Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

byPiramida.id
21/07/2026
inBerita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip negara hukum.

Menurut Fawer, ILAJ menghormati setiap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang berwenang. Namun, ia menilai terdapat kontradiksi antara pernyataan sejumlah pihak yang mengajak masyarakat untuk “menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum” dengan tindakan yang justru membentuk opini seolah-olah Febrie telah dinyatakan bersalah.

“Jika memang semua pihak sepakat menyerahkan perkara ini kepada penegak hukum, maka seharusnya semua pihak juga menghormati asas praduga tidak bersalah. Faktanya, yang terjadi justru ada pihak agar Febrie dihukum mati, menggelar aksi demonstrasi yang mengarah pada penghakiman, membangun opini melalui berbagai kanal media dan media sosial, serta memobilisasi buzzer untuk menggiring persepsi bahwa Febrie adalah koruptor, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Fawer.

Fawer menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pengadilan. Tidak seorang pun boleh diperlakukan sebagai orang yang telah bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Negara hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan proses peradilan, bukan berdasarkan tekanan massa ataupun perang opini di ruang digital,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fawer menyatakan bahwa ILAJ menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh berubah menjadi upaya untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Silakan mengawal proses hukum, memberikan kritik, ataupun melakukan pengawasan. Tetapi jangan sampai kebebasan tersebut berubah menjadi tekanan yang menggiring kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah sebelum pengadilan memutus. Itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan penghakiman publik.”

Fawer juga menegaskan bahwa ILAJ akan tetap memberikan pendampingan moral dan menyampaikan pandangan hukum apabila ditemukan narasi yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan due process of law.

“Kalau semua pihak bebas menyerang, menghukum, dan membangun opini negatif terhadap Febrie, sementara ketika ada pihak yang menyampaikan pembelaan berdasarkan argumentasi hukum justru dipersoalkan, maka terjadi ketidakadilan dalam ruang publik. Seolah-olah tidak ada lagi yang boleh menyampaikan perspektif berbeda. Kami tentu tidak dapat menerima kondisi seperti itu.”

Menurutnya, dalam negara demokrasi setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan fakta serta argumentasi hukum.

“ILAJ tidak sedang menghalangi proses hukum dan tidak pernah meminta adanya perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah agar proses hukum berjalan objektif, independen, bebas dari intervensi, serta menghormati hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”

Di akhir pernyataannya, Fawer mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.

“Apabila kita benar-benar percaya kepada penegak hukum, maka biarkan proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan mendahului putusan pengadilan dengan vonis di ruang publik. Negara hukum hanya akan tegak apabila setiap orang menghormati due process of law, bukan membangun penghakiman sebelum hakim menjatuhkan putusan.” (TIM)

Share39SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menantang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk menunjukkan keberpihakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Mengapa Narasi yang Menyerang Febrie Dibiarkan, Sementara Pembelaan Berdasarkan Hukum Dipersoalkan?

21/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Manado Laundry Supermarket Pusat Perlengkapan Laundry Pertama di Sulut

03/06/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber