Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?

by Redaksi
24/11/2021
in Sorot Publik
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang diusulkan oleh dua anggota fraksi Partai Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan Papua, sudah dibahas sejak periode 2014-2019. RUU itu juga sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indnesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Selasa (23/11) Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan salah satu hal yang membuat RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR adalah karena tidak adanya kemauan politik, baik dari presiden maupun DPR. Padahal tujuh fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR hasil pleno Badan Legislatif, sementara dua fraksi menolak.

Mereka yang menolak tampaknya dihantui bayang-bayang bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi. Atau dikhawatirkan akan bertabrakan dengan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Pada praktiknya, kata Willy, korporasi-korporasi besar sebenarnya yang mencemaskan keberadaan undang-undang tersebut. Ini tampak dari pencaplokan tanah adat oleh perusahaan tertentu.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Dr Aartje Tehupeiory membenarkan perlunya mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Memang selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi menurutnya regulasi itu berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita perlu memang investasi tetapi juga harus ada keseimbangan-keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan antropologi, juga hukum,” ujar Aartje.

Pendekatan antropologi dan hukum ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk memahami bagaimana memperlakukan masyarakat adat dan menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan masyarakat adat di Papua yang menjadi korban mafia tanah yang mencaplok tanah-tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan untuk melindungi keberagaman masyarakat Indonesia karena pernah punya pengalaman kelam tentang politik penyeragaman. Dia mencontohkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa.

“Itu adalah suatu politik penyeragaman yang kemudian menghilangkan atau melemahkan keberagaman masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kita lama sekali baru menyadari kekeliruan itu dan punya komitmen untuk mengubahnya dengan menciptakan suatu undang-undang baru yang namanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Erasmus.

Erasmus menegaskan UU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Sekaligus untuk mengakui, mengatur, dan melindungi masyarakat adat sebagaimana mestinya. UU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar pengakuan masyarakat adat di muka hukum.(*)


VOA Indonesia

Tags: #DPR#masyarakatadat#prolegnas#ruu
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba