Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Februari 2, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Ditho F. Sitompoel Diduga Turut Serta Dalam Dugaan Rekayasa Kepailitan

by Redaksi
02/03/2023
in Berita
137
SHARES
977
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ksatria Surbakti, S.H., dan Goldy Christian Sinulingga, S.H., Kuasa Hukum Tergugat I dalam hal ini mewakili kliennya Iwan Santoso telah menyampaikan Resume Jawaban di hadapan Majelis Hakim dalam agenda lanjutan persidangan atas gugatan dengan perkara nomor: 4,5,6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 438/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.,

Dalam resume Jawabannya, mereka menyampaikan bahwa diduga adanya rekayasa kepailitan terhadap PT Mulia Raya Prima sehingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023).

Suasana persidangan perkara tersebut memanas dan tegang ketika Kuasa Hukum Tergugat I menyampaikan Resume Jawabannya bahwa kepailitan PT Mulia Raya Prima dirasa aneh karena Kreditor Pemohon PT Mulia Raya Agrijaya merupakan perusahaan afiliasi PT Mulia Raya Prima dan Kreditor lain Lie Po Fung yang merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Mulia Raya Prima. Dari hal itu, mereka mempertanyakan, bagaimana mungkin pemegang saham mempailitkan perusahaannya sendiri?

“Jika dilihat dari fakta di atas, maka Tergugat I (klien) sungguh merasa sangat heran dan aneh, mengapa Lie Po Fung bisa mempailitkan perusahannya sendiri di mana notabene adalah pemegang saham sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan Direktur Utama di PT Mulia Raya Agrijaya, mengapa bisa mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mulia Raya Prima yang mana dirinya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham sebesar 70% (tujuh puluh persen),” ucap Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/03/2022).

“Berdasarkan hal tersebut, patut diduga adanya rekayasa dalam proses kepailitan PT Mulia Raya Prima, entah apa motifnya, yang nyata-nyata mengakibatkan kerugian juga bagi klien kami (TERGUGAT I) dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima,” tambahnya.

Ksatria Surbakti dan Goldy Christian Sinulingga selaku kuasa hukum dari kliennya Iwan Santoso mengatakan, bahwa hingga saat ini juga klien mereka dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima masih terus diganggu dengan diajukannya Gugatan Lain-Lain yang diajukan Bapak Ditho F Sitompoel dan Budi Yoseph Siregar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sebagaimana penulusuran media Piramida.id, Ditho F Sitompoel adalah anak dari pengacara kondang Hotma Sitompoel.(*)

Tags: #gugatan#kaldlawoffice#kepailitan
Share55SendShare

Related Posts

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026

PIRAMIDA.ID | Bandung, 31 Januari 2026 — Di tengah Rakernas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Gerakan Pemuda Energi menggelar aksi...

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “pembangkang” dan “kurang ajar” menuai respons...

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Jumat, 30/01/2026 KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas sikap ksatria,...

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026

PIRAMIDA.ID -Institute Law and Justice (ILAJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Keritang,...

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Sorot Publik

Fawer Sihite Ucapkan Selamat kepada Andar Amin Harahap, Optimis Golkar Sumut Maju dan Jaya

02/02/2026
Berita

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026
Berita

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026
Berita

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026
Berita

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026
Sorot Publik

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai “Mundur”: Komite Reformasi Diingatkan Jangan Langgar Mandat UU

27/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber