PIRAMIDA.ID- Ksatria Surbakti, S.H., dan Goldy Christian Sinulingga, S.H., Kuasa Hukum Tergugat I dalam hal ini mewakili kliennya Iwan Santoso telah menyampaikan Resume Jawaban di hadapan Majelis Hakim dalam agenda lanjutan persidangan atas gugatan dengan perkara nomor: 4,5,6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor: 438/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.,
Dalam resume Jawabannya, mereka menyampaikan bahwa diduga adanya rekayasa kepailitan terhadap PT Mulia Raya Prima sehingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (02/03/2023).
Suasana persidangan perkara tersebut memanas dan tegang ketika Kuasa Hukum Tergugat I menyampaikan Resume Jawabannya bahwa kepailitan PT Mulia Raya Prima dirasa aneh karena Kreditor Pemohon PT Mulia Raya Agrijaya merupakan perusahaan afiliasi PT Mulia Raya Prima dan Kreditor lain Lie Po Fung yang merupakan pemegang saham mayoritas pada PT Mulia Raya Prima. Dari hal itu, mereka mempertanyakan, bagaimana mungkin pemegang saham mempailitkan perusahaannya sendiri?
“Jika dilihat dari fakta di atas, maka Tergugat I (klien) sungguh merasa sangat heran dan aneh, mengapa Lie Po Fung bisa mempailitkan perusahannya sendiri di mana notabene adalah pemegang saham sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dan Direktur Utama di PT Mulia Raya Agrijaya, mengapa bisa mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Mulia Raya Prima yang mana dirinya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham sebesar 70% (tujuh puluh persen),” ucap Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya, Kamis (02/03/2022).
“Berdasarkan hal tersebut, patut diduga adanya rekayasa dalam proses kepailitan PT Mulia Raya Prima, entah apa motifnya, yang nyata-nyata mengakibatkan kerugian juga bagi klien kami (TERGUGAT I) dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima,” tambahnya.
Ksatria Surbakti dan Goldy Christian Sinulingga selaku kuasa hukum dari kliennya Iwan Santoso mengatakan, bahwa hingga saat ini juga klien mereka dan mantan-mantan karyawan PT Mulia Raya Prima masih terus diganggu dengan diajukannya Gugatan Lain-Lain yang diajukan Bapak Ditho F Sitompoel dan Budi Yoseph Siregar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebagaimana penulusuran media Piramida.id, Ditho F Sitompoel adalah anak dari pengacara kondang Hotma Sitompoel.(*)