Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PP PMKRI Gelar Seminar Nasional Terkait Polemik Kehadiran UU Sumbar

byRedaksi
31/10/2022
inBerita
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengadakan seminar nasional secara hybrid dengan tema “Undang-Undang Sumatera Barat Untuk Siapa?” pada hari Minggu (30/10/2022) di Tuapeijat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Acara yang dimulai pada pukul 15.30 WIB tersebut berlangsung dengan khidmat yang diawali dengan kata sambutan oleh Ketua Presidium PP PMKRI St. Thomas Aquinas periode 2022-2024 Tri Natalia Urada kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak PJ Bupati Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan serta sambutan dan membuka acara oleh Bapak Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.

Dalam sambutannya, Ketua Presidium PP PMKRI berharap agar kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat Mentawai untuk memberikan ide maupun gagasannya demi kebaikan dan kemajuan Mentawai.

Adapun narasumber yang mengisi acara tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Padang Prof. Ganefri, Ph.D, Anggota DPR RI Komisi VIII My Esti Wijayati, Mantan Bupati Kepulauan Mentawai periode 2011-2016 dan 2017z2022 Dr. (c) Yudas Sabaggalet, S.E., M.M., Pakar Hukum Tata Negara serta Anggota Penyatu PMKRI Cabang Padang Dr. Laurensius Arliman Simbolon, S.H., M.H., M.M., M.Kn., M.Ikom., M.Si., M.Pd., dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong.

Dalam pemaparannya, Prof. Ganefri mengatakan bahwa ancaman terbesar terhadap bangsa ini berasal dari dalam, potensi kita untuk terbelah sangat mudah kalau kita tidak membentengi diri kita masing-masing mulai dari pribadi, keluarga maupun komunitas masyarakat dan pemerintah tentunya, kita bersyukur memiliki Pancasila yang dipikirkan oleh founding fathers kita yang banyak berasal dari Sumatera Barat telah memikirkan jauh kedepan untuk menjaga persatuan kita dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengenai perspektif UU Sumatera Barat, Prof. Ganefri mengatakan bahwa banyaknya penafsiran yang berbeda terhadap UU ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dalam merumuskan UU ini. Lahirnya UU ini dasarnya adalah pemberian otonomi daerah dengan melihat potensi daerah.

“Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2022 ini mengikat diri kita sendiri. Bisa kita bayangkan, kalau ada Kabupaten/Kota yang ingin memekarkan diri, kita harus mengubah UU ini terlebih dahulu,” ucapnya.

Khusus Pasal 5 ayat c, Prof. Ganefri mengatakan kalau falsafah adat “basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, itu sudah pakaiannya orang Minang, apakah itu pakaian orang Sumatera Barat? Sumatera Barat saat ini tidak semua orang Minang, sebab ada orang Tapanuli, orang Batak, orang Nias. Sehingga inilah yang menjadi multitafsir. Padahal, UU yang baik itu adalah UU yang tidak multitafsir, karena sebagian kita menafsirkan ini secara berbeda, seolah-olah orang-orang Sumatera Barat, artinya di Sumatera Barat ini seluruhnya beragama Islam.

Namun, yang paling penting menurut Prof. Ganefri, jangan dengan adanya UU ini kita menjadi terpecah belah, kalau memang ini masih multitafsir, mari bersama-sama kita dudukkan kembali, agar kita semua bisa menerima.

Senada dengan Prof. Ganefri, Yudas Sabaggalet juga mengatakan bahwa UU ini memang multitafsir. Mengapa misalnya di UU Jambi seluruh suku dan budaya yang ada diakui, sedangkan di UU Sumatera Barat, tidak. Jelas bahwa, di Sumatera Barat itu berdiam banyak suku dan budaya yang bukan hanya Minangkabau saja.

Dalam pemaparannya, Dr. Laurensius Arliman Simbolon menyatakan bahwa setelah terjadinya Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, ternyata eksistensi pemerintah daerah itu semakin diperkuat, dengan direvisinya dan ditambahkannya beberapa pasal dan ayat dalam batang tubuh konstitusi.

Namun tetap, pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang demi mencapai kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Perubahan terhadap UU No 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat No 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau telah melahirkan 3 (tiga) UU yakni UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU No 18 tentang Jambi dan UU No 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.

Dinamika yang terjadi adalah pada Pasal 5 ayat c pada UU No 17 Tahun 2022 dimana para pengamat hukum dan aktivis sosial beranggapan bahwa pasal 5c belum mengakomidir semua masyarakat yang berada di Sumatera Barat. Pengujian Formil dan Materill UU No 17 Tahun 2022 oleh teman-teman dari Mentawai di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu bentuk protes masyarakat Mentawai terhadap UU ini.
Anggota DPR RI Ibu My Esti Wijayati sebagai narasumber dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa tujuan hidup bernegara termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Setiap kebijakan yang dibuat oleh DPR RI ataupun siapapun yang terlibat di dalamnya maka 4(empat) tujuan hidup bernegara tersebut adalah penjurunya. Seluruh kebijakan harus demikian, termasuk UU tentang Sumatera Barat. Bagaimana kita dapat mengatakan UU ini melindungi, jika kemudian penafsirannya berbeda-beda.

My Esti Wijayati dalam pemaparannya meyakini bahwa awalnya tujuan UU No. 17 Tahun 2022 adalah baik, namun kemudian ada yang seolah-olah terlupakan dimana Mentawai tidak menjadi sungguh-sungguh diperhatikan di Sumatera Barat, khususnya dengan adanya pasal 5 ayat c
Seminar yang berlangsung hingga malam hari tersebut berlangsung dengan hangat serta antusiasme peserta yang ditunjukkan dengan kehadiran beberapa pejabat pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti Mantan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai 2017-2022, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, serta berbagai pimpinan organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari anggota PMKRI, FORMMA, GAMKI, GMNI, GMKI, serta Aliansi Mentawai Bersatu.

Sebagai penutup, moderator diskusi yakni Ketua Lembaga Pengembangan SDM PP PMKRI Gregorius Bryan G. Samosir mengatakan bahwa perlu dukungan dari seluruh pihak terkait khususnya masyarakat Mentawai agar pemerintah segera mengakomodir eksistensi Mentawai dalam UU ini. Perlu kesadaran diri sebagai sebuah bangsa yang besar agar UU ini melindungi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, etnis maupun golongannya.

Poin-poin penting dalam Seminar Nasional PP PMKRI “UU Sumatera Barat Untuk Siapa” ini adalah:
1. UU yang baik adalah UU yang tidak multitafsir, yang mana semua pihak dapat menerimanya.
2. UU No. 17 Tahun 2022 mengikat diri sendiri. Pemekaran kota/kabupaten pada pasal 3 di provinsi Sumatera Barat mengharuskan kita untuk mengubah UU tersebut terlebih dahulu
3. Pasal 5 ayat c, memiliki interpretasi yang berbeda-beda tergantung perspektif masing-masing.
4. Sumatera Barat tidak hanya dihuni oleh masyarakat Minangkabau, tetapi juga masyarakat Batak, Tapanuli, Nias, Jawa, dan Mentawai.
5. Perlu perbaikan terhadap UU No. 17 Tahun 2022, sehingga seluruh suku dan budaya yang terdapat di Sumatera Barat tidak terancam keberadaannya (tidak diakui negara).

Noted: tayangan ulang seminar nasional dapat dilihat di akun youtube PMKRI TV https://www.youtube.com/watch?v=y83NFDVEqCc.(*)

Tags:#diskusi#padang#pmkri #siantar#seminar#uuSumbar
Share40SendShare

Related Posts

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)...

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyoroti lambatnya penanganan laporan dugaan...

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026

  PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar - Persoalan kemiskinan di Kota Pematangsiantar dinilai masih menyisakan problematika sosial yang membutuhkan intervensi serius pemerintah. Di tengah...

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS., meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota...

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang...

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., MAPS, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17/10/2026
Berita

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta DLH Pematangsiantar Periksa Penggunaan Bahan Kimia PT Bumi Sari Prima, Dorong Transparansi dan Jaminan Keamanan Produk Tepung

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Soroti Kasus Perundungan Siswi SD di Medan, Minta Polisi Usut Tuntas

12/10/2026

Populer

Berita

Siap memimpin & siap Menginspirasi Sejak Dini, SD MUKITA Sukses Gelar IPM KIDS Next Gen Leader & Musyawarah Kerja

11/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Ajak Mahasiswa Lintas Kampus Asah Naluri Jurnalistik: Rilis Pers Tak Cukup Sekadar Informasi

11/10/2026
Berita

Kemiskinan Disorot, Rocky Marbun Tagih Keberpihakan Pemko

16/10/2026
Berita

Ketua ILAJ Desak Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Bayi 8 Bulan di Labura Diusut Tuntas

12/10/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Minta Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD di Pemalang Diusut Tuntas

12/10/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus