Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Januari 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PMKRI Jakarta Timur: Tragedi Kanjuruhan, Pengingat Urgensi Reformasi Kultural Insitusi Polri dan TNI

by Redaksi
04/10/2022
in Berita
103
SHARES
738
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa meninggal mendapat perhatian dari banyak pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Timur (PMKRI Jakarta Timur) menyoroti respons represif dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use force) oleh Polri dan TNI.

“Data yang kami dapat pasca tragedi Kanjuruhan, setidaknya ada 445 korban dan 125 di antaranya meninggal dunia. Berdasarkan kajian hukum, monitoring dan tracking media yang kami lakukan, kami menemukan fakta akan adanya kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa institusi dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Henri Silalahi selaku Ketua Presidium PMKRI Jaktim.

PMKRI Jakata Timur menilai setidaknya ada empat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, yakni pihak panitia pelaksana, Kemenpora, Polri dan TNI.

“Dalam insiden ini ada empat pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, terlepas itu karena kelalaian maupun kesengajaan,” lanjutnya.

“Pertama, panitia pelaksana, mereka telah mengabaikan mitigasi resiko kemananan pertandingan, karena membiarkan kelebihan kapasitas (over capacity) penonton dalam tibun. Kapasitas stadion Kanjuruhan seharusnya mampu menampung 38.000 orang, namun yang hadir 42.000 orang,” ujarnya.

“Kedua, Kemenpora sebagai pelaksana fungsi kepememudaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 32 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam insiden ini Kemenpora tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU tersebut,” lanjut Henri Silalahi.

“Kami menilai, tidak berjalannya fungsi pengawasan oleh Kemenpora berdampak pada terjadinya tragedi Kanjuruhan. Sehingga kami juga mendorong instisi penegak hukum agar menerapkan pasal pidana dalam Pasal 103 ayat (1) UU tentang Keolahragaan kepada penyelenggara kegiatan termasuk petugas Kemenpora yang lalai akibat kejadian ini,” tegasnya.

PMKRI Jakarta Timur juga menyoroti secara serius respons petugas Polri dan TNI dalam menyikapi kericuhan dalam tragedi Kanjuruhan. Mereka menilai petugas Polri dan TNI terlalu berlebihan dalam menyikapi tragedi Kanjuruhan.

Tidak hanya itu, Ketua Presidium PMKRI Jakarta Timur mengatakan perlu adanya reformasi kultural di insitusi Polri dan TNI, agar aparat yang bertugas di lapangan tidak lagi menggunakan pendekatan fisik secara berlebih untuk menyelesaikan masalah.

“Petugas Polri dan TNI telah menggunakan kekuatan yang berlebih (excessive use force) dalam menangani kericuhan di stadion Kanjuruhan. Dimulai dari tindakan represif ketika merespon supporter yang masuk ke lapangan, sampai pada penggunaan alat pengendali massa/gas air mata yang tidak proporsional,” ujarnya.

“Padahal penggunaan gas air mata di stadion sepak bola jelas menyalahi ketentuan Pasal 19 huruf b FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Penggunaan gas air mata berlebih oleh petugas Polri ini telah menyebabkan hilangnya ratusan nyawa supporter Arema dan mengakibatkan tragedi Kanjuruhan,” lanjutnya.

“Mengapa aparat tidak menggunakan Water Cannon yang relatif lebih ridak berbahaya dibanding gas air mata, ini menjadi pertanyaan kita bersama. Walaupun terpaksa menggunakan gas air mata, petugas di lapangan harusnya mengerti standar penggunaan gas air mata dan mekanisme pengendalian massa sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri, kami tidak melihat aparat melakukan pendekatan seperti ini di Kanjuruhan,” ucapnya.

“Agar peristiwa seperti ini tidak terjadi, kita dorong reformasi kultural di tubuh Polri dan TNI. Kita sudah muak dengan pendekatan keamanan, penggunaan kekuatan berlebih, dan cara-cara yang tidak humanis dalam melakukan penyelesaian masalah. Kita perlu menyarakan, harus ada kurikulum wajib tentang HAM dalam sistem pendidikan Polri dan TNI, bila perlu standarisasi kelulusan anggota Polri dan TNI harus juga ditentukan atas pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip HAM,” tegas Henri Silalahi.(*)

Tags: #arema#jaktim#malang#persebaya#tragedikanjuruhan
Share41SendShare

Related Posts

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber