Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeEdukasi

Pandangan Sosiologi Hukum Mengenai Kekerasan terhadap Perempuan

byRedaksi
15/10/2021
inEdukasi
112
SHARES
800
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Delsy Arya Putri*

PIRAMIDA.ID- Berbicara tentang perempuan di masa sekarang ini ternyata masih banyak kekerasan-kekerasan yang terjadi pada perempuan di berbagai macam daerah secara seksual maupun emosional. Apalagi ada yang beranggapan bahwa ‘perempuan itu lemah’.

Sebagai salah satu contohnya, yaitu perempuan dijadikan tulang punggung dalam mencari nafkah yang sebagaimana mestinya bahwa yang mencari nafkah laki-laki. Dari penyebab perekonomian itulah timbulnya kekerasan sehingga laki-laki bisa saja memukuli perempuan karena emosi di dirinya. Fakta menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek sosiologis, juga sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga, juga terjadi di sektor publik atrau lingkungan kerja, mulai dari kekerasan secara fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis.

Timbulnya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan ideologi kultural atau tata nilai yang berlaku, jenis struktur masyarakat dan pola relasional antara laki dan perempuan.

Kejadiannya muncul di berbagai komunitas mulai dari desa sesederhana apapun sampai pada masyarakat kompleks kota yang modern.
Secara sosiologis perempuan memiliki beberapa peran strategis dalam rumah tangga.

Meskipum demikian tidak dapat dipengkiri bahwa berbagai upaya sistimatis melalui berbagai program pemberdayaan perempuan pada drajat tertentu telah berhasil meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para penentu kebijaksanaan, pelaksana kebijakan serta masyarakat umumnya tentang kesadaran dan keadilan gender.

Tindak kekerasan diartikan sebagai suatu perbuatan yang membuat seseorang teraniayaya baik secara fisik, psikologis, seksual, ekonomi dan sosial (perempuan kemerdekaan).

Kekerasan terhadap wanita saat ini tidak hanya merupakan masalah individual atau masalah nasional, tetapi sudah merupakan masalah global bahkan transnasional. Hal ini karena dalam kekerasan terhadap wanita terkait masalah hak asasi manusia yang merupakan hak yang melekat secara alamiah sejak manusia dilahirkan dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia secara wajar.

Hak asasi tersebut meliputi hakhak sipil dan politik, hak-hak sosial, ekonomi dan budaya serta hak untuk berkembang.

Kekerasan terhadap wanita merupakan rintangan atau hambatan terhadap pembangunan, karena dengan demikian akan mengurangi kepercayaan diri dari wanita, menghambat kemampuan wanita untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatan wanita, mengurangi otonomi wanita baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan fisik.

Hal ini menyebabkan kemampuan wanita untuk memanfaatkan kehidupannya baik fisik, ekonomi, politik dan kultural menjadi terganggu.
Kekerasan terhadap wanita (yang dalam Deklarasi PBB disebut sebagai kekerasan terhadap perempuan) dirumuskan dalam Pasal 1 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan 1993 sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap wanita secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.

Di Indonesia kekerasan terhadap wanita misalnya tindak pidana kesusilaan, perkosaan, penganiayaan, pembunuhan, dll. Di samping itu ada kekerasan terhadap isteri yang diatur dalam Pasal 351 jo Pasal 356 (1) KUHP.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila penganiayaan dilakukan terhadap keluarga dekat atau orang yang seharusnya dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman apabila penganiayaan dilakukan terhadap orang lain.

Selain itu, dalam hal isteri (wanita) di bawah umur (16 tahun), maka apabila laki-laki (suaminya) menyebabkan luka-luka dalam proses hubungan seksual, maka si suami dapat didakwa melanggar Pasal 288 KUHP.

Bagaimana sih cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan ini?

Pencegahan, penanganan korban dan pelaku adalah tanggung jawab semua pihak: laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga pendidikan/ agama, dunia usaha maupun pemerintah.

Kerja sama antara pusat penanganan krisis bagi perempuan korban (women’s crisis center) dengan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah merupakan suatu kemutlakan.

Upaya pencegahan dan penanganan korban maupun pelaku yang ada masih jauh dari memadai. Bagi para perempuan penyandang cacat, kondisi ini lebih berat dirasakan.

Khusus tentang dukungan bagi korban untuk dapat melanjutkan hidupnya secara mandiri, sehat dan bermartabat, dibutuhkan beragam dukungan yang bentuknya fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan korban, dan bersifat memberdayakan.(*)


Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Prodi Sosiologi Semester III.

Tags:#Hukum#kekerasanperempuan#sosiologi
Share45SendShare

Related Posts

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie...

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025

PIRAMIDA.ID-Dalam kehidupan Masyarakat era modern, budaya adat sering kali terpinggirkan oleh pengaruh media sosial dan perkembangan teknologi pada saat ini....

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Desak Penyusunan Mekanisme Baku Pengawasan dan Sanksi Program MBG Usai Ratusan Pelajar Keracunan di Berastagi

14/08/2026

Populer

Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber