Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, September 15, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?

by Redaksi
24/11/2021
in Sorot Publik
100
SHARES
717
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang diusulkan oleh dua anggota fraksi Partai Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan Papua, sudah dibahas sejak periode 2014-2019. RUU itu juga sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indnesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Selasa (23/11) Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan salah satu hal yang membuat RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR adalah karena tidak adanya kemauan politik, baik dari presiden maupun DPR. Padahal tujuh fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR hasil pleno Badan Legislatif, sementara dua fraksi menolak.

Mereka yang menolak tampaknya dihantui bayang-bayang bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi. Atau dikhawatirkan akan bertabrakan dengan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Pada praktiknya, kata Willy, korporasi-korporasi besar sebenarnya yang mencemaskan keberadaan undang-undang tersebut. Ini tampak dari pencaplokan tanah adat oleh perusahaan tertentu.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Dr Aartje Tehupeiory membenarkan perlunya mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Memang selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi menurutnya regulasi itu berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita perlu memang investasi tetapi juga harus ada keseimbangan-keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan antropologi, juga hukum,” ujar Aartje.

Pendekatan antropologi dan hukum ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk memahami bagaimana memperlakukan masyarakat adat dan menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan masyarakat adat di Papua yang menjadi korban mafia tanah yang mencaplok tanah-tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan untuk melindungi keberagaman masyarakat Indonesia karena pernah punya pengalaman kelam tentang politik penyeragaman. Dia mencontohkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa.

“Itu adalah suatu politik penyeragaman yang kemudian menghilangkan atau melemahkan keberagaman masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kita lama sekali baru menyadari kekeliruan itu dan punya komitmen untuk mengubahnya dengan menciptakan suatu undang-undang baru yang namanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Erasmus.

Erasmus menegaskan UU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Sekaligus untuk mengakui, mengatur, dan melindungi masyarakat adat sebagaimana mestinya. UU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar pengakuan masyarakat adat di muka hukum.(*)


VOA Indonesia

Tags: #DPR#masyarakatadat#prolegnas#ruu
Share40SendShare

Related Posts

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025

PIRAMIDA.ID – Institute Law And Justice (ILAJ) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyambut dengan damai kehadiran Habib Muhammad Rizieq Shihab...

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ungkap Kasus Peredaran dan TPPU Narkoba, BNN Amankan Aset Puluhan M dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

15/09/2025
Berita

Mahasiswa STGH Tegas: Dukung Ephorus HKBP Tutup TPL

14/09/2025
Berita

BNN RI Bergerak Cepat: 18 Hari, 11 Jaringan Narkotika Dilumpuhkan

13/09/2025
Sorot Publik

Dakwah Habib Rizieq Hak Konstitusional, ILAJ Minta Polres Tangkap Yang Menghalangi Kebebasan Beragama di Siantar

12/09/2025
Berita

Gagal Ungkap Kasus Dugaan Pungli : Anak Muda Simalungun Desak Kejati Sumut Copot Kajari dan Kasi Pidsus Kab. Simalungun

12/09/2025
Berita

17 Oktober Kasus Selesai, Kajari diminta mundur Jika tak tepati janji

12/09/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx