Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Januari 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Maraknya Kasus Di Pondok Pesantren Tahun 2024

by Piramida.id
26/03/2024
in Berita
105
SHARES
752
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Maraknya Kasus Di Pondok Pesantren Tahun 2024

Oleh Abdurrahman, S.H.
(Founder Media Script Law Indonesia (Script Law) dan
Rahman & Associates Law Office)

Beberapa kasus telah terjadi dipondok pesantren Indonesia tahun 2024. Sesuai laporan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mendapatkan tiga laporan kasus penganiayaan pondok pesantren ditiga wilayah yaitu, Blitar, Kediri, dan Malang sepanjang Januari-Februari 2024. Belum lagi kasus penganiayaan santri di wilayah Jambi yang sempat diviralkan oleh Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea. Lagi-lagi yang sering terjadi selain kasus penganiayaan, kasus kekerasan seksual tidak kalah maraknya terjadi baik sesama santri maupun antara santri dan gurunya. Mirisnya setelah terjadi kasus tersebut, dari pihak pondok menyembunyikan kejadian yang sebenarnya dan melindungi pelaku dari jeratan hukum demi menjaga nama baik pondok.

Biasanya untuk kasus penganiayaan memiliki motif beragam yaitu murni pembullyan, penataran senior berujung penganiayaan sampai meninggal seperti disalah satu pondok pesantren Ponorogo Tahun 2022, hukuman bagi santri, dan motif lainnya.

Pasca terbitnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren tidak memberikan dampak perlindungan pencegahan kasus kriminal dalam ruang lingkup pondok pesantren, justru menitikberatkan kepada pengenalan istilah dan kerjasama antara instansi. Contohnya terdapat dalam Pasal 42 yang berbunyi : “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.” Implementasi kerja sama sejauh ini belum ampuh meminimalisir kasus-kasus yang terjadi di Indonesia. Pondok Pesantren dibawah kordinasi Kementerian Agama tidak memiliki pengawasan dan pemantauan seperti sekolah umum yang dibawah kordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal pondok pesantren memiliki payung hukum sendiri akan tetapi tidak cukup memberikan upaya preventif maupun represif dari kasus hukum yang ada.

Apakah santri-santri walaupun masuk kategori anak dalam Undang-Undang dapat dijerat secara hukum ? jawabannya adalah tetap bisa, selama anak telah berumur 12 Tahun dan belum berumur 18 Tahun masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika dikaitkan dengan kasus yang ada, penganiayaan sampai meninggal dunia masuk dalam Pidana Pembatasan kategori tindak pidana disertai dalam kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 yang dijatuhkan paling lama ½ dari maksimum pidana penjara orang dewasa.

Terkadang maksud dari pada pimpinan pondok tidak menyerahkan pelaku tindak pidana dengan hanya mengeluarkan dari pondok adalah melindungi santrinya. Namun cara yang digunakan tetap salah dimata hukum. Apalagi sampai memanipulasi kejadian seolah-olah adalah kecelakaan. Pondok tidak mengajarkan kebohongan. Kita semua paham bahwa kejadian tindak pidana seperti penganiayaan sampai meninggal bukan kesalahan pondok namun oknum santrinya. Kejadian tersebut menjadi salah satu dinamika yang ada. Hanya saja kita harus terus terang menjelaskan kepada keluarga korban apa adanya, meminta maaf, dan bersedia bertanggung jawab. Karena meluapkan kejujuran lebih indah dari pada ditutup-tutupi yang berujung ketahuan dengan hasil penyelidikan kepolisian dan hasil otopsi medis.

Dalam pencegahan (upaya preventif) meminimalisir kasus tersebut yaitu sering dilakukan penyuluhan hukum secara berkala baik diadakan oleh pemerintah maupun swasta. Karena dalam fase anak seperti itu belum berfikir panjang konsekuensi yang didapatkan dari perbuatan yang dilakukan. Materi yang bisa ditanamkan yaitu anti bullying dan pencegahan kekerasan seksual. Setidaknya santri-santri berfikir panjang jika nanti masuk penjara, maka dia memiliki catatan kelam, masa depan yang suram dan sebagainya.

Pentingnya seorang legal atau konsultan hukum tidak hanya berperan dalam suatu perusahaan komersil, tetapi juga dibutuhkan dalam pondok pesantren. Selain bertugas memberikan edukasi hukum, peran konsultan hukum juga bisa mengaudit dan mendampingi segala bentuk persoalan hukum. Supaya segala permasalahan dapat diselesaikan secara baik. (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber