Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, November 13, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

May Day, GMNI Pematangsiantar Soroti 3 Kebijakan Pemerintah

by Redaksi
01/05/2021
in Berita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- May Day atau yang biasa disebut sebagai memperingati Hari Buruh Sedunia. Sebab 1 Mei mengandung peristiwa bersejarah bagi perjuangan kaum buruh di dunia.

Gerakan kaum buruh pada saat itu melahirkan kongres internasional pertama, yang diselnggarakan pada (11/1886) di Jenewa, Swiss. Kongres itu melahirkan sebuah keputusan berkaitan dengan jam kerja menjadi 8 jam.

Di Indonesia, bertepatan pada tanggal 1 Mei juga dikenal sebutan May Day. Oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No.1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja tahun 1948, sebagaimana Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja dan merajuk pada Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013 tentang 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Hal ini menjadi sangat esensial karena di mana momentum ini kaum buruh dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait dengan kebijakan kebijakan pemerintah saat ini yang tidak berpihak kepada buruh.

Ada beberapa kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus Covid-19 mewabah di indonesia. Kebijakan tersebut mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan hari raya, termasuk juga pengesahan UU Cipta Kerja.

Pertama, keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Saya menilai, kebijakan tersebut membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa batas waktu dan besaran potongan yang jelas. Ikhsan menilai pemerintah tak memberi kriteria yang jelas dan ketat dalam kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah sempat melepas tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Menurut Ronald, Surat Edaran tersebut tidak memberi batasan yang jelas bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR.

Terakhir, terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Saya menilai proses penyusunannya UU tersebut cacat prosedur, tidak demokratis dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional. Secara substansi, Undang Undang Cipta Kerja mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat.

Pada situasi ini, negara harusnya hadir bukan justru menindas kaum buruh, karena sudah jelas keputusan perusahaan tidak berpihak pada kaum buruh.

Negara tidak boleh menjadi penengah atas keduanya,negara harus berada disamping kaum buruh, dan memastikan hak buruh dapat terpenuhi.

Oleh karena itu selaku Wakabid Politik DPC GmnI Pematangsiantar mengajak seluruh mahasiswa dan buruh agar merefleksikan diri dan juga meneriakkan may day, may day, may day sebagai wujud perjuangan kaum buruh.

Selamat memperingati Hari Buruh Sedunia!


 

Tags: #gmni#mayday#Politik
Share39SendShare

Related Posts

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025

PIRAMIDA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini memantik...

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025

PIRAMIDA.ID - Senin, 10 November 2025, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka...

KOMRAD PANCASILA APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA METRO JAYA AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK TERKAIT ISU IJAZAH PALSU JOKOWI

08/11/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta | Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya di bawah...

Komrad Pancasila Apresiasi BNN: Operasi di Kampung Bahari Bukti Nyata Amanah Presiden Prabowo

06/11/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 6 November 2025. Komrad Pancasila menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen...

Kapolres AKBP Marganda Aritonang Dukung Penuh Gelaran Fun Run Simalungun 2025

03/11/2025

PIRAMIDA.ID-Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., M.H. menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Fun Run Simalungun 2025, yang akan diselenggarakan pada Minggu,...

KNPI Simalungun Siap Sukseskan Pelantikan dan Fun Run Simalungun Tahun 2025

02/11/2025

KPIRAMIDA.ID-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun dalam waktu dekat akan melaksanakan pelantikan, hal ini akan dilaksanakan pada Minggu, 23...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025
Berita

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025
Berita

KOMRAD PANCASILA APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA METRO JAYA AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK TERKAIT ISU IJAZAH PALSU JOKOWI

08/11/2025
Berita

Komrad Pancasila Apresiasi BNN: Operasi di Kampung Bahari Bukti Nyata Amanah Presiden Prabowo

06/11/2025
Berita

Kapolres AKBP Marganda Aritonang Dukung Penuh Gelaran Fun Run Simalungun 2025

03/11/2025
Berita

KNPI Simalungun Siap Sukseskan Pelantikan dan Fun Run Simalungun Tahun 2025

02/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx