Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Mendirikan atau Merubah Sama-Sama tidak Bisa, Tetapi ada Solusi

byRedaksi
14/02/2021
inEdukasi
100
SHARES
711
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Rijon Manalu*

PIRAMIDA.ID- Pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berupa universitas di Kabupaten Tapanuli Utara sudah menjadi misi Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan sejak periode pertama menjabat.

Hal ini juga dibuktikan dengan ditampungnya anggaran di APBD tahun 2015 untuk persiapan pendirian universitas dimaksud Rp 2 M. Namun anggaran itupun tidak bisa digunakan karena berbenturan dengan regulasi.

Semangat ini patut diapresiasi sebagai langkah untuk majukan Tapanuli Utara jika benar didasari semangat mencerdaskan dan meningkatkan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Tapanuli Utara.

Mengingat negara kita adalah negara hukum dan semua program serta rencana pembangunan sudah dan harus diatur dengan terarah, terukur, dan berkepastian hukum, maka pemerintah daerah kabupaten harusnya memahami dan menyusun rencana pembangunan yang sinkron dan/atau tidak berlawanan dengan UU, PP, Permen hinga pada regulasi di bawahnya.

Lalu apa hubungannya dengan pendirian universitas di Tapanuli Utara?

Setelah proses pendirian universitas negeri nyaris tidak mungkin karena moratorium maka pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya (Untara) yang diinisiasi Bupati Taput maka rencana awal pendirian universitas berubah dengan mentransformasi (mengubah/mengalihkan) IAKN menjadi Untara.

Dalam proses ini tentu ada banyak perdebatan baik yang mendukung juga yang kontra, hal ini sangat lazim karena semua punya argumentasi dan sama sama benar sesuai presfektif mereka masing masing.

Jika pendirian Untara tanpa mengalihkan IAKN Tarutung, hampir semua mendukung. Tetapi jika pengalihan IAKN Tarutung jadi Untara tentu banyak perdebatan secara khusus pihak terkait IAKN, yakni rektorat, mahasiswa, dan alumni dan semua alasan ketidaksetujuan sangat mendasar mulai dari history, eksistensi hingga argumentasi lainnya yang sangat kuat.

Bagaimana dengan peraturan?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Pembubaran, Perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang transformasi PTN dari Kementerian Agama ke Kemendikbud sebagai mana proposal Pemkab Taput.

Demikian juga halnya dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan, di Kementerian Agama tidak ada poin atau peraturan yang memberi ruang perubahan PTKN di Kementerian Agama menjadi Perguruan Tinggi Umum di bawah Kemendikbud.

Artinya perubahan atau transformasi IAKN Tarutung menjadi Untara berbenturan dengan kekosongan hukum, sehingga menjadi mustahil hal itu terwujud jika mengacu pada prosedur formal dan administrasi negara.

Win Win Solution

1. Proses rencana pendirian Untara dengan mengubah IAKN Tarutung lebih baik ditinjau ulang dan mendorong perbaikan kualitas IAKN Tarutung sehingga berproses lebih cepat menuju UKN Tarutung;

2. Melihat program Kemendikbud cq. Dirjen Dikti yang memoratorium pendirian universitas tetapi membuka program pendirian Politeknik maka ada baiknya dan akan lebih bermanfaat serta lebih cepat jika Bupati mendorong pendirian Politeknik yang bekerja sama dengan Industri.(*)


Penulis merupakan Alumni STAKPN/IAKN Tarutung. Ketua GAMKI Tapanuli Utara.

Tags:#negeri#tapanuli#universitas
Share40SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Dialektika

Seabad Soeharto: Selain Kontroversinya, Ada Siasat Politik Cerdik

19/06/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber