Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 2, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?

byRedaksi
24/11/2021
inSorot Publik
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang diusulkan oleh dua anggota fraksi Partai Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan Papua, sudah dibahas sejak periode 2014-2019. RUU itu juga sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indnesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Selasa (23/11) Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan salah satu hal yang membuat RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR adalah karena tidak adanya kemauan politik, baik dari presiden maupun DPR. Padahal tujuh fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR hasil pleno Badan Legislatif, sementara dua fraksi menolak.

Mereka yang menolak tampaknya dihantui bayang-bayang bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi. Atau dikhawatirkan akan bertabrakan dengan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Pada praktiknya, kata Willy, korporasi-korporasi besar sebenarnya yang mencemaskan keberadaan undang-undang tersebut. Ini tampak dari pencaplokan tanah adat oleh perusahaan tertentu.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Dr Aartje Tehupeiory membenarkan perlunya mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Memang selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi menurutnya regulasi itu berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita perlu memang investasi tetapi juga harus ada keseimbangan-keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan antropologi, juga hukum,” ujar Aartje.

Pendekatan antropologi dan hukum ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk memahami bagaimana memperlakukan masyarakat adat dan menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan masyarakat adat di Papua yang menjadi korban mafia tanah yang mencaplok tanah-tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan untuk melindungi keberagaman masyarakat Indonesia karena pernah punya pengalaman kelam tentang politik penyeragaman. Dia mencontohkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa.

“Itu adalah suatu politik penyeragaman yang kemudian menghilangkan atau melemahkan keberagaman masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kita lama sekali baru menyadari kekeliruan itu dan punya komitmen untuk mengubahnya dengan menciptakan suatu undang-undang baru yang namanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Erasmus.

Erasmus menegaskan UU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Sekaligus untuk mengakui, mengatur, dan melindungi masyarakat adat sebagaimana mestinya. UU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar pengakuan masyarakat adat di muka hukum.(*)


VOA Indonesia

Tags:#DPR#masyarakatadat#prolegnas#ruu
Share40SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

Populer

Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber