Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, November 26, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Masyarakat Adat Lamtoras Memberikan Bunga Putih Kepada Pengadilan Negeri Simalungun

by Redaksi
02/04/2022
in Berita
100
SHARES
714
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Sidang lanjutan Praperadilan Thompson Ambarita di Pengadilan Negeri Simalungun diwarnai dengan aksi damai oleh AMMA (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat) di depan gedung PN Simalungun, Jumat (01/04/2022).

Aksi ini dibuka oleh pimpinan aksi Jonny Ambarita, lalu disambung dengan orasi politik oleh perwakilan masyarakat dan mahasiswa. Kemudian di tengah proses aksi, masyarakat Lamtoras menyerahkan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H.

“Pemberian bunga berwarna putih kepada Pengadilan Negeri Simalungun merupakan makna simbolis, bahwa kami percaya Pengadilan Negeri Simalungun masih suci dan masih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran,” ucap Jonny Ambarita.

Sementara itu, koordinator lapangan, Theo Naibaho dari perwakilan mahasiswa berharap Pengadilan Negeri Simalungun menggelar persidangan berlandaskan keadilan. “Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal persidangan ini, hingga sidang putusan,” ucapnya.

Sementara proses aksi berjalan, di ruang persidangan kuasa hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu membacakan replik untuk merespons jawaban gugatan dari pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun. Sidang ditutup majelis hakim dan memberikan kesempatan bagi pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun, untuk menyiapkan duplik. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Senin, 4 April 2022.

Roy Simarmata selaku kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu menekankan bahwa langkah polisi melakukan SP3 terhadap Bahara Sibuea merupakan tindakan unprosedural.

“Kasus Bahara Sibuea yang melakukan kekerasan terhadap Thompson Ambarita harus tetap dilanjutkan,” tandasnya.(*)

Tags: #lamtoras#masyarakatadat#pnSimalungun
Share40SendShare

Related Posts

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025

Jakarta — Diskusi bersama disabilitas mengenai literasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sukses diselenggarakan oleh Insan Relawan...

Hutan lindung Panaran dibabat: Pagar Alam Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan bertindak tegas

25/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta— Sebuah perusahaan diduga berada di balik kerusakan hutan lindung Panaran, Batam. Organisasi lingkungan Pagar Alam Indonesia akhirnya...

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025

PIRAMIDA.ID — Bupati Simalungun secara resmi membuka Fun Run Simalungun Tahun 2025 yang digelar pada Minggu, 23 November 2025 mulai...

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Perayaan Hari Natal Nasional 2025 akan berlangsung Stadion Tenis Indoor pada 5 Januari 2026. Natal nasional...

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Tokoh Nasional Kristen, Jefri Gultom, menyampaikan apresiasi atas pernyataan Maruarar Sirait yang mengajak masyarakat memaknai momentum...

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025

PIRAMIDA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini memantik...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif untuk Penyandang Disabilitas, IRMI dan FRM Gelar Ruang Dialog Bersama BPJS Ketenagakerjaan

25/11/2025
Berita

Hutan lindung Panaran dibabat: Pagar Alam Indonesia mendesak Kementerian Kehutanan bertindak tegas

25/11/2025
Berita

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025
Berita

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025
Berita

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025
Edukasi

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx