PIRAMIDA.ID – Personel Polsek Maesa Polres Bitung menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus ke Biak, Papua, Senin (16/05/2022) siang.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, membenarkan hal tersebut.
Kombes Pol Jules Abast mengatakan bahwa, saat aparat Kepolisian melakukan penggerebekan berhasil mendapati total 191 botol cap tikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
“Miras milik pria berinisial SY (30), ditemukan saat dalam proses pengemasan di rumahnya, Bitung Timur, Maesa, Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abast, Selasa (17/05/2022) pagi, di Polda Sulut.
Lanjut, Kombes Pol Jules Abast menjelaskan cap tikus yang berjumlah sekitar 286,5 liter tersebut rencana akan di seludupkan ke Biak Papua menggunakan kapal penumpang pada senin sore.
“Pelaku beserta barang bukti miras cap tikus lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diproses lanjut, karena pelaku ini juga sebelumnya telah dua kali berhasil menyelundupkan cap tikus ke daerah yang sama,” pungkas Kombes Pol Jules Abast. (Gama/Sulut)