Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 18, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan, Ketua ILAJ: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Menimbulkan Confirmation Bias

byPiramida.id
23/07/2026
inBerita
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan confirmation bias yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Fawer dalam dialog Podcast “Jumpa Tengah” Tribun Medan bersama Pemimpin Redaksi Harian Tribun Medan dan TribunMedan.com, Iin Solihin, ketika membahas dinamika penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Fawer, dalam psikologi maupun ilmu hukum dikenal istilah confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang atau suatu institusi mempertahankan kesimpulan awal dan kemudian hanya mencari fakta-fakta yang dianggap mendukung kesimpulan tersebut, sementara fakta lain yang dapat mengarah pada kesimpulan berbeda berpotensi kurang memperoleh perhatian.

“Kalau kita melihat situasi ini, secara psikologi ada istilah confirmation bias. Temuan awal itu jangan sampai kemudian menggiring proses berikutnya seolah-olah harus tetap mengarah pada kesimpulan yang sama. Padahal proses penyelidikan yang berjalan bisa saja menghasilkan fakta yang berbeda,” ujar Fawer dalam Podcast Jumpa Tengah Tribun Medan.

Fawer menegaskan, justru karena perkara ini melibatkan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum, maka seluruh proses harus dibangun di atas asas objektivitas, keterbukaan, dan due process of law, sehingga setiap keputusan benar-benar lahir dari alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini publik ataupun persepsi yang telah terbentuk lebih dahulu.

Menurutnya, apabila sejak awal masyarakat telah digiring kepada suatu kesimpulan sebelum seluruh konstruksi perkara dibuka secara transparan, maka ruang bagi proses pembuktian yang objektif akan semakin menyempit.

Ia mengingatkan bahwa transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga legitimasi penegakan hukum.

“Publik berhak mengetahui apa dasar seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kalau disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka skema TPPU-nya seperti apa, apa hubungan dengan tindak pidana asalnya, itu semestinya dijelaskan agar masyarakat tidak terus berandai-andai,” katanya.

Fawer mengatakan, munculnya berbagai spekulasi di ruang publik justru disebabkan karena konstruksi perkara belum dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hanya berdampak terhadap individu yang sedang berperkara, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Ini bukan sekadar bicara Pak Febrie. Ini menyangkut marwah negara hukum. Kalau terhadap pejabat tinggi saja masyarakat melihat proses hukumnya tidak jelas, maka bagaimana masyarakat kecil akan percaya terhadap sistem hukum kita?” ujarnya.

Ketua ILAJ itu menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah meminta agar proses hukum dihentikan tanpa dasar.

Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai prinsip negara hukum.

“Kalau memang bersalah, silakan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi kalau setelah seluruh proses ternyata tidak ditemukan keterlibatan, maka hak-haknya juga harus dipulihkan. Situasi ini harus dibuat terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fawer mengingatkan pentingnya tetap menjunjung tinggi **asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)** selama proses hukum berlangsung.

Ia mengutip prinsip universal dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.

“Kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Kalau memang bersalah silakan dihukum, tetapi kalau tidak bersalah jangan dihukum. Lebih baik membebaskan sekian banyak orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Fawer.

Fawer berharap penyelesaian perkara tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, bukan justru memperdalam polarisasi maupun persepsi adanya bias dalam proses penegakan hukum.

“Yang harus dijaga bukan hanya keberhasilan menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga menjaga marwah negara hukum melalui proses yang adil, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. Berdasarkan transkrip podcast, ia juga menekankan agar masyarakat tidak terburu-buru memvonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)

Share39SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Proyek Parit Pasangan Nagori Simpang Panei Simalungun Dipertanyakan

23/12/2023
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber