Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Penggunaan Batu Bara Terus Meningkat, PP GMKI: Pemerintah Abaikan Paris Agreement

byRedaksi
19/04/2021
inBerita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyoroti komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi CO2 pada sektor energi berdasarkan UU No 16 tahun 2016 mengenai Pengesahan Paris Agreement melalui diskusi “Masa Depan Energi Indonesia, Transisi Menuju Energi Bersih” (Sabtu, 17/04/2021).

Realisasi pemanfaatan energi terbarukan pada tahun 2021 baru mencapai 11.2 % dari target pemerintah 23% pada tahun 2025. PP GMKI menilai transisi energi bersih sulit tercapai akibat porsi batu bara terus meningkat hingga 2024 mengingat cadangan batu bara di Indonesia masih 143 miliar ton.

Melihat hal tersebut ketua umum PP GMKI, Jefri Gultom menilai pemerintah mengabaikan Paris Agreement yang telah disepakati 194 negara termasuk Indonesia pada tahun 2016 silam.

“Ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia belum menunjukkan komitmennya mengenai penggunakan energi bersih terbarukan,” ujar Jefri Gultom.

PP GMKI juga menyampaikan transisi energi sulit tercapai karena beberapa kementerian tidak saling bersinergi dalam pengembangan energi terbarukan (ET). Selain itu, daya tarik investasi proyek ET rendah karena perbankan tidak mendukung permodalan proyek EBT.

PP GMKI juga menyoroti proyek PLTU 35.000 Megawatt yang bermasalah, yakni konsumsi listrik yang stagnan. Menurut Kajian IESR dan Monash University Australia tahun 2019, terdapat surplus kapasitas listrik sebesar 13.000 Megawatt.

Persoalan ini membuat PLN akan kewalahan menjual listrik yang dibeli mahal dari pihak swasta. Oleh karena itu, Jefri Gultom menyampaikan bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang dibuat pemerintah selalu berubah dan tidak ada perencanaan yang tetap sebagai acuan.

Untuk mendorong akselerasi EBT dalam memenuhi target 23% tahun 2025, PP GMKI mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perpres EBT agar mengatur kemudahan berinvestasi proyek EBT di Indonesia khususnya investor lokal. PP GMKI juga mendorong pemerintah membangun akses energi di daerah serta melibatkan desa dalam pengembangan potensi energi terbarukan.

Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong kepala desa agar mewujudkan energi bersih di desa serta mempermudah izin kepada Investor.

Kementerian ESDM mengajak kepala desa untuk memetakan potensi EBT serta membuat modul dan pelatihan teknis dalam menggarap EBT. Kementerian PDTT mengarahkan agar anggaran desa tidak hanya fokus pada infrastruktur jalan tetapi ada fokus pengembangan EBT.

Kementerian Lingkungan bersinergi dengan kepala desa untuk menghitung efektivitas EBT serta mencari solusi alternatif seperti energi biomassa dari kotoran hewan dalam mengurangi Gas Rumah Kaca.

PP GMKI meminta pemerintah untuk mewujudkan energi masa depan, yakni baterai dari nikel sulfat dan kobalt sulfat. PP GMKI berharap pemerintah tidak bergantung pada investasi atau penanaman modal asing.

”Sumber daya alam kita melimpah, Indonesia harus berdaulat dalam energi,” tutup Jefri Gultom.(*)

Tags:#batubara#energi#GMKI#sdaListrik
Share39SendShare

Related Posts

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar biasa disebut SD MUKITA menggelar pemilihan umum (pemilu) yang pertama untuk ketua dan Formatur Ikatan Pelajar...

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber