Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Juli 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeKabar Desa

Pentingnya Paradigma Penggunaan Dana Desa Yang Bijak dan Tepat Sasaran

byRedaksi
10/06/2020
inKabar Desa
99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Hizkia Ronaldus Sidebang*

PIRAMIDA.ID- Anggaran desa diatur pada Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang Desa di mana disebutkan alokasi dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Oleh karena itu anggaran buat desa dapat mencapai rata-rata sekitar Rp. 1 miliar per desa dalam 1 tahun. Dengan kata lain, ada desa yang mendapat anggaran di atas Rp. 1 miliar dan ada yang di bawah Rp. 1 miliar per tahun yang akan disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Dalam Perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa yang tertuang dalam Pasal 73 ayat 2.

Untuk menggunakan anggaran tersebut, maka Kepala Desa harus membuat RPJM desa  yang memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dengan jumlah anggaran yang diterima tiap desa dalam setahun, tentu saja ini dapat membangun suatu desa dari segala lini dan aspek yang mensejahterakan dan memajukan desa. Namun, dalam pelaksanaan, penggunaan dana desa cenderung peruntukannya di bidang infrastruktur saja. Hal ini ditengarai, mungkin pemerintah yang ada di desa ingin mengikuti program pemerintah pusat yang (juga) ingin fokus membangun infrastruktur.

Hal ini dapat kita lihat hampir di seluruh desa dalam penggunaan Dana Desa setiap tahunnya selalu melakukan pembangunan jalan dan drainase. Padahal masih banyak item-item lain yang sebenarnya dapat dilakukan oleh pemerintahan yang ada di desa agar tidak hanya pembangunan infrastruktur saja yang dilakukan.

Seperti disebutkan pada Pasal 6 ayat 3 Permendagri No. 144 tahun 2014, bahwa bidang pelaksanaan pembangunan desa antara lain: pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan; pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan; Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; pelestarian lingkungan hidup; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Artinya, pengalokasian dana desa yang 1 milyar jangan hanya digunakan dalam pembangunan infrastruktur. Apa lagi, bila desa tersebut terletak di areal dan termasuk kawasan lingkungan perusahaan perkebunan atau PTPN. Tentu hal ini sangat menguntungkan, karena disediakan oleh perusahaan dan/atau tidak dapat terlaksana karena terkendala soal pengelolaan atau tapal batas, sebab kawasan perkebunan adalah hak perusahaan.

Serta berdasarkan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pada Pasal 69 disebutkan bahwa, “Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.” Dengan begitu maka hal ini akan sangat menguntungkan bagi pengalokasian dana desa.

Lalu pertanyaannya kemudian, kemanakah Dana Desa tersebut dialokasikan?

Dalam Pasal 78 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa, “Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”

Pembangunan masyarakatlah yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pembinaan masyarakat, misalnya pemerintah desa dapat melakukan pembangunan sarana dan prasarana olahraga, taman baca masyarakat atau membangun sanggar seni dan budaya. Dengan melakukan pembinaan-pembinaan tersebut tentu, kualitas hidup masyarakat terutama anak muda akan lebih positif dengan adanya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Kemudian pemberdayaan masyarakat, hal ini harus dilakukan oleh pemerintah desa agar dapat mendongkrak perekonomian masyarakat yang ada di desa tersebut. Dengan dilakukannya pemberdayaan masyarakat, maka diharapkan akan meningkatnya kapasitas masyarakat, misalnya dengan melakukan pelatihan-pelatihan ekonomi kreatif atau rumah tangga, serta pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan keahlian-keahlian lain, misalnya bercocok tanam atau beternak.

Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah desa harus benar-benar menghidupkan BUMDes yang nantinya diharapkan dapat memfasilitasi dan memasarkan hasil karya-karya dari masyarakat tersebut.

Dengan adanya perputaran uang di suatu desa, di mana pemerintah desa dengan BUMDes dan masyarakat (pelaku usaha ekonomi produktif), dan tentu hal ini akan juga meningkatkan pendapatan hasil usaha BUMDes yang nantinya dapat membantu masyarakat itu sendiri dengan memberikan bantuan sosial dan beasiswa bagi anak-anak yang ingin melanjutkan studi atau berprestasi.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 89 poin b UU Desa, yaitu hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk “Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”.

Suatu desa akan dikatakan maju bukan dengan banyaknya pembangunan drainase atau jalan yang dilapisi oleh semen atau aspal. Namun suatu desa dikatakan maju apabila dilakukan pembangunan masyarakat untuk suatu kesejahteraan.


Penulis merupakan guru di salah satu SMA swasta. Pegiat sosial dan politik.

Editor: Red/Hen

Tags:#danadesa#infrastruktur#kebijakan
Share40SendShare

Related Posts

Pasca Turut ‘Gembosi’ Dana Desa Simalungun, Kepala Inspektorat Takut Beri Penjelasan

21/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Roganda Sihombing Kepala Inspektorat kabupaten Simalungun 'kebakaran jenggot' pasca diberitakan media ini pada hari Rabu (20/12) dengan judul...

Korwil PP GMKI Apresiasi Polda Sumut OTT Anggota Bawaslu

18/11/2023

Piramida.id|Medan - Azlansyah Hasibuan (AZ) Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh...

Pangulu Buntu Bayu Simalungun ‘Goreng’ Dana Desa

30/10/2023

Piramida.id|Simalungun - Kegiatan rabat beton jalan sepanjang 250 meter dengan lebar 3.0 meter di nagori Buntu Bayu kecamatan Hatonduhan, kabupaten...

Pemuda Desa memiliki Potensi: Ayo Bergeraklah!

11/03/2021

Andry Napitupulu* PIRAMIDA.ID- Pemuda desa yang ada di berbagai daerah indonesia sangatlah minim untuk bergerak, padahal potensi pemuda desa sangatlah...

Peningkatan Ekonomi Nasional: Pentingnya Teknologi Pertanian di Pedesaan

22/01/2021

Tulus Panggabean* PIRAMIDA.ID- Indonesia merupakan negara agraris di mana sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani, menjadikan pertanian sebagai...

Sihaporas: Desa adalah Masa Depan Pemuda dan Pemuda adalah Masa Depan Desa

29/11/2020

Tulus Panggabean* PIRAMIDA.ID- Masyarakat desa memiliki kewajiban dalam membangun dan memelihara lingkungan desa, hal tersebut termaktub dalam UU No. 6...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Kejaksaan Agung Jangan Takut terhadap Tekanan Buzzer yang Memiliki Kepentingan, Menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Saksi Merupakan Langkah yang Tepat

15/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Proses Hukumnya Perlu Diuji Secara Objektif

12/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber