Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Dialektika

Fickar: Meneriakkan “Papua Merdeka” Tidak Termasuk Makar

by Redaksi
11/06/2020
in Dialektika
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan tindak pidana makar kepada mahasiswa asal Papua, merupakan bagian dari kriminalisasi. Sebab, pengertian makar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum terindikasi dilakukan oleh para mahasiswa asal Bumi Cendrawasih itu.

Pernyataan Fickar menanggapi unggahan video singkat yang beredar di media sosial, soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo, yang mengaku dituntut 10 tahun penjara, karena mengkoordinasi aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua.

“Makar dalam KUHP itu dalam Pasal 104 adalah upaya membunuh presiden, Pasal 106 memisahkan diri dari NKRI sebagian atau seluruh wilayah, dan Pasal 107 menggulingkan pemerintah secara tidak sah atau ilegal,” kata Fickar saat dihubungi awak media, Senin (8/6).

Dosen Universitas Trisakti itu menyebutkan, meneriakkan “Papua Merdeka” belum bisa dikatakan sebagai makar.

“Ya (bukan bagian dari makar), karena itu hanya aspirasi yang juga bisa diperjuangkan secara legal melalui parlemen. Demikian juga belum ada perbuatan percobaannya terhadap pemisahan wilayah. Jadi itu hanya aspirasi,” ucap dia.

Fickar mengatakan, jika indikasi makar tidak terjadi, maka apa yang dilakukan penegak hukum adalah termasuk kriminalisasi.

“Jika hanya menyatakan pendapat tentang pengelolaan sebuah negara, itu bukan makar. Dalam konteks negara hukum-demokrasi, itu termasuk kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat,” kata dia.

“Jadi konyol jika terhadap orang yang kritis dilakukan penuntutan, itu namanya kriminalisasi oleh rezim yang paranoid,” Fickar menambahkan.

Selain Ferry Kombo, ada juga tahanan politik Papua lainnya, yang diduga memobilisasi tindakan makar pada aksi di Jayapura pada 2019. Tuntutan yang dijatuhkan kepada mereka adalah:

  1. Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alex Gobay, 10 tahun penjara.
  2. Mahasiswa USTJ, Hengky Hilapok, 5 tahun penjara.
  3. Mahasiswa USTJ, Irwanus Urobmabin, 5 tahun penjara.
  4. Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Bachtar Tabuni, 17 tahun penjara.
  5. Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, 15 tahun penjara
  6. Ketua KNPB Mimika, Steven Italy, 15 tahun penjara.

Sumber:  Tanggapan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar yang disadur dari beberapa sumber.

Tags: #BEM#mahasiswa#Papua
Share39SendShare

Related Posts

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025

PIRAMIDA.ID - Seruan Ferry Irwandi dalam beberapa media berita online yang mendesak “reformasi total Polri” terdengar lantang, tetapi jika ditelisik...

Pidato Lengkap Jefri Gultom di Dies Natalis GMKI ke-74: Bangkit Ditengah Pergumulan

26/02/2024

Bangkit Ditengah Pergumulan Pidato 74 tahun GMKI Jefri Edi Irawan Gultom Para peletak sejarah selalu berpegang pada prinsip ini, ‘’perjalanan...

Pewaris Opera Batak

11/07/2023

Oleh: Thompson Hs* PIRAMIDA.ID- Tahun 2016 saya menerima Anugerah Kebudayaan dari Kemdikbud (sekarang Kemendikbudristek) Republik Indonesia di kategori Pelestari. Sederhananya,...

Mengapa Membahas Masa Depan Guru “Dianggap” Tidak Menarik?

01/05/2023

Oleh: Agi Julianto Martuah Purba PIRAMIDA.ID- “Mengapa sejauh ini kampus kita tidak mengadakan seminar tentang tantangan dan strategi profesi guru di...

Membangun Demokrasi: Merawat Partisipasi Perempuan di Bidang Politik

14/04/2023

Oleh: Anggith Sabarofek* PIRAMIDA.ID- Demokrasi, perempuan dan politik merupakan tiga unsur yang saling berkesinambungan satu dengan yang lain. Berbicara mengenai...

Dari Peristiwa Kanjuruhan Hingga Batalnya Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20

03/04/2023

Oleh: Edis Galingging* PIRAMIDA.ID- Dunia sepak bola tanah air sedang merasakan duka yang dalam. Kali ini, duka itu hadir bukan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx