai. Jangan ada provokasi, jangan ada upaya memecah belah. Kehadiran beliau adalah bagian dari agenda dakwah, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” ujar Fawer dalam keterangan resminya, Jumat (12/9).
Seruan kepada Aparat Kepolisian
ILAJ juga meminta Polres Kota Pematangsiantar untuk tanggap dan bertindak tegas terhadap oknum yang sengaja menebarkan ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Menurut ILAJ, pola-pola adu domba melalui ujaran kebencian di media sosial maupun di ruang publik tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sendi-sendi persatuan bangsa.
“Aparat kepolisian harus segera menindak siapa pun yang menyebarkan ujaran kebencian, karena hal itu jelas bertentangan dengan hukum dan bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegas Fawer.
Landasan Hukum
ILAJ menyebutkan sejumlah aturan hukum yang menjadi dasar seruan ini, di antaranya:
1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta bebas menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
2. UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) yang menegaskan kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan berserikat sepanjang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 dan Pasal 160, yang memberikan dasar bagi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menebarkan ujaran kebencian, hasutan, maupun permusuhan di ruang publik.
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Menjaga Kedamaian Siantar
Fawer menambahkan, Pematangsiantar selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat kerukunan yang tinggi di Sumatera Utara. Kehadiran tokoh agama seperti Habib Muhammad Rizieq Shihab harus dipandang sebagai bagian dari dinamika masyarakat demokratis, bukan sebagai ancaman.
“Kita tidak boleh mudah terprovokasi. Pematangsiantar adalah kota yang plural, kota yang damai. Mari kita jaga kedamaian itu bersama-sama, tanpa harus terpecah hanya karena provokasi segelintir orang,” tutup Fawer.
Dengan rilis ini, ILAJ berharap kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab di Kota Pematangsiantar dapat berlangsung lancar, damai, dan memberikan manfaat positif bagi umat Muslim serta masyarakat luas, sekaligus memperkuat citra Pematangsiantar sebagai kota toleran yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan. (Tim).