Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam SPPA

by Redaksi
27/08/2022
in Edukasi
119
SHARES
849
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Oleh: Rinson Ambarita*

PIRAMIDA.ID- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan mengatur seluruhnya sesuai dengan hukum yg berlaku. Dalam hal pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah memberi jaminan perlindungan baik pada anak yang sebagai korban kejahatan maupun anak debagai pelaku kejahatan.

Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk menjaga harkat dan martabatnya. Anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan.

Di dalam Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak anak dibagi menjadi 4 golongan, yakni:

1. Anak yang Berhadapan Dengan Hukum

Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

2. Anak yang Berkonflik Dalam Hukum

Anak yang berkonflik dengan hukum yang
selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

3. Anak Korban

Anak yang menjadi korban tindak pidana yang
selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

4. Anak Saksi

Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Dalam proses penyelesaian peerkara anak dimulai tingkat penyidikan di tingkat kepolisian anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat
fungsional penegak hukum yang melaksanakan
penelitian kemasyarakatan, pembimbingan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan fungsional tertentu yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pemberian ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum biasanya ancaman hukuman diberikan setengah dari ancaman hukuman yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Jika ancaman hukuman suatu perkara tersebut berada di bawah tujuh tahun dan bukan pidana pengulangan kasus perkara tersebut wajib diupayakan diversi sejak dini mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan sebelum dimulai sidang anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dalam proses diversi harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang bermasalah, pelaku maupun korban serta pihak pihak yang terkait baik pemerintah setempat (kepala desa) kedua belah pihak, saksi dan guru anak jika anak tersebut masih berstatus pelajar.

Diversi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di luar proses peradilan, mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, menghindari perampasan dari hak anak serta melatih anak supaya menjadi orang yang bertanggung jawab.

Proses diversi ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penengah berjalannya diversi. Hasil dari diversi antara lain terjadinya suatu kesepakatan atau tidak terjadi kesepakatan.

Jika kesepakatan tercapai maka pihak penyidik akan melengkapi berkas dan menyerahkan hasil musyawarah diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dibuatkan suatu ketetapan hasil dari musyawarah diversi maka perkara tersebut telah selesai.

Yang kedua, jika proses diversi gagal maka berkas tersebut akan dinaikkan ke Kejaksaan Negeri, di kejaksaan juga sama halnya mencoba melaksanakan proses musyawarah diversi begtu juga sampai di proses pengadilan.

Ketika di pengadilan tidak ada tercapai kesepakatan diversi maka jalan terakhir dilaksanakanlah sidang perkara anak. Sidang perkara anak dipimpin oleh hakim tunggal dan tertutup untuk umum.

Persidangan anak harus dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan yang selalu mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum hingga kasusnya selesai, dalam sidang perkara anak Pembimbing Kemasyarakatan harus membuat penelitian kemasyarakatan yang dibacakan saat sidang anak dan memberikan rekomendasi yang terbaik bagi pemenuhan hak anak ke depannya.

Majelis Hakim wajib mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan putusan peradilan pidana anak.(*)


Penulis Merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kutacane Kanwil Aceh.

Tags: #ham #anak#lapas#pembimbingkemasyarakatan
Share48SendShare

Related Posts

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita Oleh: Edis Galingging Geliat sektor pariwisata pacu terus pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Tampaknya...

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th.,S.H.,MAPS 1. Menghadapi Perang Dagang Global Perang...

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14/04/2025

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global Oleh: Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS Kunjungan...

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

11/04/2025

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah Ditulis Oleh: Fawer...

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen

01/04/2025

Ekonomi Indonesia di Tengah Perang Dagang Global: Perspektif Alkitabiah dan Peran Mahasiswa Kristen Oleh: Fawer Full Fander Sihite.,S.Th.,S.H.,MAPS Perang dagang...

Pemuda Sebagai ‘Agent Of Solution’ Pada Pemilu 2024

24/01/2024

Sejak 28 November 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Partisipasi politik generasi milenial dan generasi Z (Gen Z) memiliki pengaruh...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

GASPUL Aksi Depan Mabes Polri, Tuntut Evaluasi Jajaran Polda Lampung Dan Perlindungan Ruang Akademik

18/07/2025
Edukasi

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025
Berita

Koordinator Wilayah 2 Sumbagsel Serukan Evaluasi Total POLDA Lampung

15/07/2025
Berita

Suara dari Bonapasogit: Gereja dan Masyarakat Sipil Serukan Penutupan PT TPL

15/07/2025
Berita

Jadi Rumah Perjuangan Baru Aktivis Muda Jakarta, Ratusan Aktivis Cipayung dan BEM Resmi Gabung di Golkar

15/07/2025
Berita

Anies Baswedan Hadir Pada RAPIMNAS I Gerakan Rakyat, Ketua DPP Gerakan Rakyat Sebut Nama Tom Lembong

13/07/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba