Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Pandangan Sosiologi dan Hukum Dalam Pernikahan Usia Dini di Masyarakat

byRedaksi
25/10/2021
inEdukasi
136
SHARES
968
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Nurul Aulia Syabella*

PIRAMIDA.ID- Pernikahan adalah suatu ibadah yang sifatnya sunnah yang dijalankan oleh umat Nabi guna memenuhi ibadahnya kepada Allah. Pernikahan terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang sekiranya usianya mampu untuk menjalankan kehidupan yang akan dijalaninya sebagai sepasang suami istri.

Umumnya pernikahan dilakukan oleh seorang yang berusia minimal 16-18 tahun bagi perempuan dan bagi laki-laki setidaknya ia sudah menginjak usia 19 tahun. Menurut hukum di Indonesia sendiri, yaitu Undang Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) sendiri dituliskan bahwa, “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.”

Artinya pemerintah sendiri telah mengatur sistem perkawinan untuk mencegah pernikahan dini. Batas tersebut merupakan batas yang wajar dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang seharusnya berkembang pada masa remajanya.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 16 tahun. Anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun yang seharusnya menghabiskan masa remaja dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Kini sebaliknya, yaitu marak terjadinya pernikahan usia dini.

Dalam pandangan sosiologi, dalam pendekatan interaksionisme simbolik merupakan salah satu pendekatan yang menekankan pada interaksi-interaksi yang terjadi di dalam masyarakat dan mengetahui makna dari pada simbol yang dibuat oleh individu.

Interaksi sosial adalah kunci dari pada kehidupan sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial, tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Adanya interaksi antara pelaku dengan keluarga, saudara, masyarakat merupakan pemicu terjadinya perkawinan usia muda dan semuanya saling berkaitan dan saling berhubungan terhadap terjadinya perkawinan usia muda, bagi pelaku sendiri memang menginginkan menikah, orang tua pun mendukung untuk melakukan perkawinan dan yang sudah menjadi tradisi bahwa sebagian besar masyarakatnya memang melakukan perkawinan di usia yang muda.

Fenomena pernikahan dini memiliki relasi kompleks terhadap kehidupan sosial. Relasi tersebut di antaranya mampu membangun keluarga harmoni, sebagai media untuk mendapatkan kekuasaan, dan sebagai simbol kemuliaan sosial.

Fenomena perceraian juga memiliki relasi yang kompleks dalam kehidupan sosial. Relasi tersebut diantaranya beragamnya realitas sosial yang melahirkan perceraian, perceraian untuk meraih kekuasaan, terdapat redefinisi bahwa perceraian itu pilihan rasional.

Fenomena pernikahan ulang telah memiliki relasi dalam kehidupan sosial. Relasi tersebut diantaranya pernikahan ulang menumbuhkan kebahagiaan ulang, serta sekaligus sebagai sumber malapetaka pada keluarga hasil pernikahan ulang.

Keempat, perpektif sosiologi yang sering digunakan dalam analisis masalah sosial adalah perspektif fungsional dan perspektif konflik, walaupun demikian, ketidaksempurnaan penggunaan unsur-unsur dalam perspektif tersebut relatif terjumpai.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Angkatan 2020.

Tags:#anak#hukumalam#pernikahandini#sosiologi
Share54SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber