Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Januari 14, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

May Day, GMNI Pematangsiantar Soroti 3 Kebijakan Pemerintah

by Redaksi
01/05/2021
in Berita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- May Day atau yang biasa disebut sebagai memperingati Hari Buruh Sedunia. Sebab 1 Mei mengandung peristiwa bersejarah bagi perjuangan kaum buruh di dunia.

Gerakan kaum buruh pada saat itu melahirkan kongres internasional pertama, yang diselnggarakan pada (11/1886) di Jenewa, Swiss. Kongres itu melahirkan sebuah keputusan berkaitan dengan jam kerja menjadi 8 jam.

Di Indonesia, bertepatan pada tanggal 1 Mei juga dikenal sebutan May Day. Oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No.1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja tahun 1948, sebagaimana Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja dan merajuk pada Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013 tentang 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Hal ini menjadi sangat esensial karena di mana momentum ini kaum buruh dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait dengan kebijakan kebijakan pemerintah saat ini yang tidak berpihak kepada buruh.

Ada beberapa kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus Covid-19 mewabah di indonesia. Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, termasuk juga pengesahan UU Cipta Kerja.

Pertama, keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Saya menilai, kebijakan tersebut membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa batas waktu dan besaran potongan yang jelas. Ikhsan menilai pemerintah tak memberi kriteria yang jelas dan ketat dalam kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah sempat melepas tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Menurut Ronald, Surat Edaran tersebut tidak memberi batasan yang jelas bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR.

Terakhir, terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Saya menilai proses penyusunannya UU tersebut cacat prosedur, tidak demokratis dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional. Secara substansi, Undang Undang Cipta Kerja mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat.

Pada situasi ini, negara harusnya hadir bukan justru menindas kaum buruh, karena sudah jelas keputusan perusahaan tidak berpihak pada kaum buruh.

Negara tidak boleh menjadi penengah atas keduanya,negara harus berada disamping kaum buruh, dan memastikan hak buruh dapat terpenuhi.

Oleh karena itu selaku Wakabid Politik DPC GmnI Pematangsiantar mengajak seluruh mahasiswa dan buruh agar merefleksikan diri dan juga meneriakkan may day, may day, may day sebagai wujud perjuangan kaum buruh.

Selamat memperingati Hari Buruh Sedunia!


 

Tags: #gmni#mayday#Politik
Share39SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber