Piramida.id|Simalungun – Partai Hanura Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Simalungun kembali mendesak pihak Pemkab (Bupati) agar segera membayarkan gaji Pangulu (Kepala Desa) beserta perangkatnya yang belum diberikan sejak bulan Agustus lalu.
Desakan tegas ini tertuang dalam draft pandangan terakhir fraksi Hanura DPRD Simalungun atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2024, yang diajukan oleh pihak Pemkab Simalungun untuk disetujui oleh DPRD.
Hanura Simalungun menganggap bahwa dengan tidak dibayarkannya gaji Pangulu dengan alasan tidak tercapainya pendapatan pajak daerah atau pajak bumi dan bangunan tidak dapat dibenarkan secara regulasi dan hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran pada Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 65 tentang tugas Kepala daerah, karena sesuai dengan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan: Kepala desa /Pangulu mendapatkan gaji setiap bulannya, oleh karena itu hal ini juga dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sesuai dengan Undang Undang No 39 tahun 1999, yang menyatakan ;
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuma atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya.”
Oleh sebab itu, Hanura Simalungun menganggap dengan tidak dibayarkannya gaji Pangulu merupakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Pemkab Simalungu kepada Pangulu dan keluarganya.
Untuk itu fraksi Hanura Simalungun kembali dengan tegas mengatakan bahwa jika gaji Pangulu tersebut tidak segera dibayarkan maka pihaknya akan melaporkan kondisi tersebut kepada Ombudsman RI dan Komisi Hak Azasi Manusia RI.
Dalam.pandangan terakhir itu juga dikatakan bahwa Hanura Simalungun menegaskan, kabupaten Simalungun harus dikelola dwngan benar dan tidak boleh dikelola seperti perusahaan ‘Rentenir’ yang menghisap dan menindas. Seperti Pangulu dan Perangkatnya yang tidak mencapai target disiksa dan tidak membayarkan gaji mereka.
Selain menyoroti masalah penggajian Pangulu dan Perangkatnya yang tidak kunjung tuntas, fraksi Hanura Simalungun juga meminta netralitas Pemkab Simalungun dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Kami meminta agar pihak Pemkab Simalungun netral dalam menyongsong Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu calon dan partai peserta Pemilu, seperti yang sudah terjadi di kecamatan Jorlang Hataran, salah seorang Pegawai UPT Puskesmas mengancam para Pangulu dan masyarakat, apabila ingin urusan lancar dan mendapat bantuan, Pangulu dan masyarakat diarahkan untuk memilih salah seorang kandidat pada salah satu partai Politik, kami meminta agar kepala daerah tidak mengintervensi para pegawainya,” papar Suriawan saat membacakan pandangan terakhir fraksi Hanura Simalungun dalam rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/11/2023) sore. (Fas)