Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Lingkungan Pendidikan Belum Bebas dari Kekerasan Seksual

byRedaksi
01/11/2020
inEdukasi
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan lingkungan pendidikan belum bebas dari kekerasan. Itu terlihat dari kenaikan jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan yang meningkat dari 2015 sebanyak tiga kasus menjadi 15 kasus pada 2019. Total ada 51 kasus yang diadukan sepanjang 2015-2020.

Siti memperkirakan jumlah kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan yang dilaporkan. Sebab, pada umumnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dilaporkan karena malu dan tidak tersedia mekanisme pengaduan.

“Jumlah ini juga menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi,” jelas Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers daring, Selasa (27/10/2020).

Siti Aminah menambahkan kekerasan terbanyak terjadi di universitas (27 persen), disusul pesantren (19 persen) dan SMU/SMK (15 persen). Adapun bentuk kekerasan tertinggi yaitu kekerasan seksual sebanyak 45 kasus yang terdiri dari perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Sebagian kasus kekerasan seksual disertai dengan kekerasan psikis dan diskriminasi dalam bentuk korban dikeluarkan dari sekolah.

“Kekerasan di universitas, modusnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian dengan mengajak korban keluar kota, melakukan pelecehan seksual fisik dan non fisik di tengah bimbingan skripsi, baik di dalam atau di luar kampus,” tambah Siti.

Sementara modus kekerasan di lingkungan pesantren pada umumnya berupa tindakan pemaksaan perkawinan dengan kebohongan untuk memindahkan ilmu, diancam akan terkena azab, dan hafalannya akan hilang. Sedangkan di tingkat SMU/SMK masih terdapat korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah atas perkosaan yang menimpanya.

Pelaku kekerasan terbanyak dilakukan guru atau ustadz (22 kasus), dosen (10 kasus), kepala sekolah (8 kasus) dan peserta didik lain (6 kasus). Untuk kepala sekolah, berkaitan dengan kebijakan sekolah yakni mengeluarkan siswi yang menjadi korban kekerasan dari sekolah atau melarang ikut ujian nasional.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan salah satu hambatan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah impunitas terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi. Menurutnya, korban yang menempuh jalur pidana, kasusnya juga kerap mengalami penundaan yang berlarut.

“Itu menimbulkan kelelahan baik bagi korban maupun pendamping, dan menyebabkan korban-korban lain memilih bungkam atas kekerasan seksual yang menimpanya,” jelas Alimatul Qibtiyah.

Alimatul merekomendasikan agar lembaga pendidikan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Selain itu, ia meminta kebijakan sekolah berpihak kepada korban kekerasan seksual atau perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan untuk dapat menyelesaikan pendidikan.

Pengacara publik LBH Surabaya, Yaritza Mutiara juga menuturkan proses hukum kasus kekerasan seksual di kepolisian cenderung berbelit. Hal ini seperti kasus di salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur yang ia advokasi. Menurutnya, kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan meskipun sudah satu tahun dilaporkan ke aparat.

“Ketika dia melapor, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan dia merasa apakah kasus ini terhenti sampai di sini atau bagaimana,” tutur Yaritza Mutiara.

Yaritza juga menambahkan aparat penegak hukum juga kurang berpihak kepada korban kekerasan seksual. Hal tersebut terlihat dari permintaan visum yang berulang kepada korban yang dapat berpotensi trauma.


Source: VOA Indonesia.

Tags:#kekerasanseksual#lingkungan#pendidikan#rawan
Share39SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber