Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, September 16, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Ditho F. Sitompoel Diduga Turut Serta Dalam Dugaan Rekayasa Kepailitan

by Redaksi
02/03/2023
in Berita
137
SHARES
977
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Ksatria Surbakti, S.H., dan Goldy Christian Sinulingga, S.H., Kuasa Hukum Tergugat I dalam hal ini mewakili kliennya Iwan Santoso telah menyampaikan Resume Jawaban di hadapan Majelis Hakim dalam agenda lanjutan persidangan atas gugatan dengan perkara nomor: 4,5,6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 438/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.,

Dalam resume Jawabannya, mereka menyampaikan bahwa diduga adanya rekayasa kepailitan terhadap PT Mulia Raya Prima sehingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023).

Suasana persidangan perkara tersebut memanas dan tegang ketika Kuasa Hukum Tergugat I menyampaikan Resume Jawabannya bahwa kepailitan PT Mulia Raya Prima dirasa aneh karena Kreditor Pemohon PT Mulia Raya Agrijaya merupakan perusahaan afiliasi PT Mulia Raya Prima dan Kreditor lain Lie Po Fung yang merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Mulia Raya Prima. Dari hal itu, mereka mempertanyakan, bagaimana mungkin pemegang saham mempailitkan perusahaannya sendiri?

“Jika dilihat dari fakta di atas, maka Tergugat I (klien) sungguh merasa sangat heran dan aneh, mengapa Lie Po Fung bisa mempailitkan perusahannya sendiri di mana notabene adalah pemegang saham sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan Direktur Utama di PT Mulia Raya Agrijaya, mengapa bisa mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mulia Raya Prima yang mana dirinya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham sebesar 70% (tujuh puluh persen),” ucap Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/03/2022).

“Berdasarkan hal tersebut, patut diduga adanya rekayasa dalam proses kepailitan PT Mulia Raya Prima, entah apa motifnya, yang nyata-nyata mengakibatkan kerugian juga bagi klien kami (TERGUGAT I) dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima,” tambahnya.

Ksatria Surbakti dan Goldy Christian Sinulingga selaku kuasa hukum dari kliennya Iwan Santoso mengatakan, bahwa hingga saat ini juga klien mereka dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima masih terus diganggu dengan diajukannya Gugatan Lain-Lain yang diajukan Bapak Ditho F Sitompoel dan Budi Yoseph Siregar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sebagaimana penulusuran media Piramida.id, Ditho F Sitompoel adalah anak dari pengacara kondang Hotma Sitompoel.(*)

Tags: #gugatan#kaldlawoffice#kepailitan
Share55SendShare

Related Posts

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025

PIRAMIDA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan mengamankan setengah ton barang bukti serta membongkar kasus tindak pidana pencucian...

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025

PIRAMIDA.ID- Tarutung – Suara lantang mahasiswa Sekolah Tinggi Guru Huria (STGH) HKBP menggema dalam Dialog Publik bertajuk “Seruan Alam Tano...

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025

PIRAMIDA.ID - Dalam 18 hari pertama Komjen.Pol Suyudi Ario Seto memimpin Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membuktikan bahwa...

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Puluhan Anak Muda dan Mahasiswa Simalungun yang tergabung dalam aliansi Anak Muda Bergerak Kab. Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di...

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

PIRAMIDA.ID-Simalungun | Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat didepan...

Konpercab VIII GMKI BATAM; Nyongki Willem Balol dan Kevin Jonathan Manurung terpilih nahkodai GMKI Batam

09/09/2025

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Batam gelar pelaksanaan Konperensi Cabang yang bertujuan salah satunya untuk memilih pimpinan atau...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx