PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mempertanyakan bagaimana negara akan bertindak apabila pada akhirnya proses penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah justru tidak menemukan keterlibatan sebagaimana dugaan yang berkembang selama ini.
Pertanyaan tersebut disampaikan Fawer dalam dialog Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan bersama Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, saat membahas dinamika penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Fawer, perhatian publik selama ini lebih banyak diarahkan pada kemungkinan pembuktian kesalahan seseorang. Padahal, negara hukum juga harus mempersiapkan jawaban apabila hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau ditemukan adanya keterlibatan Pak Febrie tentu proses hukum harus berjalan. Tetapi kalau tidak ditemukan, lalu bagaimana? Sanggup tidak kemudian menghentikan perkara itu? Di situlah persoalan besar yang sedang kita hadapi,” ujar Fawer dalam podcast tersebut.
Fawer mengatakan, besarnya gelombang opini publik sejak awal perkara berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang sepenuhnya objektif.
Ia menilai, ketika opini masyarakat telah terbentuk begitu kuat, aparat penegak hukum akan menghadapi tantangan besar apabila fakta hukum nantinya justru tidak mendukung dugaan awal.
“Gelombang publik sudah begitu besar. Pertanyaannya, apakah nanti aparat penegak hukum mempunyai keberanian untuk bersikap transparan apabila hasil penyelidikannya berbeda dari ekspektasi publik?” katanya.
Menurut Ketua ILAJ, keberanian menghentikan perkara apabila alat bukti tidak mencukupi merupakan bagian yang sama pentingnya dengan keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan opini maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
“Negara hukum diuji bukan hanya ketika mampu menghukum orang yang bersalah, tetapi juga ketika mampu melindungi orang yang ternyata tidak terbukti bersalah,” ujarnya. Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasannya dalam podcast mengenai pentingnya menjaga marwah negara hukum dan memastikan proses berjalan secara objektif.
Fawer juga mengingatkan bahwa apabila pada akhirnya penyidikan tidak menemukan keterlibatan Febrie Adriansyah, maka negara mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk memulihkan hak-hak yang bersangkutan.
Menurutnya, pemulihan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyangkut nama baik, kehormatan, dan kepercayaan publik yang mungkin telah terdampak akibat proses hukum yang berlangsung.
“Kalau memang Pak Febrie bersalah dan sudah ditemukan buktinya, silakan berikan ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi ketika setelah diselidiki ternyata tidak ditemukan keterlibatan, maka berikan juga hak-haknya. Situasi ini harus dibuat terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegas Fawer.
Dalam kesempatan yang sama, Fawer kembali menegaskan bahwa ILAJ tidak pernah meminta agar proses hukum dihentikan tanpa dasar.
Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan substantif.
Ia juga mengingatkan pentingnya tetap menjunjung tinggi asas **praduga tidak bersalah** selama proses hukum berlangsung.
“Kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Kalau memang bersalah silakan dihukum. Kalau tidak bersalah, jangan dihukum,” ujar Fawer.
Mengakhiri dialognya di Studio Tribun Medan, Fawer mengutip prinsip universal dalam hukum pidana yang menurutnya harus terus dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum.
“Lebih baik membebaskan sekian banyak orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Menurut Fawer, prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum modern. Oleh karena itu, apabila pada akhirnya Febrie Adriansyah tidak terbukti bersalah, maka negara harus berani menyatakan demikian secara terbuka, memulihkan seluruh hak dan nama baiknya, serta menjadikan proses tersebut sebagai bukti bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas asas keadilan, bukan semata-mata mengikuti tekanan opini publik. (TIM)












