Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI Gelar Seminar Nasional Terkait Polemik Kehadiran UU Sumbar

by Redaksi
31/10/2022
in Berita
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengadakan seminar nasional secara hybrid dengan tema “Undang-Undang Sumatera Barat Untuk Siapa?” pada hari Minggu (30/10/2022) di Tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Acara yang dimulai pada pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung dengan khidmat yang diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Presidium PP PMKRI St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 Tri Natalia Urada kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak PJ Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan serta sambutan dan membuka acara oleh Bapak Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.

Dalam sambutannya, Ketua Presidium PP PMKRI berharap agar kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat Mentawai untuk memberikan ide maupun gagasannya demi kebaikan dan kemajuan Mentawai.

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D, Anggota DPR RI Komisi VIII My Esti Wijayati, Mantan Bupati Kepulauan Mentawai periode 2011-2016 dan 2017z2022 Dr. (c) Yudas Sabaggalet, S.E., M.M., Pakar Hukum Tata Negara serta Anggota Penyatu PMKRI Cabang Padang Dr. Laurensius Arliman Simbolon, S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Ikom., M.Si., M.Pd., dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong.

Dalam pemaparannya, Prof. Ganefri mengatakan bahwa ancaman terbesar terhadap bangsa ini berasal dari dalam, potensi kita untuk terbelah sangat mudah kalau kita tidak membentengi diri kita masing-masing mulai dari pribadi, keluarga maupun komunitas masyarakat dan pemerintah tentunya, kita bersyukur memiliki Pancasila yang dipikirkan oleh founding fathers kita yang banyak berasal dari Sumatera Barat telah memikirkan jauh kedepan untuk menjaga persatuan kita dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai perspektif UU Sumatera Barat, Prof. Ganefri mengatakan bahwa banyaknya penafsiran yang berbeda terhadap UU ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam merumuskan UU ini. Lahirnya UU ini dasarnya adalah pemberian otonomi daerah dengan melihat potensi daerah.

“Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2022 ini mengikat diri kita sendiri. Bisa kita bayangkan, kalau ada Kabupaten/Kota yang ingin memekarkan diri, kita harus mengubah UU ini terlebih dahulu,” ucapnya.

Khusus Pasal 5 ayat c, Prof. Ganefri mengatakan kalau falsafah adat “basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, itu sudah pakaiannya orang Minang, apakah itu pakaian orang Sumatera Barat? Sumatera Barat saat ini tidak semua orang Minang, sebab ada orang Tapanuli, orang Batak, orang Nias. Sehingga inilah yang menjadi multitafsir. Padahal, UU yang baik itu adalah UU yang tidak multitafsir, karena sebagian kita menafsirkan ini secara berbeda, seolah-olah orang-orang Sumatera Barat, artinya di Sumatera Barat ini seluruhnya beragama Islam.

Namun, yang paling penting menurut Prof. Ganefri, jangan dengan adanya UU ini kita menjadi terpecah belah, kalau memang ini masih multitafsir, mari bersama-sama kita dudukkan kembali, agar kita semua bisa menerima.

Senada dengan Prof. Ganefri, Yudas Sabaggalet juga mengatakan bahwa UU ini memang multitafsir. Mengapa misalnya di UU Jambi seluruh suku dan budaya yang ada diakui, sedangkan di UU Sumatera Barat, tidak. Jelas bahwa, di Sumatera Barat itu berdiam banyak suku dan budaya yang bukan hanya Minangkabau saja.

Dalam pemaparannya, Dr. Laurensius Arliman Simbolon menyatakan bahwa setelah terjadinya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, ternyata eksistensi pemerintah daerah itu semakin diperkuat, dengan direvisinya dan ditambahkannya beberapa pasal dan ayat dalam batang tubuh konstitusi.

Namun tetap, pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang demi mencapai kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Perubahan terhadap UU No 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau telah melahirkan 3 (tiga) UU yakni UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU No 18 tentang Jambi dan UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.

Dinamika yang terjadi adalah pada Pasal 5 ayat c pada UU No 17 Tahun 2022 dimana para pengamat hukum dan aktivis sosial beranggapan bahwa pasal 5c belum mengakomidir semua masyarakat yang berada di Sumatera Barat. Pengujian Formil dan Materill UU No 17 Tahun 2022 oleh teman-teman dari Mentawai di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu bentuk protes masyarakat Mentawai terhadap UU ini.
Anggota DPR RI Ibu My Esti Wijayati sebagai narasumber dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa tujuan hidup bernegara termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Setiap kebijakan yang dibuat oleh DPR RI ataupun siapapun yang terlibat di dalamnya maka 4(empat) tujuan hidup bernegara tersebut adalah penjurunya. Seluruh kebijakan harus demikian, termasuk UU tentang Sumatera Barat. Bagaimana kita dapat mengatakan UU ini melindungi, jika kemudian penafsirannya berbeda-beda.

My Esti Wijayati dalam pemaparannya meyakini bahwa awalnya tujuan UU No. 17 Tahun 2022 adalah baik, namun kemudian ada yang seolah-olah terlupakan dimana Mentawai tidak menjadi sungguh-sungguh diperhatikan di Sumatera Barat, khususnya dengan adanya pasal 5 ayat c
Seminar yang berlangsung hingga malam hari tersebut berlangsung dengan hangat serta antusiasme peserta yang ditunjukkan dengan kehadiran beberapa pejabat pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti Mantan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai 2017-2022, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, serta berbagai pimpinan organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari anggota PMKRI, FORMMA, GAMKI, GMNI, GMKI, serta Aliansi Mentawai Bersatu.

Sebagai penutup, moderator diskusi yakni Ketua Lembaga Pengembangan SDM PP PMKRI Gregorius Bryan G. Samosir mengatakan bahwa perlu dukungan dari seluruh pihak terkait khususnya masyarakat Mentawai agar pemerintah segera mengakomodir eksistensi Mentawai dalam UU ini. Perlu kesadaran diri sebagai sebuah bangsa yang besar agar UU ini melindungi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, etnis maupun golongannya.

Poin-poin penting dalam Seminar Nasional PP PMKRI “UU Sumatera Barat Untuk Siapa” ini adalah:
1. UU yang baik adalah UU yang tidak multitafsir, yang mana semua pihak dapat menerimanya.
2. UU No. 17 Tahun 2022 mengikat diri sendiri. Pemekaran kota/kabupaten pada pasal 3 di provinsi Sumatera Barat mengharuskan kita untuk mengubah UU tersebut terlebih dahulu
3. Pasal 5 ayat c, memiliki interpretasi yang berbeda-beda tergantung perspektif masing-masing.
4. Sumatera Barat tidak hanya dihuni oleh masyarakat Minangkabau, tetapi juga masyarakat Batak, Tapanuli, Nias, Jawa, dan Mentawai.
5. Perlu perbaikan terhadap UU No. 17 Tahun 2022, sehingga seluruh suku dan budaya yang terdapat di Sumatera Barat tidak terancam keberadaannya (tidak diakui negara).

Noted: tayangan ulang seminar nasional dapat dilihat di akun youtube PMKRI TV https://www.youtube.com/watch?v=y83NFDVEqCc.(*)

Tags: #diskusi#padang#pmkri #siantar#seminar#uuSumbar
Share40SendShare

Related Posts

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025

PIRAMIDA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, tokoh muda nasional Fawer Sihite mengajak seluruh...

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025

PIRAMIDA.ID — Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) telah menetapkan Prima Surbakti sebagai Ketua Umum dan Jessica Worouw sebagai Sekretaris Umum...

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025

PIRAMIDA.ID -  Sekitar 150 mahasiswa asal Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran...

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi? Oleh: Edger Josua Silalahi - DPP BARAK...

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Front Justice (FJ), Cavin Tampubolon, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Dalam pernyataannya, Cavin...

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

PIRAMIDA.ID - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah tindakan aparat kepolisian di Provinsi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba