Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Mei 20, 2022
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Mengapa RUU Masyarakat Hukum Adat Tak Kunjung Disahkan?

by Redaksi
24/11/2021
in Sorot Publik
99
SHARES
709
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang diusulkan oleh dua anggota fraksi Partai Nasional Demokrat asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan dan Papua, sudah dibahas sejak periode 2014-2019. RUU itu juga sudah disetujui oleh rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 4 September 2020. Namun RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Padahal rancangan beleid itu sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat beragam suku di Indnesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta hari Selasa (23/11) Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya mengatakan salah satu hal yang membuat RUU ini tidak pernah disahkan dalam rapat paripurna DPR adalah karena tidak adanya kemauan politik, baik dari presiden maupun DPR. Padahal tujuh fraksi sudah sepakat melanjutkan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR hasil pleno Badan Legislatif, sementara dua fraksi menolak.

Mereka yang menolak tampaknya dihantui bayang-bayang bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat akan menjadi hambatan bagi pembangunan dan investasi. Atau dikhawatirkan akan bertabrakan dengan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Pada praktiknya, kata Willy, korporasi-korporasi besar sebenarnya yang mencemaskan keberadaan undang-undang tersebut. Ini tampak dari pencaplokan tanah adat oleh perusahaan tertentu.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Dr Aartje Tehupeiory membenarkan perlunya mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Memang selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, tetapi menurutnya regulasi itu berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita perlu memang investasi tetapi juga harus ada keseimbangan-keseimbangan yang tidak merugikan masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan antropologi, juga hukum,” ujar Aartje.

Pendekatan antropologi dan hukum ini, lanjutnya, dibutuhkan untuk memahami bagaimana memperlakukan masyarakat adat dan menyelesaikan konflik. Ia mencontohkan masyarakat adat di Papua yang menjadi korban mafia tanah yang mencaplok tanah-tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan yang sama Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi mengatakan RUU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan untuk melindungi keberagaman masyarakat Indonesia karena pernah punya pengalaman kelam tentang politik penyeragaman. Dia mencontohkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa.

“Itu adalah suatu politik penyeragaman yang kemudian menghilangkan atau melemahkan keberagaman masyarakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Kita lama sekali baru menyadari kekeliruan itu dan punya komitmen untuk mengubahnya dengan menciptakan suatu undang-undang baru yang namanya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Erasmus.

Erasmus menegaskan UU Masyarakat Hukum Adat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Sekaligus untuk mengakui, mengatur, dan melindungi masyarakat adat sebagaimana mestinya. UU Masyarakat Hukum Adat juga menjadi dasar pengakuan masyarakat adat di muka hukum.(*)


VOA Indonesia

Tags: #DPR#masyarakatadat#prolegnas#ruu
Share40SendShare

Related Posts

ilustrasi/gatra.com

Mengkampanyekan Upaya Cegah Bunuh Diri

30/04/2022

Oleh: Rina Adriani Silalahi* PIRAMIDA.ID- Hari Kesehatan Jiwa sedunia diperingati tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, namun tak ada salahnya bila...

Apa yang Perlu Kita Waspadai saat Membaca Berita?

29/03/2022

PIRAMIDA.ID- Media sosial maupun media konvensional punya peran penting dalam menyebarluaskan terobosan ilmiah ke publik. Namun, sebagai pembaca, kita juga...

Dampak Industri Pertambangan Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Kepulauan Sangihe

24/03/2022

Oleh: Tesis Samuntia, Jovano Apituley, Violeta Kawengian, Patricia Pandeiroot, Kimberly Mantik* PIRAMIDA.ID- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat...

Polres Simalungun Mangkir dalam Sidang Praperadilan Thomson Ambarita

23/03/2022

PIRAMIDA.ID- Hari ini, dimulai Sidang Permohonan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan Thomson Ambarita yang merupakan masyarakat...

KSPM Menolak KKN

23/03/2022

PIRAMIDA.ID- Pergerakan para aktivis pada tahun 1998 menjadi awal bentuk perlawanan yang dilakukan oleh seluruh kalangan, baik itu mahasiswa maupun...

SPKT Polres Siantar Dirusak, GMKI PSS Sebut Kapolres Perlu Lakukan Screening

23/03/2022

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Pematangsiantar-Simalungun menanggapi perihal pengendara sepeda motor yang menabrak ruang SPKT Mapolres Pematangsiantar, Senin...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan Menetapkan Program Kerja Satu Tahun Melalui Sidang Pleno 1

20/05/2022
Berita

Resmob Manado Amankan Minuman Alkohol Tanpa Izin Penjualan

19/05/2022
Berita

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan ART Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Majikannya

19/05/2022
Berita

Bangun Budaya Literasi Desa, KPPM Univ. Nommensen Medan Aktifkan Kembali Pandopo Literasi Desa Garoga

19/05/2022
Berita

Polsek Wanea Gencarkan Patroli “Silau Mata” Mencegah Gangguan Kamtibmas

18/05/2022
Berita

Polda Sulut Dorong Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

18/05/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

Populer

Berita

Wakil Gubernur Dukung Konsultasi Wilayah GMKI Sulawesi Tengah

17/05/2022
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

16/05/2022
Berita

Kapolda Sulut Menjadi Narasumber dalam Simposium Paskah Nasional di Talaud

16/05/2022
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Berita

Polsek Singkil Laksanakan KRYD dan Operasi Yustisi untuk Minimalisir Penyebaran Covid-19

15/05/2022

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI MANADO
PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze