PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat karena konstruksi perkara dinilai belum dipahami secara utuh oleh publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Fawer saat menjadi narasumber dalam Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan bersama Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, yang membahas dinamika penegakan hukum nasional dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Fawer mengungkapkan bahwa berkembangnya berbagai asumsi di ruang publik telah melahirkan dugaan-dugaan yang menurutnya perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan.
“Kalau kita lihat dari asumsi ini semua, Bang, pada akhirnya pertanyaannya ini ada hidden something. Sepertinya ada sesuatu yang kemudian disembunyikan. Kemudian muncul spekulasi kalau Febrie ini nanti akan jadi Jaksa Agung dan pada akhirnya harus dihabisi, harus dijegal,” ujar Fawer dalam Podcast Jumpa Tengah Tribun Medan.
Menurut Fawer, pernyataan tersebut merupakan refleksi atas berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat, bukan kesimpulan mengenai fakta hukum. Ia menilai bahwa ketika informasi mengenai dasar-dasar penanganan suatu perkara belum dipahami secara utuh oleh publik, ruang spekulasi akan semakin besar.
Fawer menegaskan bahwa justru karena perkara ini mendapat perhatian nasional, aparat penegak hukum perlu mengedepankan keterbukaan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, alat bukti, dan dasar hukum setiap tindakan yang diambil.
Ia menilai, transparansi merupakan cara terbaik untuk menghentikan berbagai asumsi yang berkembang.
“Kalau Pak Febrie memang bersalah, silakan ditegakkan hukum setegak-tegaknya. Tetapi seluruh proses harus transparan sehingga masyarakat mengetahui dasar setiap tindakan hukum yang diambil,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fawer juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi terhadap prinsip negara hukum.
Menurutnya, proses hukum harus mampu memberikan kepastian, baik ketika seseorang terbukti bersalah maupun ketika hasil penyelidikan menunjukkan sebaliknya.
“Kalau memang bersalah, silakan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi ketika setelah diselidiki ternyata tidak ditemukan keterlibatan, maka berikan juga hak-haknya. Situasi ini harus dibuat terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Fawer menambahkan bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.
“Kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Kalau memang bersalah silakan dihukum. Kalau tidak bersalah, jangan dihukum,” katanya.
Di akhir dialog, Ketua ILAJ berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan akuntabel sehingga mampu menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, keterbukaan proses hukum merupakan kunci agar tidak muncul lagi persepsi adanya “hidden something” dalam perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut. (TIM)












