KPIRAMIDA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar Diklat Kelas Pemuda Antikorupsi se-Sumatera Utara di Medan, pada 6-7 Mei 2026.
Salah seorang Narasumber yang diundang, Gading Simangunsong pada materinya menjelaskan angka korupsi di Desa sudah sangat memprihatikan.
“Telah terjadi 851 Kasus Korupsi Dana Desa dan melibatkan hampir seribu aparatur desa, Dana Desa menjelma menjadi bancakan atau ladang korupsi.” paparnya.
Ia menyoroti modus-modus yang sering ditemui di Desa yakni Markup, Kegiatan Fiktif, Under specification dan pitty corruption seperti Suap dan Gratifikasi
“Ini disebabkan SDM Pengawasan kita yang masih rendah, partisipasi kurang, regulasi belum berjalan, banyak hasil audit yang tidak ditindaklanjuti serta digitalisasi Siskeudes dan Siswaskeudes yang masih mandeg.” jelas Alumni Diklat Antikorupsi Nasional KPK 2025 ini.
Ringkasnya, pencegahan korupsi di desa harus dibarengi perbaikan tata kelola pemerintahan desa itu sendiri. Aparatur desa harus bekerja sesuai standar pelayanan minimal (SPM), administrasi yang transparan, dan regulasi yang preventif terhadap korupsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemuda harus ikut Musyawarah Desa, pastikan desa memiliki standar pengelolaan pengaduan dan cek kepatuhan desa anda terhadap Permendagri 2/2017. “ujar Mantan Tenaga Ahli Pendamping Desa Papua Barat ini.
Ia mengajak Pemuda memberi masukan-masukan konstruktif melalui Policy brief dan menulis naskah akademis sebagai bahan pembentukan Peraturan Desa (Perdes) yang baik.
“Pentingnya membuat aturan main yang ketat dan menjaga mutu, background pendidikan kalian yang beragam adalah potensi menyusun saran rekomendasi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa.” ujarnya dihadapan 50 peserta.
Ia bercerita pengalaman memperbaiki tata kelola pemerintahan desa melalui policy brief yang disusunnya untuk perbaikan standar pengelolaan pengaduan di tingkat desa se Kabupaten Fakfak.
“Tahun 2023 kami menyusun Policy brief dan naskah akademik untuk peraturan bupati agar tiap desa di Fakfak wajib menaati standar pengelolaan pengaduan yang tinggi. Saya yakin kalau kalian juga bisa membuat hal demikian, kontribusi pemuda sangat dibutuhkan mempercepat reformasi tata kelola desa ini semakin baik.” tutupnya (AFP)
















