Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam SPPA

by Redaksi
27/08/2022
in Edukasi
119
SHARES
849
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Rinson Ambarita*

PIRAMIDA.ID- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan mengatur seluruhnya sesuai dengan hukum yg berlaku. Dalam hal pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah memberi jaminan perlindungan baik pada anak yang sebagai korban kejahatan maupun anak debagai pelaku kejahatan.

Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk menjaga harkat dan martabatnya. Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

Di dalam Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak anak dibagi menjadi 4 golongan, yakni:

1. Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

2. Anak yang Berkonflik Dalam Hukum

Anak yang berkonflik dengan hukum yang
selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

3. Anak Korban

Anak yang menjadi korban tindak pidana yang
selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

4. Anak Saksi

Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Dalam proses penyelesaian peerkara anak dimulai tingkat penyidikan di tingkat kepolisian anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan fungsional tertentu yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pemberian ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum biasanya ancaman hukuman diberikan setengah dari ancaman hukuman yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Jika ancaman hukuman suatu perkara tersebut berada di bawah tujuh tahun dan bukan pidana pengulangan kasus perkara tersebut wajib diupayakan diversi sejak dini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan sebelum dimulai sidang anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dalam proses diversi harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang bermasalah, pelaku maupun korban serta pihak pihak yang terkait baik pemerintah setempat (kepala desa) kedua belah pihak, saksi dan guru anak jika anak tersebut masih berstatus pelajar.

Diversi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di luar proses peradilan, mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, menghindari perampasan dari hak anak serta melatih anak supaya menjadi orang yang bertanggung jawab.

Proses diversi ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penengah berjalannya diversi. Hasil dari diversi antara lain terjadinya suatu kesepakatan atau tidak terjadi kesepakatan.

Jika kesepakatan tercapai maka pihak penyidik akan melengkapi berkas dan menyerahkan hasil musyawarah diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dibuatkan suatu ketetapan hasil dari musyawarah diversi maka perkara tersebut telah selesai.

Yang kedua, jika proses diversi gagal maka berkas tersebut akan dinaikkan ke Kejaksaan Negeri, di kejaksaan juga sama halnya mencoba melaksanakan proses musyawarah diversi begtu juga sampai di proses pengadilan.

Ketika di pengadilan tidak ada tercapai kesepakatan diversi maka jalan terakhir dilaksanakanlah sidang perkara anak. Sidang perkara anak dipimpin oleh hakim tunggal dan tertutup untuk umum.

Persidangan anak harus dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang selalu mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum hingga kasusnya selesai, dalam sidang perkara anak Pembimbing Kemasyarakatan harus membuat penelitian kemasyarakatan yang dibacakan saat sidang anak dan memberikan rekomendasi yang terbaik bagi pemenuhan hak anak ke depannya.

Majelis Hakim wajib mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan putusan peradilan pidana anak.(*)


Penulis Merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kutacane Kanwil Aceh.

Tags: #ham #anak#lapas#pembimbingkemasyarakatan
Share48SendShare

Related Posts

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Jes Manro Kepsek SMP 1 Parapat Klarifikasi Pemberitaan Dirinya

12/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 1 Parapat, kabupaten Simalungun (Sumut) memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait dirinya...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Pojokan

Aku dan Sejuta Masalah Hidupku

17/06/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba